Skip to main content

Namanya bisnis, selalu akan ada saatnya naik dan saatnya turun. Ada risiko di setiap langkah. Risiko menjadi semakin besar ketika kamu menjalankan bisnis dengan orang lain, misalnya risiko pecah kongsi.

Tentu saja ini adalah hal yang tidak diinginkan. Karena pecah kongsi tersebut bisa menggoyahkan bahkan menghancurkan bisnismu.

Kasus semacam ini pernah terjadi pada bisnis restoran steak ternama, Holycow. Ya, bagi masyarakat pecinta menu masakan steak wagyu tentu tak asing lagi dengan restoran ini, bukan?

Namun banyak yang tidak menyadari bahwa nama “Holycow” kini dimiliki oleh dua restoran yang berbeda.

Awal mulanya bisnis restoran Holycow dirintis oleh Afit dan Lucy serta dua rekan bisnisnya, Wanda dan Wynda. Bisnis restoran tersebut dijalankan sejak Desember 2009 dengan gerai permanen pertamanya yang berada di Senopati.

Namun bisnis bersama tersebut tidak berjalan mulus hingga salah satu pihak memilih pisah. Restoran “Holycow” akhirnya pecah kongsi tepat pada Mei 2012 dengan masing-masing pihak tetap memakai merek tersebut untuk usahanya.

Dengan pisahnya bisnis bersama tersebut, kini merek “Holycow” bertransformasi menjadi dua nama restoran yaitu “Holycow! Steakhouse by Chef Afit” dan “Steak Hotel by Holycow”.

Lantas, apa penyebab terjadinya pecah kongsi dalam bisnis? Bagaimana ketentuan hukum mengenai hal ini? Simak pembahasannya berikut.

Pecah Kongsi dan Penyebabnya Dalam Bisnis

Pecah kongsi atau yang lebih dikenal sebagai perpecahan bisnis adalah proses dimana sebuah perusahaan atau bisnis yang sebelumnya bersatu mengalami perpecahan menjadi dua atau lebih entitas yang berdiri sendiri.

Alasan dibalik pecah kongsi bisnis bisa beragam, termasuk perbedaan visi, strategi, konflik internal, atau keinginan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Berikut penjelasannya:

Perbedaan Visi dan Tujuan

Salah satu penyebab paling umum adalah perbedaan dalam visi, tujuan, atau nilai-nilai mitra bisnis. Jika mitra-mitra tersebut tidak sejalan dalam hal arah strategis yang ingin diambil oleh bisnis, maka pecah kongsi mungkin bisa menjadi solusi.

Konflik Kepemimpinan

Perselisihan kepemimpinan dan pengambilan keputusan dapat menjadi penyebab pecah kongsi. Ketika mitra-mitra memiliki pandangan yang berbeda tentang bagaimana bisnis harus dijalankan dan siapa yang harus mengambil alih peran penting, hal ini dapat menyebabkan konflik yang tidak dapat diatasi.

Kinerja Bisnis yang Buruk

Jika bisnis mengalami penurunan kinerja yang signifikan dan mitra-mitra tidak setuju tentang bagaimana memperbaikinya, maka pecah kongsi bisa menjadi alternatif untuk menyelamatkan bagian dari aset atau menghentikan kerugian yang terus berlanjut.

Perbedaan Keuangan

Ketidaksetujuan dalam hal keuangan, seperti masalah pendanaan atau penyelesaian pembagian keuntungan, dapat memicu pecah kongsi. Ini mungkin melibatkan perselisihan tentang bagaimana modal harus dialokasikan atau bagaimana utang-utang harus diatasi.

Masalah Hukum atau Etika

Konflik etika atau hukum yang signifikan seperti pelanggaran hukum atau praktik bisnis yang meragukan, dapat memicu perpecahan bisnis ketika mitra-mitra memiliki pandangan yang berbeda dengan cara menghadapinya.

Bagaimana Ketentuan Hukum Mengenai Pecah Kongsi?

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No 20 Tahun 2016, kepemilikan atas merek hanya dimiliki oleh pemilik merek terdaftar yang namanya dicantumkan dalam daftar merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Akan tetapi, dalam hal bisnis bersama bubar dan merek dagang bersama ingin tetap dimiliki oleh masing-masing pihak, maka kepemilikan atas merek ditentukan atas kesepakatan bersama para pihak.

Kepemilikan merek dapat tetap bisa dimiliki bersama selama merek terdaftar tercatat dimiliki oleh kedua belah pihak. Akan tetapi tetap perlu dipastikan lagi bagaimana kesepakatan yang dibuat oleh para pihak pasca pecahnya usaha bersama.

Dimungkinkan pula, dalam hal masing-masing pihak setelah pecah kongsi tetap ingin menggunakan merek yang sama, dapat ditentukan kedua pihak tetap menjadi pemilik merek, atau salah satu pihak sebagai pemilik merek dan pihak lainnya sebagai pemegang lisensi merek.

BACA JUGA: Ketahui Sistem Bagi Hasil Antara Pemodal dan Pengelola Usaha

Sama seperti yang terjadi pada kasus Holycow, dikarenakan merek tersebut pada awalnya dimiliki bersama, akhirnya Holycow disepakati untuk dibesarkan terpisah dengan pemisahan yang dibantu oleh mediator bersertifikat dan notaris.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang saat ini tengah menjalankan bisnis bersama dan berpotensi pecah kongsi, bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan bisnis tanpa batas untuk membantu menyelesaikan segala permasalahan dan kebutuhan bisnis, serasa punya tim lengkap hanya di Digital Legal Assistant (DiLA).

Adapun layanan DiLA mencakup konsultasi, servis notaris, legal research, dan surat resmi ke DJKI terkait permohonan jika terjadi pecah kongsi.

Untuk informasi layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – DiLA. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis