Skip to main content

Tanggal 30 April 2024 merupakan hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 bagi wajib pajak badan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu tersebut.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda, bunga administrasi pajak, hingga pidana.

Apa Itu SPT Badan?

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir, SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771.

Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Adapun aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Ketentuan Pelaporan SPT Badan

Ada beberapa hal yang wajib pajak badan perlu ketahui terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, yakni diantaranya:

  1. Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Harus mengisi SPT dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf latin dan satuan mata uang Rupiah atau mata uang asing dengan izin dari Kementerian Keuangan.
  3. Wajib Pajak diwajibkan menandatangani SPT.
  4. Penyampaian SPT sesuai KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak batas akhir pelaporan.
  6. Perpanjangan waktu pelaporan harus diajukan permohonannya kepada DJP sebelum batas akhir pelaporan.
  7. Melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Apa Sanksi Bila Telat dan/atau Tak Lapor SPT Badan?

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak badan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Besar denda terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta. Selain itu, dikenakan pula sanksi bunga administrasi pajak berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sedangkan sanksi pidana bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya dalam bentuk kurungan penjara sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya.

BACA JUGA: Akhir April, Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Ini Cara Lapornya

Adapun sanksi pidana juga diberikan kepada setiap badan yang dengan sengaja tidak mendaftar untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Kontak KH

Itulah beberapa sanksi yang diberlakukan bagi wajib pajak badan yang terlambat dan/atau dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan. Bentuk sanksi ini merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT Tahunan.

Apalagi, pemerintah juga telah mempermudah akses pelaporan SPT Tahunan baik dengan manual datang ke kantor pelayanan pajak pratama terdekat, melalui hotline telepon layanan representative pajak DJP, hingga secara online di situs web.

Jadi, tunggu apalagi? Segera lapor SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2024! Jika masih kesulitan atau memiliki pertanyaan, kamu bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum.

Dalam rangka menghadirkan kemudahan dalam mengurus kebutuhan bisnis termasuk perpajakan, Kontrak Hukum mempersembahkan layanan berlangganan pertama di Indonesia Digital Business Assistant (DiBA).

Berlangganan DiBA serasa punya tim lengkap karena kami dapat menyediakan layanan laporan pajak, hingga keuangan dan legalitas lainnya. Dijamin mudah, aman, dan terjangkau karena akan ditangani langsung oleh ahli profesional berpengalaman.

BACA JUGA: Mengapa Melapor SPT Tahunan Penting?

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan gratis melalui Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis