Skip to main content

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah salah satu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengawasan makanan dan obat-obatan yang beredar.

Nah, bagi pelaku UMKM terutama yang usahanya bergerak di bidang makanan dan obat-obatan, maka perlu mengurus izin BPOM. Sebab, izin edar BPOM ini adalah tanda resmi bahwa kualitas dari produk-mu terjamin dan bebas dari kandungan yang berbahaya untuk konsumen. Ya, dengan izin edar BPOM ini, konsumen akan mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.

Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri. Lalu, bagaimana pelaku usaha di bidang makanan dan UMKM dapat mendaftar izin BPOM? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Yuk simak ulasannya berikut ini!

Apa Itu BPOM?

Seperti yang sudah dijelaskan, BPOM sendiri adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, yakni sebuah badan yang berwenang untuk mengawasi peredaran produk makanan dan juga obat-obatan di Indonesia. Tujuannya agar melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan para konsumen.

Pemerintah sendiri telah menentukan tugas dari lembaga BPOM ini dimana berdasarkan Pasal 2 Perpres No 80/2017, tugas BPOM adalah:

  1. Menyelenggarakan tugas pemerintah di sektor pengawasan obat dan makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan makanan terdiri atas berbagai macam jenis, yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Jadi dari pasal tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa BPOM merupakan lembaga yang memiliki tugas utama yaitu menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan.

BPOM juga memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan hukum untuk menjamin bahwa obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk ditetapkan.

Jika ada pelanggaran, BPOM juga akan melakukan investigasi dan penyelidikan, serta melakukan sertifikasi produk dan mengevaluasi dan menyusun laporan uji obat dan makanan.

Pentingnya Izin BPOM Bagi Pelaku UMKM

Masih banyak pelaku UMKM pemula yang hanya fokus pada produksi dan penjualannya saja demi cepat mendapatkan keuntungan. Sebagian besar dari mereka menganggap remeh dan beralasan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi sudah amat dan tidak mengandung bahan berbahaya, sehingga tak perlu lagi daftar produk ke BPOM.

Padahal, legalitas berupa izin BPOM juga merupakan hal penting khususnya jika pelaku UMKM berjualan produk pangan dan obat-obatan, termasuk kosmetik. Produk jualan mulai dari makanan, makeup, hingga skincare bisa saja dianggap bahaya dan disita oleh pihak berwenang jika tidak ada izin BPOM.

Oleh karena itu, agar jualan aman dan produk tetap laris di pasaran, maka sebagai pelaku UMKM Sobat KH perlu mendaftarkan produk jualanmu ke BPOM. Dengan produk jualan yang sudah terdaftar BPOM, pemilik UMKM juga akan mendapatkan banyak keuntungan, antara lain:

  • Legalitas yang akan menjamin kualitas produk
  • Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk
  • Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM
  • Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM
  • Mudah menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri

Jenis Izin BPOM

Izin edar yang dimiliki BPOM memiliki tiga jenis label, yaitu SP, MD, dan ML. Berikut ini adalah penjelasan singkat dari ketiga jenis izin tersebut:

  • Label SP

Label SP atau yang biasa disebut dengan Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau yang biasa disebut dengan UMKM.

  • Label MD

Label MD atau Makanan Dalam diberikan langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.

  • Label ML

Label ML atau Makanan Luar, khusus dibuat untuk produk yang diimpor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan BPOM. Label ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas ulang.

Apa Saja Persyaratan Untuk Daftar Izin BPOM?

