Skip to main content

Sekilas Tentang Desain Industri

Desain industri adalah kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, ataupun gabungan antara hal-hal tersebut yang bisa berwujud dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan untuk menghasilkan suatu produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Tanpa kita sadari, banyak barang di sekitar kita yang merupakan desain industri. Seperti misalnya sendok, sofa, piring, sepatu, pakaian, tas, dan lain sebagainya merupakan desain industri yang terdiri dari dua dimensi maupun tiga dimensi. Ya, jika diperhatikan, dari contoh barang yang disebutkan tersebut terdapat sebuah kesamaan, yaitu termasuk barang yang diproduksi dengan jumlah besar serta bagian dari barang komoditas industri.

Ternyata, desain industri ini dilindungi secara hukum, lho! Hal ini karena desain industri termasuk bagian dari hak kekayaan intelektual sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum jika sudah didaftarkan. Perlindungan atas desain industri ini disebut juga hak desain industri. Dimana hak desain industri sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pendesain terhadap hasil karyanya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakan desain tersebut.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami adanya perlindungan hak desain industri atau struktur yang melekat pada barang atau produk, serta suatu hasil karya di Indonesia. Padahal dengan mendaftarkan hak desain industri, pendesain atau pencipta dari karya tersebut akan memperoleh hak untuk memilih atau menentukan langsung siapa pihak ketiga yang diijinkan untuk memperoleh lisensi atas desain industri tersebut. Termasuk dapat melarang orang lain yang tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

Ingat, desain industri juga termasuk aset penting yang memiliki peluang untuk mendatangkan keuntungan. Namun hal ini tentu akan berbanding lurus dengan kemungkinan terjadinya plagiat atas desain industri tersebut.

Nah, dengan mendaftarkan desain industri yang dimiliki, pendesain atau pemilik karya tersebut tentu akan memperoleh perlindungan hukum atas desain yang dimiliki sehingga menjadi bukti kuat jika di kemudian hari terjadi pelanggaran plagiarisme. Tanpa perlindungan hukum, pendesain atau pencipta karya tentunya hanya akan mengalami kerugian.

Lalu, bagaimana seseorang dapat mendaftarkan hak desain industri secara resmi?

Daftarkan Desain Industri Melalui Kontrak Hukum

Sobat KH tidak perlu khawatir, karena pendaftaran hak desain industri bisa dilakukan dengan mudah bersama Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah platform pintar digital pertama yang menyediakan layanan legal terpercaya, terlengkap, dan terjangkau, salah satunya adalah layanan pendaftaran hak desain industri.

Biaya yang dikeluarkan pun cukup terjangkau. Hanya dengan biaya mulai dari Rp3 jutaan, Kontrak Hukum dapat menghubungkan Sobat KH dengan konsultan HKI hasil kurasi melalui platform yang ada untuk mendaftarkan hak desain industri-mu.

Untuk memulai pendaftaran desain industri, Sobat KH hanya tinggal perlu mengupload dokumen yang diperlukan seperti:

  • Data Pemohon Hak Cipta:
    • Jika Perorangan:
      • KTP
      • NPWP
    • Jika Badan Usaha:
      • Data perusahaan: Akta Pendirian dan Perubahannya
      • NPWP
      • Surat Keterangan Domisili Usaha
      • Surat Kuasa Desain Industri
      • Surat Pernyataan Desain Industri
      • Surat Pengalihan Desain Industri
      • Uraian Desain

Proses pengerjaanya pun cepat dan efisien karena akan dibantu langsung oleh ahli profesional yang ada di Kontrak Hukum. Sobat KH tinggal kunjungi laman https://kontrakhukum.com/services/industry-design lalu ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Upload data prasyarat yang diperlukan dan mengisi form – hubungi legal admin via chat jika memerlukan bantuan
  2. Permohonan kemudian akan disampaikan ke konsultan HKI yang sesuai dengan kebutuhan
  3. Konsultan HKI akan melakukan pengajuan atas desain industri yang kamu daftarkan

Estimasi pengerjaannya juga hanya membutuhkan waktu 7 hari kerja. Gimana, sangat mudah bukan? Dengan begitu, Sobat KH tidak perlu repot mengurus dan melewati kendala yang terkadang menjadi penghalang ketika mendaftarkan hak desain industri, serta tentunya hasil karya-mu pun akan terjamin perlindungannya dari risiko plagiasi.

Jangan lupa, seperti halnya hak merek dan paten, pendaftaran hak desain industri juga menganut prinsip first to file, ya! Dimana pihak yang mendaftar terlebih dahulu dan permohonannya dikabulkan yang akan memperoleh hak eksklusif atas desain industri tersebut.

Jadi, tunggu apalagi? Segera lindungi hak desain industri-mu bersama Kontrak Hukum! Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual. Jika ada pertanyaan lebih lanjut seputar pendaftaran hak desain industri atau HKI lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami melalui link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.