Skip to main content

Kontrak kerja mungkin sudah biasa bagi beberapa perusahaan, terutama perusahaan yang sudah lama berdiri. Namun ternyata, masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja.

Padahal, kontrak kerja sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana menurut UU tersebut, kontrak kerja adalah perjanjian antara karyawan dan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pada artikel kali ini, akan dijelaskan enam kesalahan yang sering terjadi dalam pembuatan kontrak kerja yang perlu kamu hindari.

Apa Itu Kontrak Kerja?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kesalahan dalam pembuatannya, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa itu kontrak kerja.

Kontrak atau perjanjian kerja didefinisikan sebagai perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pada dasarnya, sebuah kontrak kerja mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan dan perusahaan yang berlaku sebagai aturan yang mengikat. Namun, perlu diingat, hak dan kewajiban yang dibuat harus sesuai dengan hukum dan peraturan kerja yang berlaku di Indonesia.

Berbeda dengan kontrak pada umumnya yang membebaskan para pihak untuk mengatur isinya, kontrak kerja diatur secara spesifik dalam UU 13/2003.

Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak karyawan dan mengurangi adanya ketimpangan antara karyawan dengan perusahaan.

Kesalahan yang Sering Dilakukan dalam Membuat Kontrak Kerja

Ketika menerima karyawan baru untuk bekerja di perusahaan, hal pertama yang harus dilakukan adalah penandatanganan kontrak kerja. Namun, tak sedikit manajemen perusahaan yang belum mengetahui cara membuat kontrak kerja dengan baik sehingga masih banyak ditemukan kesalahan.

Berikut merupakan enam kesalahan yang sering terjadi dan harus dihindari dalam membuat kontrak kerja:

Tidak Mengetahui Syarat Sah Kontrak Kerja

Masih banyak manajemen perusahaan yang kurang memahami syarat kontrak kerja yang sah. Padahal, perjanjian kerja tidak salah jika tidak memenuhi syarat sah kontrak kerja.

Lalu apa saja sebenarnya syarat dan contoh kontrak kerja yang sah? Berikut ini beberapa hal yang wajib ada dalam kontrak kerja:

  • Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat atau lokasi pekerjaan
  • Upah dan cara pembayaran
  • Syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan di atas materai oleh seluruh pihak

Syarat sah kontrak kerja tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU 13/2003 yang wajib ada dalam kontrak kerja. Jika kontrak kerja yang dibuat tidak memuat hal-hal di atas, maka dianggap tidak sah.

Tidak Ada Keseimbangan antara Kedua Pihak

Prinsip legal sederhana dalam membuat kontrak kerja adalah keseimbangan yang didapat kedua pihak yaitu antara pengusaha dan karyawan. Artinya, masing-masing pihak harus memberi dan menerima sesuatu untuk membuat kontrak tersebut mengikat.

Jika kontrak tidak berimbang, maka perusahaan tidak akan berjalan efektif. Terlalu banyak hal yang menguntungkan perusahaan akan membuat peluang karyawan berhenti lebih besar dan biaya perekrutan meningkat. Sebaliknya, jika banyak hal yang menguntungkan karyawan, perusahaan bisa bangkrut.

Tidak Mencantumkan Batas Waktu

Setiap kontrak kerja harus mencantumkan batas waktu atau tanggal kadaluarsa perjanjian. Pencantuman batas waktu ini juga penting terutama jika status karyawan perusahaan adalah karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Bukan hanya untuk mengetahui kapan kontrak selesai, pencantuman batas waktu juga penting untuk mengantisipasi jika karyawan tersebut telah berganti posisi atau jabatan. Jika dikemudian hari terjadi perubahan seperti gaji, tunjangan, prosedur, dan fasilitas, maka perusahaan wajib memperbarui kontrak kerja.

Tidak Mencantumkan Syarat Pembatalan Kontrak

Kontrak kerja juga perlu memuat syarat pembatalan kontrak kerja. Klausul ini dapat menerangkan secara tertulis mengenai pembatalan kontrak kerja sebelum jangka waktu perjanjian yang ditetapkan.

BACA JUGA: Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi PKWT? Begini Aturannya!

Ketentuan tersebut dapat berupa pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak atau dapat berupa alasan, waktu paling awal boleh mengajukan atau persetujuan kedua belah pihak dalam pembatalan kontrak kerja.

Pekerjaan Disamarkan Sebagai Kontrak Berkala

Kesalahan umum yang juga sering terjadi adalah ketika perusahaan tidak mencantumkan batas waktu pasti, tetapi dibuat dengan menggunakan istilah perpanjangan otomatis. Istilah tersebut tentunya akan menyesatkan karyawan dan menjadi tidak berimbang.

Hal itu tidak sesuai karena karyawan kontrak biasanya tidak mendapatkan fasilitas tambahan layaknya karyawan tetap, seperti program pensiun atau asuransi.

Sesuai syarat perjanjian kerja, kontrak kerja karyawan harus memperhatikan hal-hal seperti:

  • Ada pihak sebagai penerima dan pemberi kerja
  • Terikat dalam kurun waktu yang jelas
  • Kejelasan gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Memuat hak dan kewajiban seluruh pihak
  • Memuat perlindungan kerja yang diberikan
  • Adanya kesepakatan masing-masing pihak

Hal tersebut bisa didapatkan jika kontrak dibuat dengan istilah atau perjanjian yang benar dan tidak menguntungkan salah satu pihak.

Tidak Membuat Kontrak Sesuai Ketentuan Hukum

Banyak di antara pemilik bisnis atau perusahaan yang masih menganggap kontrak hanya sebagai formalitas belaka dan hanya dianggap sebagai alat bukti kesepakatan jika suatu saat terjadi perselisihan atau masalah di kemudian hari.

Selain itu, banyak juga yang baru menyadari pentingnya sebuah kontrak saat sudah terjebak dalam masalah. Pada saat itu, mereka baru memeriksa isi kontraknya dan seringkali menemukan bahwa isinya tidak sesuai dengan harapan atau bahkan merugikan salah satu pihak.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami cara pembuatan kontrak kerja dengan benar, sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi landasan hukum yang mengatur kontrak di Indonesia.

Kontak KH

Itulah kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam pembuatan kontrak kerja. Agar terhindar dari berbagai kesalahan tersebut, maka kamu bisa memanfaatkan layanan hukum profesional dari Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama Bagi Perusahaan dan Karyawan

Dengan Kontrak Hukum, kamu bisa dibantu dalam pembuatan atau pengecekan kontrak kerja maupun jenis kontrak lainnya secara lebih mudah dan cepat, hanya dalam waktu 24 jam! 

Jadi, tunggu apalagi? Untuk informasi pemesanan, segera kunjungi laman Layanan KH – Kontrak. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Bersama KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.