Sebelum melakukan pendaftaran izin edar BPOM, pastikan Sobat KH telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan daftar BPOM. Adapun dokumen persyaratan tersebut antara lain:

1. Untuk Produk Dalam Negeri

  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi
  • Izin Industri (Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK))
  • Hasil audit sarana produksi/Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)/Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat Kuasa

2. Untuk Produk Impor

  • Surat penunjukan dari pabrik (dokumen asli dan fotokopi)
  • Health Certificate (dokumen asli dan fotokopi)
  • Hasil laboratorium yang berlaku 6 bulan setelah pengujian
  • Rancangan label
  • Formulir yang sudah diisi dengan lengkap

Dokumen Pendukung Lain (Jika Diperlukan)

  • Sertifikat merek
  • Sertifikat produk penggunaan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia)
  • Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku seperti ketang, kedelai, jagung, dan tomat
  • Sertifikat organik (jika mencantumkan logo organik)
  • Sertifikat halal (jika label mencantumkan logo halal)
  • Keterangan iradiasi pangan (jika diproses dengan iradiasi)
  • Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
  • Data pendukung lain

Bagaimana Cara Mendaftar Izin BPOM?

Kini, BPOM telah menyediakan platform khusus bagi Sobat KH yang ingin mendaftar izin edar BPOM secara online, yaitu e-BPOM. Melansir web e-BPOM, aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi layanan publik dalam hal proses perizinan obat dan makanan. Berikut adalah jenis produk yang dilayani:

  • Importasi Obat Jadi
  • Bahan Baku Obat
  • Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional
  • Kosmetika
  • Produk Komplemen
  • Bahan Baku Pangan
  • Produk Pangan di lingkungan BPOM Republik Indonesia

Nah, untuk mendaftar izin BPOM secara online, Sobat KH tinggal mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi website https://e-bpom.pom.go.id/, atau unduh aplikasi e-BPOM melalui Apple Store dan Play Store
  2. Pada bagian halaman utama, cari bagian e-Registrasi Pangan lalu klik Login
  3. Isi informasi data produk, bahan baku, hasil analisa, serta informasi Nilai Gizi pada produk-mu
  4. Apabila semua bagian formulir sudah terisi, unggah semua berkas dokumen persyaratan yang diminta
  5. Kirimkan berkas dokumen fisik yang telah diunggah tadi ke kantor alamat BPOM yang tertera di halaman registrasi
  6. Setelah itu, Sobat KH akan menjalani proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
  7. Lakukan pembayaran perizinan sesuai Surat Perintah Bayar (SPB)
  8. Upload bukti bayar
  9. Tunggu proses validasi dari BPOM
  10. Setelah itu, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan diterbitkan
  11. Jika SPP telah keluar, Sobat KH juga akan diminta untuk menyerahkan berkas fisik mengenai rancangan label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM
  12. Tunggu Nomor Izin Edar (NIE) setelah 30 hari sejak pendaftaran

Berapa Biaya Untuk Daftar Izin BPOM?

Mengingat prosesnya yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahwa produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan digunakan, maka pendaftaran izin BPOM ini dikenakan biaya.

Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biayanya:

  1. Registrasi di BPOM mulai dari Rp100 ribu untuk produk obat-obatan dan mulai Rp100 ribu per produk untuk makanan.
  2. Untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar ASEAN mulai dari Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.
  3. Untuk melakukan perpanjangan setelah masa berlaku lima tahun, dikenakan biaya Rp1 juta per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5 juta per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Itulah pembahasan kali ini mengenai izin BPOM untuk UMKM. Mengingat pentingnya dari izin edar ini, untuk itu sebelum produk dijual pastikan kamu segera mendaftarkan legalitas produk ke BPOM, khususnya pada produk makanan, obat-obatan, kosmetik, hingga skincare.

Sebelum mendaftar, pastikan juga Sobat KH mempersiapkan berkas dokumen persyaratan dengan lengkap. Jika izin BPOM sudah dikantongi, konsumen pun akan lebih percaya karena keamanan konsumsinya sudah terjamin. Hal ini membuat usahamu semakin lancar, omset jualan pun bisa meningkat!

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini sedang menggeluti usaha di bidang makanan, obat-obatan, dan kosmetik, serta berencana untuk mendaftarkan izin BPOM, bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terpercaya, terjangkau, dan terlengkap, salah satunya terkait dengan perizinan yang dibutuhkan dalam usaha dagang.

BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Lho Bedanya Izin Edar BPOM dan SPP-IRT!

Jika ada pertanyaan lebih lanjut seputar izin BPOM atau kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ atau hubungi kami melalui link berikut Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.