Skip to main content

Tahukah Sobat KH, jika sebelumnya karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya mendapatkan gaji terakhir, kini pasca disahkannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, mereka pun berhak mendapatkan uang kompensasi PKWT setelah menyelesaikan masa kerjanya.

Ya, istilah kompensasi ini bukan lagi mengenai gaji dan benefit karyawan, namun hak karyawan yang diberikan perusahaan ketika berakhirnya hubungan kerja.

Uang kompensasi dan pesangon ini menjadi salah satu pasal yang berubah dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dimana aturan uang kompensasi adalah pasal yang disisipkan dalam UU Cipta Kerja, sedangkan pesangon adalah pasal yang diubah.

Lalu, bagaimana ketentuan dan cara menghitung uang kompensasi bagi karyawan PKWT? Apa bedanya uang kompensasi dan pesangon? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini, ya!

Apa Itu PKWT?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kompensasi, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan PKWT.

Dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara para pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dengan kata lain, PKWT sama dengan kontrak kerja yang diatur oleh rentang waktu atau berakhirnya profesi tertentu.

Dalam hal ini, para pekerja yang bergabung ke suatu perusahaan dengan perjanjian kontrak PKWT, wajib dipenuhi hak, kewajiban, hingga sejumlah syarat-syarat lainnya oleh perusahaan. Sementara pekerja juga wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama perusahaan.

Aturan Mengenai Kompensasi PKWT

Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan karyawan berstatus PKWT pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja.

Aturan mengenai kompensasi PKWT diatur secara tertulis dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh
  2. Uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut
  3. Ketentuan lanjutan mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah

Tidak hanya itu, PP No 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja juga memberikan penegasan tertulis dalam Pasal 15, yaitu:

  1. Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan dengan PKWT
  2. Pemberian uang kompensasi dilakukan ketika PKWT berakhir
  3. Uang kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus
  4. Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir
  5. Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT

Berapa Besaran Uang Kompensasi PKWT?

Dalam Pasal 16 ayat 1 UU Cipta Kerja, telah diatur mengenai besaran uang kompensasi PKWT yaitu sebagai berikut:

 

Masa Kerja Besaran Uang Kompensasi
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus 1x upah per bulan
PKWT selama 1-12 bulan Dihitung proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah
PKWT lebih dari 12 bulan Dihitung proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah

 

Dimana, jangka waktu maksimal PKWT adalah lima tahun atau 60 bulan, sehingga besaran uang kompensasi maksimal adalah lima bulan upah (60 bulan/12 x 1 bulan upah).

Contoh Perhitungan PKWT:

Andi merupakan karyawan PKWT yang telah bekerja selama tiga tahun dengan gaji Rp10 juta, maka berapa kompensasi yang bisa diterima Andi?

> 3 tahun = 36 bulan

> (36/12) x Rp10 juta = Rp30 juta

Dari perhitungan diatas, maka Andi berhak mendapatkan uang kompensasi maksimal Rp30 juta.

Apa Bedanya Kompensasi dengan Pesangon?

Berbeda dengan kompensasi, pesangon diberikan kepada karyawan PKWTT ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan berbagai alasan (kecuali pengunduran diri). Dimana karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign, maka akan diberikan uang pisah dan penggantian hak, bukan pesangon.

Pembayaran uang pesangon lebih rinci juga telah diatur dalam PP No 35 Tahun 2021, yang besarnya 0,5 kali hingga dua kali, tergantung pada alasan PHK.

Nah agar tidak bingung membedakan keduanya, simak perbedaan kompensasi dan pesangon di bawah ini:

Kompensasi Pesangon
Diberikan untuk karyawan kontrak (PKWT) Diberikan untuk karyawan tetap (PKWTT)
Diberikan ketika kontrak kerja berakhir Diberikan ketika karyawan di PHK dengan berbagai alasan (kecuali resign)
Hanya diberikan satu kali ketentuan Diberikan 0.5 hingga dua kali ketentuan
Besaran maksimal uang kompensasi adalah lima bulan upah (untuk maksimal PKWT lima tahun) Besaran maksimal uang pesangon adalah 18 bulan upah (sembilan bulan upah, dua kali ketentuan)
Karyawan memutus kontrak sebelum PKWT berakhir tetap mendapat kompensasi Karyawan mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon

 

Itulah penjelasan mengenai kompensasi PKWT, cara menghitung, hingga perbedaannya dengan pesangon. Jadi, bagi Sobat KH yang mungkin seorang karyawan PKWT atau bahkan pemilik perusahaan yang mempekerjakan karyawan, tentu harus paham dengan ketentuan kompensasi ini, ya!

Hal ini mengingat kompensasi PKWT juga merupakan salah satu hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Simak! Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Diketahui

Tidak hanya itu, kompensasi juga bisa menjadi salah satu aspek yang harus ada dalam perjanjian PKWT. Dengan begitu, baik perusahaan pemberi kerja maupun karyawan PKWT sama-sama mengetahui dengan jelas dan tertulis tentang kesepakatan kompensasi dan perjanjian yang dituangkan pun sah di mata hukum.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang masih bingung mengenai kompensasi PKWT dan aturan lainnya terkait perjanjian ketenagakerjaan, bisa hubungi Kontrak Hukum!

Dengan Kontrak Hukum, kamu bisa melakukan konsultasi dengan mudah, cepat, dan bisa dilakukan kapan dan dimana saja 100% online tanpa tatap muka. Selain itu, kami juga bisa membantumu untuk membuat surat perjanjian PKWT yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Yuk, buat perjanjian PKWT sekarang dengan kunjungi laman ini. Jika ada pertanyaan mengenai jenis perjanjian bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis