Skip to main content

Menjadi bagian dari industri pangan bisa menjadi langkah usaha yang baik serta memiliki masa depan yang panjang bagi beberapa pelaku usaha. Beberapa pelaku usaha bahkan melakukan produksi skala kecil, yakni memproduksi bahan pangan atau produk makanan dengan memanfaatkan rumah sendiri sebagai lokasi produksi.

Para pelaku industri ini mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan usahanya dengan cara rumahan. Mereka mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga di rumah.

Namun, untuk memastikan produk tersebut memiliki ijin edar sebagai bukti telah dianggap layak untuk dikonsumsi, pelaku industri makanan skala rumahan perlu memiliki sertifikasi perizinan PIRT.

Apa itu sebenarnya izin PIRT? Apa pentingnya bagi industri makanan skala rumahan dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lebih lanjutnya berikut, ya!

Apa Itu Izin PIRT?

Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, berupa deretan nomor 15 digit yang terdaftar pada Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat.

Walaupun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman, lho! Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan pendaftaran izin PIRT yang harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.

Karena PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri makanan skala paling kecil yakni rumahan, maka untuk industri pangan yang lingkup serta skalanya lebih besar diatur dalam sistem perizinan yang berbeda.

Nah, bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izin PIRT harus terlebih dahulu memastikan jenis produk makanan yang dimiliki, apakah termasuk dalam kategori pangan yang bisa memperoleh sertifikasi PIRT atau bukan.

Sebab pada praktiknya, terdapat beberapa jenis produk makanan yang tidak disertakan dalam klasifikasi perizinan PIRT. Produk tersebut antara lain:

  1. Susu dan semua jenis olahannya seperti keju dan yogurt,
  2. Produk makanan berbahan daging, ikan, unggas dan olahannya seperti daging cincang dan daging beku,
  3. Makanan bayi,
  4. Air minum kemasan,
  5. Minuman beralkohol,
  6. Makanan kaleng,
  7. Makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI,
  8. Makanan/minuman yang ditetapkan oleh BPOM.

Selain itu perlu diketahui juga bahwasanya sertifikasi izin PIRT ini diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut.

Dimana untuk produk makanan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, izin PIRT nya dapat berlaku selama lima tahun. Sementara untuk produk makanan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, izin PIRT nya hanya berlaku selama tiga tahun. Meskipun begitu, izin PIRT dapat diperpanjang setelah masa berlaku tersebut selesai.

Perbedaan Izin PIRT Dengan BPOM

Sebelum mendaftarkan izin PIRT, para pelaku usaha harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainnya agar tidak salah dalam memilih sertifikasi yang perlu diambil.

Secara garis besar, terdapat tiga izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain:

Sertifikasi Penyuluhan (SP)

SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

Sertifikasi Makanan Dalam Negeri (MD)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di luar negeri (impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

Syarat Mendaftarkan Izin PIRT

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, izin PIRT ini dapat dikeluarkan untuk produk pangan yang sudah lolos uji laboratorium. Namun selain itu, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi pelaku usaha di industri makanan rumahan sebelum mendaftarkan izin PIRT, yaitu:

  1. Telah mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
  3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Setelah kualifikasi tersebut dipenuhi, maka pelaku usaha dapat mendaftarkan izin PIRT dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. KTP pelaku usaha
  2. Pas foto ukuran 3×4 pelaku usaha (3 lembar)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan
  4. Denah lokasi dan bangunan
  5. Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman
  8. Label yang akan digunakan pada produk makanan atau minuman
  9. Lampiran hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

Setelah dokumen persyaratan tersebut sudah selesai dilengkapi, maka selanjutnya pelaku usaha akan diminta untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan bersama dengan pengaju sertifikasi izin PIRT yang lain.

Penyuluhan yang diberikan ini terkait keamanan pangan yang akan diproduksi dalam skala rumahan, termasuk cara memilih bahan pangan, prosedur produksi yang benar dan sesuai standar, hingga cara mengatasi masalah kontaminasi selama proses produksi berlangsung.

Prosedur Pendaftaran Izin PIRT

Setelah memenuhi dokumen persyaratan dan mengikuti PKP, barulah para pelaku usaha industri makanan rumahan bisa melanjutkan proses pendaftaran izin PIRT dengan beberapa tahapan berikut:

  1. Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi,
  2. Melakukan tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),
  3. Setelah melakukan tes PKP akan ada dua kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, sedangkan apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM,
  4. Survey kunjungan, meliputi beberapa aspek seperti pemeriksaan sarana lingkungan dan hasil sampel pangan. Pengecekan semua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan,
  5. Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Jika prosedur sudah dilakukan, maka izin PIRT biasanya akan keluar dalam waktu kurang lebih dua minggu. Nantinya pelaku usaha akan mendapatkan dua sertifikasi, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ, otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan.

Adapun biaya yang diperlukan untuk pendaftaran izin PIRT biasanya bervariasi, tergantung dari uji sampel bahan baku, karena pelaku usaha akan menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium.

Seperti yang sudah dijelaskan, masa berlaku izin PIRT ini adalah paling lama lima tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku izin PIRT telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.

 

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang saat ini sedang menekuni industri makanan rumahan, memperoleh izin PIRT merupakan suatu prioritas. Karena tak dipungkiri bahwa salah satu nilai jual dalam usaha pangan adalah dengan terdaftarnya produk tersebut pada Dinas Kesehatan.

Selain sebagai komitmen dalam berbisnis total, memperoleh izin PIRT juga bisa menjadi jaminan bahwa usaha makanan yang Sobat KH produksi telah memenuhi standar keamanan. Adapun keuntungan lainnya adalah, kamu bisa membuka peluang kerja sama lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produkmu.

Bagaimana Sobat KH, tentu sekarang sudah lebih memahami bukan tentang izin PIRT yang harus kamu miliki sebagai pelaku usaha makanan skala rumahan? Atau masih bingung dan memiliki pertanyaan seputar izin PIRT?

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini sedang menggeluti industri makanan skala rumahan dan berencana untuk mendaftarkan izin PIRT, bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terpercaya, terjangkau, dan terlengkap, salah satunya terkait dengan perizinan yang dibutuhkan dalam usaha dagang.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut seputar izin PIRT atau kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/perizinan-dan-perpajakan/ atau hubungi kami melalui link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.