Franchise atau waralaba adalah suatu sistem bisnis berupa kerja sama antara pemberi laba (franchisor) dan penerima atau pembeli laba (franchisee), dengan pemberian barang dan/atau jasa untuk dapat dimanfaatkan oleh pihak lain, termasuk pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dikarenakan memerlukan kesepakatan antara dua belah pihak sebagai salah satu tujuan bisnisnya, maka dibutuhkan sebuah perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Perjanjian inilah yang disebut dengan perjanjian franchise.
Secara umum, perjanjian franchise atau waralaba merupakan perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee. Dimana perjanjian ini menjadi bukti kuat dan dapat menjadi dasar dalam melakukan hal-hal yang telah disepakati. Perjanjian franchise umumnya berisi pemberian izin penggunaan lisensi dan nama dagang oleh franchisor kepada franchisee disertai dengan prosedur penggunaan lisensi tersebut.
Selain itu, pada perjanjian franchise dicantumkan pula kompensasi imbalan berupa royalti yang akan diberikan franchisee kepada franchisor. Perjanjian franchise tentunya harus dibuat dengan benar sesuai persyaratan hukum dengan beragam hak milik yang dimiliki franchisor.
Nah, untuk lebih memahami tentang perjanjian franchise yang benar, yuk simak ulasan berikut!
Kriteria Bisnis Franchise
- Memiliki ciri khas bisnis
- Terbukti sudah memberi keuntungan dan memiliki pengalaman setidaknya lima tahun serta memiliki kiat bisnis untuk mengatasi persoalan usaha
- Memiliki standar atas penawaran barang dan/atau jasa yang dibuat secara tertulis
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh franchisee
- Terdapat dukungan yang berkesinambungan dari franchisor, baik berupa bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
- Terdapat hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, baik berupa merek, hak cipta, hak paten, lisensi, dan rahasia dagang yang sudah memiliki sertifikat dari instansi berwenang
Hal-Hal yang Harus Ada Dalam Perjanjian Franchise
- Adanya kesepakatan berupa isi atau klausul perjanjian
- Umur para pihak yang terlibat sudah mencapai minimal 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan (sudah dewasa menurut hukum)
- Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba atau franchise
- Suatu klausa halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
Selain ketentuan-ketentuan umum tersebut, Pasal 6 Permendag No 71 Tahun 2019 juga telah mengatur mengenai isi yang mesti dimuat dalam perjanjian franchise, yaitu:
- Nama dan alamat para pihak
Nama dan alamat jelas pemilih atau penanggung jawab pihak yang membuat perjanjian, yaitu franchisor dan franchisee.
- Jenis HKI
Berupa merek, logo, desain outlet, sistem manajemen atau pemasaran, resep atau bumbu yang diwaralabakan.
- Kegiatan usaha
Kegiatan usaha yang diperjanjikan, misalnya perjanjian eceran atau retail, pendidikan, restoran, bengkel, dan sebagainya.
- Hak dan kewajiban para pihak
Hak yang dimiliki baik oleh franchisor maupun franchisee. Seperti franchisor berhak menerima fee atau royalti dari franchisee, dan selanjutnya franchisor berkewajiban memberi pembinaan secara berkesinambungan kepada franchisee.
Selain itu, diatur juga mengenai franchisee untuk menggunakan hak kekayaan intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki franchisor seperti merek dan rahasia dagang, selanjutnya franchisee wajib menjaga kode etik atau kerahasiaan hak kekayaan intelektual atau ciri khas utama yang diberikan franchisor.
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan franchisor kepada franchise
Misalnya bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer, sistem penjualan yang digunakan dalam pencatatan keuangan, atau bisa juga pelatihan secara rutin yang diadakan dalam satu periode.
- Wilayah usaha
Batasan wilayah yang ditentukan oleh franchisor kepada franchisee untuk mengembangkan bisnis, misalnya hanya untuk wilayah Jakarta Selatan dan sebagainya.
- Jangka waktu perjanjian
Menjelaskan secara detail batas waktu dimulai dan berakhirnya perjanjian, terhitung sejak surat perjanjian franchise ditandatangani para pihak.
- Tata cara pembayaran imbalan
Menjelaskan tata cara dan ketentuan termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan seperti fee dan royalti.
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
Menjelaskan ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima bisnis waralaba ketika franchisee meninggal, apakah akan diberikan kepada ahli waris.
- Penyelesaian sengketa
Penetapan forum untuk menyelesaikan sengketa dan pilihan hukum yang digunakan adalah hukum Indonesia. Misalnya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagainya.
- Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian
Menjelaskan ketentuan jika terjadi pengakhiran perjanjian, dimana pengakhiran ini tidak boleh dilakukan sepihak. Perjanjian akan otomatis berakhir jika jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir. Namun, perjanjian dapat diperpanjang jika dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.
- Jaminan dari franchisor
Dimana franchisor menjamin bahwa pihaknya akan menjalankan kewajiban-kewajiban kepada franchisee sesuai dengan isi perjanjian hingga jangka waktu perjanjian habis atau selesai. Umumnya, perjanjian franchise ini dibuat untuk kurun waktu lima tahun. Adapun surat perjanjian harus dimiliki masing-masing pihak paling lambat dua minggu sebelum penandatangan perjanjian. Dengan begitu, kedua belah pihak dapat memahami betul dan berdiskusi apabila ada yang kurang berkenan sehingga pada saat masa kerja sama tidak terjadi kesalahpahaman.
Manfaat Membuat Perjanjian Franchise
- Menjamin berfungsinya keamanan dan mekanisme bisnis yang efisien dan lancar bagi setiap pihak yang terlibat,
- Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya bisnis franchise yang dijalankan oleh pihak satu dengan yang lainnya,
- Sebagai alat untuk memantau dan mengontrol apakah pihak yang terlibat sudah melakukan apa telah dijanjikan atau belum, ataukah malah melanggar hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian,
- Mencegah timbulnya masalah di kemudian hari karena masing-masing pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta mendukung kelancaran pelaksanaan bisnis,
- Sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan.
Pada intinya, perjanjian franchise yang baik harus melindungi kepentingan kedua pihak dan melanggengkan kerja sama secara baik, sehingga menghindari pihak franchisor maupun franchisee dari konflik.
Untuk membuat perjanjian franchise memang sebaiknya dibantu atau dibuatkan oleh pihak yang berwenang atau yang mengerti tentang hukum, salah satunya adalah konsultan hukum seperti Kontrak Hukum.
Kontak KH
Kontrak Hukum adalah platform digital yang menyediakan layanan legal terpercaya, terjangkau, dan cepat, serta telah terpercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan dan memenuhi kebutuhan bisnis.
Hanya dengan biaya mulai Rp 1 jutaan, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk membuat dan melakukan peninjauan kontrak perjanjian franchise yang sesuai dengan kebutuhanmu. Data serta informasi yang diberikan juga terjamin aman dan terlindungi. Dengan estimasi waktu pengerjaan hanya 2-4 hari kerja, Kontrak Hukum menyediakan segala kebutuhan hukum yang dapat membantu kelancaran bisnismu.