Skip to main content

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 9.601.041 Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) Tahun 2023 hingga Kamis (21/3/2024) pukul 23.00 WIB.

Pelaporan itu naik sekitar 7,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Pada periode yang sama tahun 2023, jumlah yang melapor SPT tahun 2022 hanya mencapai 8.914.061 SPT.

“Sampai dengan tadi malam jam 23.00 sudah masuk 9.601.041 SPT dari orang pribadi dalam data kita, naik 7,7 persen dari tahun lalu, naik 686.980 SPT,” kata Sri Mulyani, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut Sri Mulyani merinci, pada tahun ini sebanyak 8.490.804 orang menyampaikan SPT nya melalui e-Filling, 885.914 menggunakan e-form, 10 orang menggunakan e-SPT, dan yang manual secara langsung sebanyak 224.313 orang.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat melaporkan pajak melalui SPT tepat waktu. Adapun wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2024 untuk melapor SPT.

“Pada bulan-bulan ini diimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), di atas Rp 54 juta per tahun, mereka diharapkan untuk isi SPT 2023-nya,” tegasnya.

Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Untuk pemungutan pajak, Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token. Namun, wajib pajak pribadi wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.

Selain itu, ada dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, di antaranya:

Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila wajib pajak pribadi memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Sanksi Bila Telat dan/atau Tak Lapor SPT Tahunan

Karena merupakan kewajiban, wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan pribadi akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah sebesar Rp100.000.

BACA JUGA: Belum Lapor SPT Tahunan? Siap-Siap Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP!

Namun, denda terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan ini tidak akan dikenakan pada:

  • Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing dan tidak lagi menetap di Indonesia.
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Selain itu, denda juga tidak berlaku jika wajib pajak:

  • Terkena kerusuhan massal.
  • Terkena musibah kebakaran.
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme.
  • Mengalami perang antar suku.
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Kontak KH

Setiap wajib pajak termasuk orang pribadi wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi. Jadi, tunggu apalagi? Segera laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024 untuk orang pribadi!

Untuk mempermudahnya, kamu juga bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Dalam rangka menghadirkan kemudahan dalam mengurus perpajakan, Kontrak Hukum mempersembahkan layanan berlangganan pertama di Indonesia Digital Legal Assistant (DiLA).

BACA JUGA: Bagaimana Cara Melapor SPT Tahunan?

Berlangganan DiLA serasa punya tim lengkap karena kami dapat menyediakan layanan laporan pajak, hingga keuangan dan legalitas lainnya. Dijamin mudah, aman, dan terjangkau karena akan ditangani langsung oleh ahli profesional berpengalaman.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiLA. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan gratis melalui Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.