Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau sering disebut sebagai karyawan kontrak. Dalam PKWT, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur berbagai aspek, termasuk gaji karyawan PKWT.
Ya, gaji adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam menentukan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, termasuk PKWT. Menentukan gaji yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku menjadi kewajiban perusahaan, sekaligus hak karyawan yang harus dilindungi.
Selain itu, pemahaman yang baik tentang ketentuan gaji termasuk bagi karyawan PKWT juga dapat membantu perusahaan untuk mencegah potensi konflik dan sengketa yang mungkin timbul di masa depan.
Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara rinci mengenai ketentuan gaji karyawan PKWT. Semoga bisa menjadi panduan yang berguna bagi perusahaan dalam menjalankan perjanjian kerja waktu tertentu dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ya!
Sekilas Tentang PKWT
Sebelum membahas lebih jauh mengenai gaji, kamu perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan PKWT.
Dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara para pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Dengan kata lain, PKWT sama dengan kontrak kerja yang diatur oleh rentang waktu atau berakhirnya profesi tertentu.
Dalam hal ini, para karyawan yang bergabung ke suatu perusahaan dengan perjanjian kontrak PKWT, wajib dipenuhi hak, kewajiban, hingga sejumlah syarat-syarat lainnya oleh perusahaan. Sementara karyawan juga wajib menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati bersama perusahaan.
Jenis dan Masa Berakhirnya Pekerjaan PKWT
Jenis pekerjaan PKWT yang terdapat pada Pasal 59 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) adalah pekerjaan yang bersifat tidak tetap atau menahun.
Pelaksanaan pekerjaan PKWT bisa saja sangat tergantung pada musim, sehingga batasan waktu kerjanya dapat dilonggarkan, namun dalam kurun waktu maksimal selama tiga tahun saja.
Beberapa pekerjaan yang menggunakan perjanjian kerja ini diantaranya seperti event organizer, product launching, penjualan atau distribusi yang bersifat tidak terus menerus, atau pekerjaan yang berhubungan dengan pertambangan.
UU Ketenagakerjaan Pasal 61 juga menjelaskan bahwa PKWT akan berakhir jika:
- Karyawan yang bersangkutan telah meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja karyawan yang bersangkutan
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang telah dicantumkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Bagaimana Ketentuan Gaji PKWT?
Pasal 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sebenarnya, pemerintah tidak menentukan upah atau gaji bagi karyawan PKWT secara khusus. Namun jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, upah minimum sendiri telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Pasal 42 dimana upah minimum berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Upah minimum tersebut terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap. Penetapan upah minimum ini berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah tidak dibayarkan lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun gubernur di 34 provinsi di Indonesia telah mengumumkan perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang resmi berlaku pada 2023. Artinya, besaran gaji minimum pekerja di DKI Jakarta bisa berbeda dengan besaran minimum pekerja di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan sebagainya.
Di bawah ini adalah rincian daftar UMP di 34 provinsi Indonesia:
- Aceh Rp3.413.666
- Sumatera Utara Rp2.710.493
- Sumatera Barat Rp2.742.476
- Kepulauan Riau Rp3.279.194
- Bangka Belitung Rp3.498.479
- Riau Rp3.191.662
- Bengkulu Rp2.418.280
- Sumatera Selatan Rp2.404.177
- Jambi Rp2.943.000
- Lampung Rp2.633.284
- Banten Rp2.661.280
- DKI Jakarta Rp4.900.798
- Jawa Barat Rp1.986.670
- Jawa Tengah Rp1.958.169
- DI Yogyakarta Rp1.981.782
- Jawa Timur Rp2.040.244
- Bali Rp2.713.672
- Nusa Tenggara Barat Rp2.372.407
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994
- Kalimantan Barat Rp2.608.601
- Kalimantan Tengah Rp3.181.013
- Kalimantan Selatan Rp3.149.977
- Kalimantan Timur Rp3.201.396
- Kalimantan Utara Rp3.251.702
- Sulawesi Tengah Rp2.599.546
- Sulawesi Tenggara Rp2.758.984
- Sulawesi Utara Rp3.485.000
- Sulawesi Selatan Rp3.385.145
- Gorontalo Rp1.989.350
- Sulawesi Barat Rp2.871.794
- Maluku Rp 2.812.827
- Maluku Utara Rp2.976.720
- Papua Rp3.864.696
- Papua Barat Rp3.282.000
Demikian daftar UMP yang telah ditentukan berdasarkan provinsi di Indonesia, termasuk bagi karyawan PKWT yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebaliknya, upah bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih dapat dirundingkan secara bipartit antara karyawan dengan pihak perusahaan.
Ya, pihak perusahaan dilarang membayarkan gaji lebih rendah dari upah minimum termasuk bagi karyawan PKWT.
BACA JUGA: Simak! Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Diketahui
Adapun ancaman pidana bagi perusahaan yang membayarkan gaji karyawannya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat selama satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Kontak KH
Demikian informasi mengenai ketentuan gaji PKWT yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas seluruh karyawannya, termasuk pemberian gaji yang tidak lebih rendah dari upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai gaji ini juga menjadi salah satu aspek yang harus ada dalam perjanjian PKWT. Dengan begitu, baik perusahaan maupun karyawan sama-sama mengetahui dengan jelas dan tertulis tentang kesepakatan gaji dan perjanjian yang dituangkan pun sah di mata hukum.
Adanya perjanjian PKWT yang tertulis dan resmi juga dapat digunakan sebagai bukti dalam perselisihan atau sengketa hukum antara karyawan dan pengusaha, sehingga membantu dalam penyelesaian konflik.
Nah, bagi Sobat KH yang masih bingung mengenai pembuatan perjanjian PKWT termasuk hal-hal yang harus dicantumkan di dalamnya, bisa hubungi Kontrak Hukum!
Kami dapat membantumu untuk berkonsultasi mengenai PKWT dan aturan lainnya terkait perjanjian ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunggu apalagi? Permudah hubungan ketenagakerjaan secara aman dengan buat perjanjian di Layanan KH – Kontrak PKWT. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan perusahaan lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.