Skip to main content

Seperti yang diketahui, terhitung sejak 4 Oktober 2023 lalu, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia. Keputusan itu diambil menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 yang melarang platform media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Namun beberapa waktu belakangan, muncul isu yang menyebut TikTok Shop bakal beroperasi lagi di Indonesia. Informasi mengenai hal itu diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

Teten awalnya membeberkan bahwa ia mengaku mendapat konfirmasi bahwa TikTok akan menggandeng platform lokal dan bahkan mereka sudah diajak berdiskusi.
“Soal TikTok akan kerja sama dengan e-commerce dalam negeri sudah saya dengar dari mereka yang dijajaki kerja sama. Saya sudah dapat info dari Bukalapak dan Tokopedia,” ucapnya.

Teten pun tidak menyoal jika TikTok Shop hendak dibuka kembali di Indonesia. Namun ia mengingat, platform asal China tersebut harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang diberikan pemerintah Indonesia, terutama soal perizinan. Syarat itu diberikan agar melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UKM, dan konsumen.

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan yang dimaksud untuk dipenuhi TikTok Shop agar bisa kembali beroperasi di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.

Sekilas Tentang TikTok Shop

Kehadiran aplikasi TikTok Shop merupakan bagian yang tak terpisahkan dari aplikasi TikTok. Platform tersebut pertama kali diluncurkan pada 17 April 2021 dengan konsep layanan e-commerce secara langsung atau live streaming yang melibatkan penjual, pembeli, dan kreator.

Indonesia sendiri merupakan pasar krusial bagi TikTok Shop. basis pengguna TikTok di Indonesia merupakan terbesar kedua di dunia telah Amerika Serikat dan menjadi kontributor pasar TikTok Shop terbesar di Asia Tenggara dengan kontribusi pendapatan 60 persen di kawasan tersebut.

Namun, aplikasi TikTok Shop yang merupakan social commerce, akhirnya dilarang untuk beroperasi pasca diterbitkannya Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan Peraturan tersebut, dinyatakan bahwa social commerce tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Oleh karena itu, TikTok Shop yang awalnya menyediakan fitur untuk melakukan kegiatan jual beli antara pedagang dan pembeli pun harus diberhentikan operasionalnya.

Jika ingin beroperasi kembali, TikTok Shop harus membuat aplikasi yang terpisah dari TikTok dan berdiri sendiri sebagai e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lain-lain, bukan social commerce. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.

Perizinan Aplikasi TikTok di Indonesia

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat bagi TikTok Shop untuk beroperasi kembali, terlebih dahulu kita akan melihat perizinan apa saja yang telah dimiliki TikTok sendiri saat ini.

Wakil Mendag Jerry Sambuaga menyatakan, TikTok saat ini hanya memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemudian, izin lainnya yang diterima oleh Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

BACA JUGA: 7 Influencer Indonesia yang Sukses Berbisnis, Ini Tipsnya!

Oleh karena itu, untuk menjalankan sebuah bisnis perdagangan, TikTok perlu melengkapi perizinan yang lebih spesifik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, Apa Saja Syarat Agar TikTok Shop Dapat Beroperasi Kembali?

Menkop UKM Teten Masduki mengingatkan, TikTok Shop harus menghormati dan menghargai lima syarat jika hendak beroperasi kembali lewat e-commerce lokal.

Pertama, TikTok harus mematuhi ekonomi nasional. Kedua, platform itu diharapkan membangun model bisnis yang berkelanjutan.

Syarat ketiga, TikTok diminta tidak lagi melakukan predatory pricing atau memperdagangkan produk atau jasa dengan harga sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha kompetitor.

Keempat, TikTok maupun platform global lainnya diharapkan tidak memasukkan produk impor dumping alias menjual barang dari luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan barang dalam negeri.

Syarat terakhir, TikTok maupun platform global lainnya diharapkan mengakomodir dan tidak mendiskriminasi produk UMKM lokal.

Selain kelima persyaratan di atas, beberapa persyaratan terkait legalitas dan perizinan juga perlu dipenuhi TikTok Shop untuk dapat kembali beroperasi di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

Mengurus Perizinan E-Commerce

TikTok Shop yang semula berfungsi sebagai social commerce harus bertransformasi menjadi e-commerce agar dapat menjalankan kegiatan transaksi jual beli. Untuk itu, TikTok perlu mengajukan perizinan e-commerce sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.

Menunjuk Kantor Perwakilan di Indonesia

Sebelumnya, diketahui bahwa TikTok telah menunjuk KP3A Bidang PMSE di Indonesia. Adapun KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di luar negeri.

Mengurus Perizinan SIUP3A Bidang PMSE

Surat Izin Usaha P3A (SIUP3A) Bidang PMSE wajib dimiliki oleh setiap KP3A Bidang PMSE. Pengurusannya dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan SIUP3A sesuai Pasal 38 ayat (3) Permendag 31/2023, antara lain:

  • Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing; atau pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing;
  • Surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri;
  • Rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) PPMSE luar negeri;
  • Bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;
  • Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
  • Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik yang diterbitkan instansi berwenang;
  • Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan; dan
  • Tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat email layanan pengaduan konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Kontak KH

Demikian persyaratan yang harus dipenuhi TikTok Shop untuk dapat kembali beroperasi di Indonesia.

Nah, apakah Sobat KH juga berencana memiliki platform e-commerce? Pastikan untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia, ya! Untuk memudahkannya, kamu bisa konsultasikan dengan Kontrak Hukum.

BACA JUGA: 6 Tips Jitu Jualan di TikTok, Dijamin Banjir Orderan!

Kami dapat membantu memenuhi kebutuhan bisnis termasuk legalitas perizinan usaha untuk semua jenis bisnis baik UMKM, perusahaan dalam negeri (PMDN), hingga perusahaan asing (PMA) yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Tak perlu ragu karena ditangani oleh ahli profesional berpengalaman dengan layanan terlengkap, mudah, dan terjangkau hanya di Kontrak Hukum.

Untuk melihat informasi layanan sesuai kebutuhan, kunjungi laman Layanan KH. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu juga bisa coba konsultasi gratis di Tanya KH atau melalui direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis