Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Aturan kenaikan UMP 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid tersebut, rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dalam menentukan kenaikan UMP. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keseimbangan yang tepat antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Terlebih lagi, untuk menjamin keberlanjutan bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan, perusahaan di seluruh Indonesia wajib untuk memahami dan mengikuti UMP masing-masing daerah.
Dengan begitu, perusahaan dapat lebih efektif merencanakan anggaran, mengelola sumber daya manusia, dan menjaga hubungan baik dengan tenaga kerja.
Lantas, berapa UMP 2024 untuk masing-masing daerah? Dan jika perusahaan memberi upah pekerja dibawah ketentuan UMP, apa sanksinya? Simak pembahasan lebih lanjut pada artikel berikut.
Sekilas Tentang UMP
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah terendah yang berlaku di suatu provinsi. UMP menjadi standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usahanya.
Perhitungan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup minimum pekerja per bulan di suatu wilayah, mengingat, pemenuhan kebutuhan yang dikategorikan layak di setiap provinsi berbeda-beda.
Artinya, besaran upah atau gaji minimum pekerja di suatu provinsi bisa berbeda dengan upah minimum pekerja di provinsi lainnya.
BACA JUGA: Upah Dibawah Standar Minimum? Ini Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan
UMP di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah provinsi/gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. UMP diumumkan paling lambat setiap 21 November tahun berjalan dan berlaku mulai 1 Januari pada tahun berikutnya. Selain itu, besaran UMP biasanya berubah setiap tahun.
Daftar UMP 2024
Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia beserta kenaikannya:
- Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 - Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 - Sumatra Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 - Kepulauan Riau (naik 3,76 persen
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 - Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 - Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 - Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 - Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 - Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 - Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 - Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 - DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 - Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 - Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 - Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 - Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 - Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 - Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 - Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 - Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 - Kalimantan Tengah (naik 2,53 persen)
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp 3.261.616 - Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 - Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 - Kalimantan Utara (naik 3,38 persen)
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 - Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 - Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 - Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 - Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 - Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 - Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958 - Maluku (naik 4,88 persen)
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 - Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 - Papua (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 - Papua Barat (naik 3,38 persen)
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 - Papua Tengah (4,13 persen)
Dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 - Papua Pegunungan (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 - Papua Barat Daya (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 - Papua Selatan (naik 4,14 persen)
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
Perusahaan Wajib Sesuaikan UMP 2024 untuk Pekerja!
Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa pemerintah mengatur kebijakan mengenai batas minimum upah atau UMP demi mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sehingga, menurut Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja, maka perusahaan atau pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Untuk mengetahui apakah upah yang diterima pekerja melanggar ketentuan UMP atau tidak, yang perlu diketahui perusahaan adalah komponen upah mana yang dapat dijadikan komponen upah minimum.
Dimana berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tunjangan tidak tetap tidak termasuk komponen upah minimum dan hanya upah pokok saja yang terhitung sebagai komponen upah minimum,
Misalnya, karyawan dengan nama Andi bekerja di DKI Jakarta dengan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381, sedangkan upah pokok yang diterima hanyalah Rp4.000.000 tanpa adanya tunjangan tetap.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan upah minimum. Dimana uang kehadiran yang diterima karyawan tidak dapat dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum.
Namun mengenai pengupahan, ada pengecualian bagi pelaku usaha mikro dan kecil dari syarat upah minimum, setidaknya wajib mempertimbahkan faktor berikut:
- Mengandalkan sumber daya tradisional;
- Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
Dimana pada usaha mikro dan kecil, upah bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan:
- Sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di Provinsi;
- Paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan tingkat provinsi.
Kedua parameter tersebut ditentukan berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
BACA JUGA: Karyawan Kontrak Simak! Begini Ketentuan Soal Gaji PKWT
Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum akan dikenai pidana minimal satu tahun penjara atau maksimal empat tahun penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja.
Kontak KH
Demikian penjelasan seputar UMP 2024 dan ketentuannya. Jadi, bila Sobat KH menjalankan suatu bisnis atau perusahaan, maka wajib untuk membayarkan gaji minimal sesuai dengan UMP yang telah diatur provinsi masing-masing, ya!
Pastikan juga untuk ketentuan dan kebijakan mengenai upah karyawan ini dijabarkan dalam surat kontrak ketenagakerjaan sehingga bisa melindungi perusahaan dan karyawan dari risiko sengketa di kemudian hari.
Untuk itu, kamu bisa memanfaatkan Kontrak Hukum dalam pembuatan segala jenis kontrak bisnis, termasuk perjanjian kerja karyawan baik PKWT dan PKWTT.
Tak perlu ragu karena layanan di Kontrak Hukum sudah lawyer approved dan bisa selesai hanya dalam waktu 48 jam, 100 persen online tanpa tatap muka sehingga dijamin aman, mudah, dan tentunya terjangkau.
Yuk, jalankan hubungan kerja yang aman dengan kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Ketenagakerjaan. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.