Skip to main content

Seperti diketahui, ada banyak model bisnis yang beroperasi di Indonesia. Salah satu jenis badan usaha yang populer adalah persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV). Walaupun terlihat sederhana, tapi dalam prakteknya, ternyata CV ada macam-macam nih jenisnya.

Ya, sebagai salah satu bentuk badan usaha yang telah terbukti fleksibel dan efektif, memahami berbagai jenis CV menjadi suatu hal yang tidak hanya relevan bagi para pelaku usaha dan investor, tetapi juga penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesehatan bisnisnya.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kita akan menjelajahi apa saja jenis-jenis CV. Adapun jenis CV sendiri dibedakan berdasarkan dua hal, yaitu berdasarkan perkembangannya dan berdasarkan hubungan CV terhadap pihak ketiga. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!

Apa Itu CV?

Persekutuan komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua sekutu. Kedua sekutu tersebut adalah sekutu aktif (sekutu yang menjalankan dan mewakili perusahaan) dan sekutu pasif (sekutu yang hanya memberikan modal bagi perusahaan).

Dasar hukum keberadaan CV disebutkan dalam beberapa sumber hukum sebagai berikut:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19-21 yang membahas tentang pendirian, permodalan CV, dan pembahasan mengenai sekutu aktif maupun pasif.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran CV, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
  3. KUHD pasal 31 yang membahas tentang pembubaran CV.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran CV.
  5. KUHPer pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu.

CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena pada umumnya, CV didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.

Terlebih, adanya sekutu aktif yang memiliki kendali penuh atas pengelolaan perusahaan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan fleksibel dalam menjalankan operasional sehari-hari.

Sementara dengan adanya sekutu pasif yang menyediakan modal tambahan, CV dapat mengumpulkan lebih banyak sumber daya untuk ekspansi dan pertumbuhan bisnis.

Dengan kata lain, kombinasi keahlian dari sekutu aktif dan modal dari sekutu aktif dapat menghasilkan sinergi yang meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perusahaan.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Adanya pilihan badan usaha CV dan banyaknya perusahaan yang memilih bentuk ini sebagai badan usahanya tentu mengisyaratkan bahwa CV memiliki kelebihan. Di bawah ini merupakan kelebihan dari CV, antara lain:

  1. Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.
  2. Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibandingkan tidak berbadan usaha.
  3. Berbeda dengan PT, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV.
  4. Sistem pajak yang lebih mudah. CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non-objek PPh.
  5. Perubahan akta yang lebih mudah. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan pengurus.

Walaupun demikian, bukan berarti CV tidak memiliki kekurangan. Berikut adalah beberapa kekurangan yang dihadapi jika Sobat KH memilih badan usaha berbentuk CV:

  1. Riskan terjadi konflik dan gesekan di antara anggota sekutu.
  2. Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yakni sekutu aktif yang berperan sebagai pelaku aktivitas perusahaan, dibandingkan sekutu lainnya.
  3. Kemajuan dan kemunduran CV bergantung pada sekutu aktif sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  4. Tidak dapat dinyatakan pailit, sehingga apabila terjadi kerugian dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di CV.
  5. Modal susah ditarik kembali.

Apa Saja Jenis-Jenis CV?

Dalam prakteknya, jenis-jenis CV dibedakan berdasarkan dua hal, yaitu:

Jenis CV Berdasarkan Perkembangannya

Jika berdasarkan perkembangannya, jenis-jenis CV adalah sebagai berikut:

CV Murni

Pada CV murni, perusahaan terdiri atas satu sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif. Artinya, CV didominasi oleh sekutu pasif yang hanya memberikan modal saja. CV murni ini juga merupakan bentuk awal dan paling sederhana dari CV.

CV Campuran

CV campuran biasanya berasal dari persekutuan firma. Jadi suatu saat firma membutuhkan tambahan modal bagi usahanya, firma tersebut akan menawarkannya kepada sekutu di firma itu sendiri atau pihak ketiga di luar sekutu firma saat ini.

Nantinya, yang memberikan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu pasif. Sementara sekutu firma yang lainnya otomatis menjadi sekutu pasif. Tapi perlu diingat, dengan adanya dua macam sekutu, maka firma beralih menjadi CV. sehingga perlu dilakukan perubahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

CV Bersaham

Saham ini bukan berupa efek yang dapat diperjualbelikan. Saham ini juga tidak termasuk dari modal awal CV. biasanya saham ini diterbitkan untuk menjalankan bisnis dan operasional perusahaan.

Hal ini karena modal awal yang disetor biasanya telah diubah menjadi aset perusahaan. Sehingga modal awal tersebut telah menjadi modal beku. Nah, untuk mendapatkan dana cair itulah, CV menerbitkan saham yang dapat dimiliki oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif.

Bisa juga CV yang menerbitkan saham bagi para sekutunya ditujukan untuk mengalihkan CV menjadi PT. karena di dalam Anggaran Dasar PT, harus tertera kepemilikan saham diantaranya para pendirinya.

Jenis CV Berdasarkan Hubungan CV terhadap Pihak Ketiga

Selain itu, jenis-jenis CV berdasarkan hubungan terhadap pihak ketiga, dimana lebih bersifat teknis operasional dari perusahaan antara lain sebagai berikut:

CV Diam-Diam

Pada jenis CV ini, perusahaan tidak menampakkan dirinya ke pihak ketiga sebagai suatu CV. Pihak ketiga akan melihat CV ini selayaknya Usaha Dagang biasa atau firma. Namun dalam internal perusahaan, telah terdapat pembagian wewenang berdasarkan sekutu aktif dan sekutu pasif.

CV Terang-Terangan

Nah, ini kebalikannya dari CV diam-diam. CV terang-terangan dimana perusahaan telah memperlihatkan kepada pihak ketiga sebagai suatu badan usaha CV. Hal ini ditunjukkan mulai dari akta pendirian yang terdaftar, papan nama perusahaan, surat menyurat atas nama CV, dan lainnya.

BACA JUGA: Ini Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis CV. Semoga dengan memahami jenis CV, dapat menambah wawasan Sobat KH tentang bagaimana pemilihan struktur bisnis sebagai landasan yang kokoh bagi pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang dalam dunia bisnis yang semakin dinamis.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini ingin atau sedang menjalankan perusahaan dalam bentuk CV dan membutuhkan konsultasi mengenai pendirian dan pengoperasionalannya, bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Kami telah dipercaya oleh lebih dari 5000 perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk layanan pendirian badan usaha yang selesai dalam hitungan jam! Dijamin mudah dan legal secara hukum karena pendirian CV di Kontrak Hukum sudah mencakup legalitas seperti akta, SK, NIB, OSS, dan NPWP.

Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian CV. Jika ada pertanyaan seputar badan usaha atau bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasikan di Tanya KH serta melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.