Skip to main content

Tidak dapat dipungkiri, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah berkontribusi pada penerimaan negara.

Hal tersebut dibuktikan berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UMKM pada tahun 2021 telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 61,07% atau senilai Rp8.574 Triliun.

Di sisi lain, sektor UMKM juga kontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Dimana sampai maret 2023 telah memiliki jumlah lebih dari 64,2 juta unit usaha dengan menyerap 97% tenaga kerja lokal.

Sebagai negara pajak, semua aktivitas ekonomi tentu akan dikenai biaya pajak untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Termasuk kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh pelaku UMKM Tanah Air.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sejatinya merupakan sebutan lain dari PPh Pasal 4 ayat 2, yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018.

Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%.

Namun dengan terjadinya musibah pandemi Covid-19 lalu secara global sejak 2020 lalu, pada akhirnya mendorong pemerintah untuk menciptakan strategi guna menjaga dan mendongkrak perekonomian negara.

Melihat urgensi tersebut, akhirnya terbitlah UU No 7 Tahun 2021 atau biasa dikenal dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). UU tersebut merubah aturan sebelumnya, di mana khusus bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

Lantas, bagaimana dengan UMKM yang penghasilannya dibawah Rp500 juta per tahun? Berdasarkan UU HPP yang berlaku, UMKM dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh final UMKM.

Pelaku UMKM, Jangan Lupa Bayar Pajak Ya!

Menjalankan kewajiban perpajakan menjadi bukti pelaku UMKM merupakan Wajib Pajak yang taat sehingga dapat memperlancar proses bisnis yang sedang dijalankan dan nilai kredibilitas bisnis pun meningkat.

Beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh pelaku UMKM dalam membayar pajak yaitu:

  1. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Dengan membayar pajak, pelaku UMKM dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata perbankan, lembaga keuangan, customer, dan juga partner

  1. Mempermudah Urusan Administrasi

Saat ini banyak sekali persyaratan administrasi yang memerlukan NPWP seperti kredit bank, BPJS, pembuatan paspor, SIUP, dan lainnya.

  1. Membuat Perencanaan Keuangan Usaha Lebih Baik

Salah satu yang mengakibatkan pengusaha bangkrut adalah karena sebagian dari mereka tidak dapat mengelola keuangan bisnisnya.

Untuk membantu mempermudah kelancaran bisnis, termasuk pengurusan pajak usaha serta transaksi bisnis, serahkan saja kepada Kontrak Hukum & Bhinneka.

Klik link ini ya untuk informasi lebih lanjut: Tanya KH 

Kami menyediakan layanan bisnis, keuangan dan pajak terlengkap, mudah, dan terjangkau, sehingga lebih memudahkan kamu sampai tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.

Yuk mulai bisnismu secara praktis dan mudah bersama:

KONTRAK HUKUM X BHINNEKA

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.