Skip to main content

Pemerintah telah melakukan perubahan cuti bersama lebaran 2023. Tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 tersebut dimajukan beberapa hari dengan total jumlah libur lebaran menjadi tujuh hari, dimulai dari tanggal 19 April 2023 sampai 25 April 2023.

Apakah cuti bersama ini berlaku bagi seluruh perusahaan? Lalu, bagaimana hukumnya jika perusahaan mempekerjakan karyawan di libur lebaran? Simak lebih lanjut mengenai aturan cuti bersama lebaran 2023 pada artikel berikut ini.

Apa Itu Cuti Bersama?

Cuti bersama atau yang biasa disebut dengan cuti massal adalah sebuah hari libur yang diadakan di antara dua hari libur nasional. Hari-hari seperti ini yang juga sering disebut sebagai “hari kejepit nasional”.

Namun dalam perkembangannya, cuti bersama ini juga diberikan sebelum dan sesudah hari raya. Hari raya tersebut antara lain seperti hari Idul Fitri dan juga Natal.

Hak atas pekerja ini muncul melalui sebuah surat keputusan bersama dari Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Apakah Cuti Bersama Hanya Berlaku Bagi PNS?

Sebagaimana diketahui, biasanya, cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak akan memotong jatah cuti tahunan.

Sedangkan bagi perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Dimana aturan mengenai cuti bersama tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan.

Apabila karyawan ikut cuti bersama, maka karyawan tersebut dianggap mengambil cuti tahunan yang dimilikinya. Sedangkan jika perusahaan mempekerjakan karyawan pada saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, maka karyawan tersebut berhak atas upah seperti hari kerja biasa.

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran?

Banyak perusahaan yang meminta karyawannya untuk tetap bekerja dihari libur lebaran karena adanya kebutuhan operasional bisnis. Lalu, bagaimana hukumnya?

Menurut Pasal 85 UU No 13 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang harus Sobat KH ketahui, yaitu:

  1. Karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  2. Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
  3. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan di hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur

Libur resmi yang dimaksud adalah hari libur nasional. Sehingga, jika perusahaan berniat untuk mempekerjakan karyawan di hari libur nasional karena adanya kebutuhan operasional bisnis, maka wajib membayar upah kerja lembur kepada karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Diperbolehkan Masuk di Libur Lebaran

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No KEP-233/MEN/2003, pemerintah telah menentukan bahwa hanya beberapa jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan tetap masuk di libur lebaran.

Adapun jenis dan sifat pekerjaan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  5. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. Pekerjaan di bidang media massa
  9. Pekerjaan di bidang pengamanan
  10. Pekerjaan di lembaga konservasi
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Jika perusahaan tidak bergerak di bidang tersebut, maka karyawan diperbolehkan tetap bekerja di hari libur remi atau libur lebaran. Namun karyawan tersebut tidak wajib dan berhak untuk menolaknya karena hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Selain itu, jika karyawan bersedia untuk dipekerjakan di hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah lembur kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Upah Lembur di Libur Lebaran?

Bagi perusahaan yang ingin meminta karyawan untuk bekerja di hari lebaran, maka harus membayar upah lembur sesuai yang telah diatur dalam Pasal 11 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 102/VI/2004.

Melalui keputusan ini, upah kerja lembur di hari libur resmi atau libur lebaran dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja enam hari kerja atau 40 jam seminggu, maka:

  • Perhitungan upah kerja lembur untuk tujuh jam pertama dibayar dua kali lipat upah per jam, jam kedelapan dibayar tiga kali upah per jam, dan jam kesembilan dan kesepuluh empat kali upah per jam
  • Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lemburnya adalah lima jam pertama dibayar dua kali upah per jam, jam keenam tiga kali upah per jam, dan ketujuh dan kedelapan empat kali upah per jam.

2. Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja lima hari kerja atau 40 jam seminggu, perhitungan upah kerja lembur untuk delapan jam pertama dibayar 2 kali upah per jam, jam kesembilan dibayar tiga kali upah per jam, dan jam kesepuluh dan kesebelas empat kali upah per jam.

Contoh Perhitungan Upah Lembur di Libur Lebaran

Budi merupakan karyawan PT Maju Sejahtera Bersama, upah bekerja Budi selama satu bulan adalah Rp10 juta. Budi memiliki waktu selama enam hari kerja atau 40 jam per minggu. Di hari lebaran, Budi diminta untuk bekerja selama delapan jam. Berapa upah lembur yang harus diterima Budi?

> Upah per bulan = Rp10 juta

> Upah per hari = Rp10 juta : 26 hari = Rp384.615

> Upah per jam = Rp384.615 : 8 jam = Rp48.076

7 jam pertama dibayar 2 kali upah per jam

7 x (2 x Rp48.076) = Rp673.076

Jam kedelapan dibayar 3 kali upah per jam

3 x Rp48.076 = Rp144.228

Jadi, upah Budi saat bekerja di hari lebaran selama delapan jam adalah Rp673.076 +  Rp144.228 = Rp817.304

Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang telah diatur pada Pasal 187 UU No 13/2003, yakni pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal dua belas bulan dan/atau denda menial Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Pentingnya Kontrak Ketenagakerjaan Untuk Mengatur Cuti Bersama

Aturan mengenai cuti bersama adalah salah satu peraturan tentang pengelolaan karyawan yang cukup penting dalam sebuah perusahaan. Aturan ini jelas menjadi hal penting karena merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini juga berdasarkan pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Aturan mengenai cuti bersama juga sudah memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga jika dilanggar, dapat dikenai hukuman baik secara pidana maupun perdata.

Hal ini semakin menandakan bahwa kontrak atau perjanjian ketenagakerjaan itu sangat penting. Perjanjian ketenagakerjaan digunakan untuk melindungi calon karyawan apabila perusahaan tidak memberikan haknya sesuai dengan yang tertera di kontrak tersebut.

Tidak hanya mengikat dan melindungi karyawan, kontrak kerja ini juga mengikat dan melindungi perusahaan agar bisa mendapatkan haknya. Jadi, kontrak kerja ini perjanjian yang jelas sebagai dasar keduanya dalam menjalin hubungan pekerjaan, termasuk dalam hal aturan cuti bersama.

Selain memperjelas aturan mengenai cuti bersama lebaran, kontrak ketenagakerjaan juga mengatur beberapa hal lain didalamnya seperti status kepegawaian, upah, cakupan pekerjaan dan wewenang, serta komponen lainnya seperti tunjangan, uang lembur, dan PPh 21.

Pembuatan kontrak ketenagakerjaan dapat memberi sejumlah manfaat, baik bagi perusahaan maupun karyawan, diantaranya:

  1. Mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan karyawan
  2. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan
  3. Menjaga kelancaran proses produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja
  4. Menetapkan syarat-syarat bersama yang:
  • Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan
  • Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Diluar normatif atau yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Kontak KH

Itulah beberapa hal penting mengenai cuti bersama lebaran beserta aturannya. Dengan mengetahui beberapa hal diatas, diharapkan Sobat KH dapat memaksimalkan kebutuhan perusahaan selama hari lebaran dan sebagai hak-hak sebagai karyawan pun dapat terpenuhi dengan baik.

Dalam memperjelas aturan yang disepakati antara perusahaan dan karyawan, alangkah baiknya untuk selalu dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa kontrak ketenagakerjaan. Untuk pembuatannya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Bagaimana Ketentuan THR Bagi Karyawan Baru?

Sebagai platform legal digital, kami dapat membantu Sobat KH untuk membuat kontrak ketenagakerjaan secara lebih mudah dan cepat., hanya dalam waktu 24 jam!

Jadi, tunggu apalagi? Untuk informasi pemesanan, segera kunjungi laman Layanan KH – Kontrak. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Bersama KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.