Skip to main content

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan pelonggaran dan pembebasan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dan UMKM.

Aturan mengenai pelonggaran dan pembebasan pajak bagi pekerja dan UMKM ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dari aturan tersebut, pekerja yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dengan demikian, yang dikenakan pajak adalah pekerja yang penghasilannya diatas PTKP tersebut. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang dengan penghasilan yang lebih tinggi.

Kelompok yang Tetap Membayar Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut adalah rincian besaran tarif pajak bagi para pekerja dengan penghasilan diatas PTKP:

  • Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%

Adapun aturan baru Jokowi ini juga mengatur pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

Sebelum aturan ini disahkan, semua pelaku UMKM individu dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan UMKM hanya Rp50 juta per tahun, tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi peraturan perpajakan yang baru saja disahkan, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet pertahun diatas Rp500 juta.

Ya, seperti yang diketahui, pengesahan aturan mengenai pembebasan pajak bagi UMKM di era pemerintahan Jokowi bukan terjadi pertama kalinya. Sebelumnya, pada 2020 Jokowi juga pernah memberi kebebasan pajak untuk pelaku UMKM yang beromzet dibawah Rp4,8 miliar per tahun.

Hal tersebut bertujuan untuk meringankan kondisi ekonomi para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19 lalu. Harapannya, dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM tetap bisa bertahan di masa sulit.

Tidak hanya itu, adanya aturan mengenai pembebasan pajak bagi pekerja dan pelaku UMKM pada batasan penghasilan tertentu juga ditujukan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dimana, objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar daripada yang lain dan hasil pungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi golongan masyarakat kurang mampu sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang sudah dibebankan pajak tertentu sesuai dengan aturannya masing-masing, perlu menunaikan kewajibannya tersebut. Terlebih bagi pengusaha, membayar pajak turut memperlancar operasi bisnis mereka.

Tidak hanya membayar, tetapi juga mematuhi seluruh kewajiban perpajakan, mulai dari memiliki NPWP, memungut atau memotong pajak dari setiap transaksi yang terjadi, serta melapor dan membayar pajak usaha.

Sobat KH Jangan Lupa Bayar Pajak Ya!

Menjalankan kewajiban perpajakan menjadi bukti badan usaha merupakan Wajib Pajak yang taat sehingga dapat memperlancar proses bisnis yang sedang dijalankan dan nilai kredibilitas bisnis pun meningkat.

Untuk membantu pengurusan pajak bagi bisnis atau badan usaha-mu, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum! Kami memiliki layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang dapat membantumu untuk mengurus perpajakan.

Tentu saja lebih mudah dan efisien untuk menghitung pajak dengan DiBA Kontrak Hukum daripada harus melakukannya sendiri atau menggunakan firma. Tidak hanya itu, bagi Sobat KH yang bisnisnya membutuhkan layanan legal, akunting, dan marketing juga bisa mengurusnya sekaligus di layanan DiBA Kontrak Hukum, lho!

Tertarik untuk mencoba layanan DiBA Kontrak Hukum? Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/digital-assistant/. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan legal lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi Kontrak Hukum via link Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.