Skip to main content

Bagi sebagian perusahaan besar, istilah Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah tidak asing lagi. Kedua dokumen tersebut mengatur mengenai tata tertib ataupun penentuan hak dan kewajiban bagi perusahaan dengan pekerjanya. Akan tetapi, tahukah Sobat KH, bahwa dokumen-dokumen tersebut terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan kedua dokumen ini harus dipahami agar dalam bisnis berjalan dengan lancar dan aman. Ayo cari tahu perbedaan PP dengan PKB dalam halaman ini. Silakan simak sampai bawah.

Definisi

Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak

Insiatif Pembuatan atau Penyusun

Pasal 109 UU Ketenagakerjaan PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Sedangkan PKB disusun oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. PKB disusun secara musyawaran dan harus dibuat menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis (Pasal 116 UU Ketenagakerjaan). Jadi, PP hanya disusun oleh pengusaha tetapi PKB harus disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh

Kesepakatan Pengusaha dengan Pekerja

Dalam penyusunan PP, pengusaha tidak membutuhkan kesepakatan dengan pekerja tetapi harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 110 UU Ketenagakerjaan. Hal ini diatur berbeda dalam penyusunan PKB di mana harus ada kesepakatan bersama melalui proses perundingan yang dilaksanakan secara musyawarah.

Perselisihan

Saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh dalam penyusunan PP tidak bersifat memaksa yang artinya tidak harus dipenuhi. Sehingga, dalam pembuatan PP tidak dapat diperselisihkan. Sedangkan dalam pembuatan PKB antara pengusaha dan pekerja harus mendapatkan titik temu agar mencapai kesepakatan. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 117 UU Ketenagakerjaan).

Berakhirnya Masa Berlaku serta Perpanjangan atau Pembaharuan

PP sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya PP. Masa berlakunya PP adalah paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya sesuai dengan Pasal 111 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Selama masa berlakunya PP, jika serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut ingin melaksanakan perundingan pembuatan PKB, maka pengusaha wajib melayani.

Sedangkan PKB paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan tanda tangan para pihak pembuat PKB. Masa berlaku PKB juga paling lama 2 tahun. PKB kemudian dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh.

Kontak KH

Hal-hal di atas harus diperhatikan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Pemenuhan dokumen-dokumen tersebut merupakan bentuk kepatuhan pengusaha atas peraturan yang berlaku. Sudahkah perusahaan Sobat KH memiliki PP dan PKB? Masih bingung? Segera konsultasikan masalah hukum perusahaan dan ketenagakerjaan Anda kepada Kontrak Hukum, kami akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.