Skip to main content

Sudahkah sobat KH mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang? Atau mungkin sobat KH masih bingung dan belum tahu apa itu PPh terutang?

Sebagai wajib pajak, ada baiknya sobat KH mulai mengetahui berbagai jenis pajak dan cara menghitungnya, salah satunya adalah PPh terutang ini.

Lalu, apa yang dimaksud dengan PPH terutang dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Apa itu PPH Terutang?

Seperti yang kita ketahui, Pajak Penghasilan (PPh) sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada suatu badan atau individu atas penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Sedangkan PPh terutang adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi kepada negara.

Semua jenis pajak terutang, termasuk PPh terutang, tidak sama dengan utang pajak. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukumnya, Istilah pajak terutang sendiri dapat kamu temukan pada beberapa peraturan pajak berikut:

  • Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang KUPUU ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 10 UU ini dijabarkan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.
  • UU No 36 Tahun 2008 tentang PPhUU ini merupakan versi lebih baru dari UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan. Pasal 17 dalam UU ini memuat tarif pajak penghasilan untuk pribadi dan badan. Wajib pajak membutuhkan informasi ini untuk menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak.
  • PER-32/PJ/2015Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No 32 Tahun 2015 ini juga mengatur tarif pajak penghasilan, dengan fokus pada pajak penghasilan pribadi. Peraturan ini juga membedakan tarif yang dikenakan pada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum. Kamu dapat menemukannya pada bab VII pasal 20.

Seperti yang sudah dituliskan diatas, PPh terutang merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Berdasarkan dua jenis tersebut, artikel ini akan menjelaskan masing-masing cara yang bisa kamu lakukan untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar, yakni sebagai berikut:

Pajak Terutang untuk PPh Pribadi

Perhitungan PPh terutang untuk wajib pajak pribadi ini telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 17. Dalam UU tersebut, persentase pajak tergantung dari penghasilan masing-masing individu yang sudah memiliki NPWP dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga 50 juta rupiah per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak 50 juta hingga 250 juta rupiah per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak 250 juta hingga 500 juta rupiah per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak diatas 500 juta rupiah per tahun

Kemudian, untuk orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi dari tarif pajak diatas.

Contoh, seorang karyawan swasta memiliki penghasilan kena pajak per bulannya sebesar Rp7 juta. Maka dalam setahun, penghasilan kena pajak karyawan tersebut mencapai Rp84 juta. Maka perhitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut:

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15%  x (84.000.000 – 50.000.000) = 5.100.000

Maka, PPh terutang karyawan tersebut selama setahun adalah Rp2,5 juta + Rp5,1 juta = Rp7,6 juta.

Pajak Terutang untuk PPh Badan

Perhitungan pajak terutang PPh badan didasarkan pada besar omset yang diperoleh per tahunnya. Wajib pajak badan yang memiliki pendapatan bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final yaitu sebesar 0,5% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto hasil usaha.

Sedangkan badan usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun, dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.

Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 30 yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu menyatakan, tarif PPh badan untuk perusahaan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas (Perusahaan Terbuka/Tbk) tarif pajak penghasilannya diturunkan menjadi 22% di tahun 2020-2021, dan 20% pada tahun 2022, serta ada tambahan penurunan 3% menjadi 17% pada 2022 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh PT Maju Sinar Jaya merupakan wajib pajak badan yang memiliki omzet atau peredaran bruto pada 2022 sebesar Rp55 miliar dan tidak ada koreksi fiskal.

Karena PT Maju Sinar Jaya bukan merupakan perusahaan terbuka (Tbk), maka ia tidak memanfaatkan penurunan tarif PPh badan sebesar 20% di tahun ini,

Maka PPh terutang PT Maju Sinar Jaya adalah sebagai berikut:

= Tarif PPh badan x Jumlah omzet

= 25% x Rp55 miliar

= Rp 13.750.000.000

Itulah penjelasan mengenai PPh terutang dan cara menghitungnya. Semoga bisa memberikan pengetahuan kepada kamu terkait perpajak ya! Baik untuk pribadi maupun badan usaha.

Kontak KH

Nah, bagi kamu yang saat ini masih belum paham betul terkait ketentuan pajak dan tidak ingin ribet mengurus perhitungan dan pelaporan pajak, serta administrasi layanan pajak lainnya, kamu bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum menyediakan layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang dapat membantu kamu untuk berkonsultasi urusan pajak perusahaan, mengurus legalitas bisnis, mendaftarkan dan mengecek merek, dan layanan bisnis sebagainya. Sobat KH bisa masuk laman berikut https://kontrakhukum.com/digital-assistant/  untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan DiBA Kontrak Hukum.

Atau kamu juga bisa menghubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) di media sosial Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.