Skip to main content

Tahukah Sobat KH, PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Dimana PKWT sendiri adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang dikenal dengan pegawai kontrak, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau dikenal juga dengan pegawai tetap.

Kedua perjanjian ini memiliki landasan hukum yang diakui oleh negara. Namun dalam praktiknya, ternyata masih banyak perusahaan maupun pekerja itu sendiri yang belum memahami PKWT dan PKWTT ini. Akibatnya, masih sering dijumpai perusahaan yang mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah, oleh karena itu, kedua jenis perjanjian kerja ini penting untuk diketahui agar Sobat KH dapat mengetahui jenis pekerjaan, dokumen perjanjian, dan hak yang bisa didapatkan ketika ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Mengingat hal ini sangat krusial karena menyangkut status kepegawaian para pekerja dan kredibilitas dari perusahaan itu sendiri. Yuk, simak penjelasan selengkapnya!

Apa Itu Perjanjian Kerja?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PKWT dan PKWTT serta perbedaannya, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa itu perjanjian kerja.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang karyawan memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja.

Sebaliknya, perusahaan pun juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti memberikan upah, mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi karyawan.

Pemerintah telah menetapkan aturan-aturan perjanjian kerja yang bertujuan untuk memberikan kepada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Berdasarkan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Apa Itu PKWT?

PKWT merupakan sebuah kontrak yang dilakukan antar karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan.

Dalam PKWT, tetap terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antar perusahaan dengan karyawan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, beserta jabatan, upah, dan hal ketentuan lainnya.

Namun, yang membedakan adalah adanya batasan waktu hubungan kerja karena karyawan tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu,

Menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:

  • Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya tiga tahun;
  • Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.

UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap melalui Pasal 59. Jadi, jika Sobat KH ingin mempekerjakan sebagai staf admin, kamu tidak dapat mempekerjakan karyawan tersebut berdasarkan PKWT karena posisi tersebut merupakan pekerjaan yang secara terus menerus dibutuhkan.

Selain itu, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki waktu maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali untuk jangka waktu satu tahun.

Apa Itu PKWTT?

PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen.

Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatat pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT harus dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, perusahaan wajib membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada karyawan yang berisi beberapa hal seperti:

  • Nama serta alamat karyawan
  • Tanggal kapan karyawan akan bekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan karyawan
  • Besar upah yang akan diterima karyawan

Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya tetap dituangkan dalam bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan yang diberlakukan bagi karyawan, PKWTT yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan.

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Kedua jenis ini tentu memiliki perbedaan. Untuk lebih jelas, simak perbedaan kedua nya dalam tabel berikut ini:

PKWTPKWTT
WaktuMemiliki batasan waktu atau selesainya pekerjaan telah ditentukanTidak memiliki batasan waktu dan dapat terus berjalan hingga usia pensiun atau meninggal dunia
Pemutusan Tenaga Kerja (PHK)HK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian, tidak harus melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialPHK karena alasan tertentu, harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kewajiban Ketika PHKDiberhentikan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjaPerusahaan wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan, uang penggantian hak, atau uang pesangon (kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu)
Masa PercobaanTidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Bila diberlakukan, masa percobaan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah adaDapat ditentukan adanya masa percobaan
Kontrak KerjaPerjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam Bahasa IndonesiaPerjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan
PencatatanWajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaanTidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan

 

Bagaimana Membuat PKWT dan PKWTT Sesuai UU Ketenagakerjaan?

Surat perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak dapat diabaikan, mengingat ketentuan mengenai hubungan kerja diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT setidaknya harus memuat beberapa hal seperti dibawah ini:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Selain dari yang disebutkan di atas, dapat pula ditambahkan beberapa aturan lainnya seperti informasi perusahaan yang wajib dijaga oleh karyawan, hingga ketentuan mengenai larangan bagi karyawan yang mengundurkan diri dan di PHK untuk bekerja di perusahaan kompetitor.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT. Membuat perjanjian kerja mungkin dianggap rumit dan membingungkan karena banyak aturan yang harus diperhatikan dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pendukung lainnya.

BACA JUGA: Apakah Karyawan Kontrak Dikenakan Pajak? Ini Jawabannya!

Namun dengan adanya perjanjian kerja, dapat melindungi perusahaan dan karyawan karena merasa lebih amat akan kejelasan mengenai hak-hak yang akan diperoleh selama hubungan kerja berlangsung.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang masih ragu untuk membuat surat PKWT dan PKWTT yang baik dan benar, bisa hubungi Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital, kami dapat membantu Sobat KH untuk membuat surat PKWT dan PKWTT hanya dalam waktu 24 jam selesai, 100% online tanpa tatap muka dengan harga mulai dari Rp900 ribuan!

Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Kontrak. Atau jika ada pertanyaan lainnya, konsultasikan saja dengan kami di Tanya KH serta melalui direct message ke media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.