Skip to main content

Belakangan, masyarakat diramaikan dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan vokalis band Indonesia Last Child, yaitu Virgoun.

Terkuak pula surat perjanjian yang telah ditulis dan ditandatangani Virgoun bersama istrinya, Inara Rusli, seputar apa yang bakal dilakukan Virgoun jika kembali melakukan perbuatan perselingkuhan tersebut.

Perjanjian itu dibuat Virgoun lantaran dirinya sudah pernah ketahuan berselingkuh di tahun 2021. Dalam surat perjanjian tersebut, Virgoun menyatakan bahwa dirinya siap diproses Hukum Islam dan hukum di Indonesia sesuai Pasal 284, hingga menceraikan Inara Rusli dan menyerahkan hak asuh anak ke Inara.

Tidak hanya itu, Virgoun juga berjanji untuk memberi nafkah Rp40 juta per bulan ke keluarganya.

Namun, adapun yang menimbulkan pertanyaan adalah, apakah perjanjian antar pasangan suami istri bisa ditepati, atau malah bisa merugikan sang istri? Berikut penjelasannya.

Menilik Perjanjian Antara Virgoun dan Istri

Kesepakatan antara Virgoun dan Inara bisa saja sah jika memenuhi syarat seperti yang tercantum pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Akan tetapi, jika perjanjian itu dibuat di bawah tangan tanpa pengesahan notaris, maka perjanjian tersebut bisa lemah secara hukum. Bisa saja, salah satu pihak tidak mengindahkan perjanjian ini dan tidak menunaikan kewajibannya.

Jika hal tersebut terjadi, pihak penuntut bisa saja ditantang untuk memberikan bukti, proses ini pun bisa memakan waktu yang cukup lama, dan pada akhirnya kerugian finansial bisa dialami salah satu pihak.

Oleh karena itu, keberadaan notaris yang merupakan perpanjangan tangan negara tentu bisa memperkuat perjanjian yang dibuat kedua pasangan.

Pentingnya Perjanjian Pranikah dan Pasca Nikah

Kini, kita sudah mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian kesepakatan yang dibuat antara Virgoun dan Inara terkait kasus yang menimpa rumah tangganya.

Namun, terlepas dari kasus itu sendiri, ada hal menarik yang harus diperhatikan oleh semua pihak yaitu tentang perjanjian pranikah dan pasca nikah.

Meskipun masih dianggap tabu oleh masyarakat di Indonesia, namun seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang mulai memahami pentingnya membuat perjanjian pra dan pasca nikah.

Perjanjian ini penting dimiliki untuk melindungi kedua belah pihak dari resiko pernikahan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Tidak hanya berfungsi sebagai kejelasan pemisahan harta ketika terjadi perceraian, namun juga berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan.

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah dokumen hukum yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah, yang memuat perjanjian tentang bagaimana harta benda akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.

Pada dasarnya, perjanjian pranikah dapat membantu pasangan untuk mengatur keuangan mereka sebelum menikah dan menghindari konflik yang mungkin terjadi jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.

Perjanjian ini juga dapat mencakup masalah seperti hak asuh anak dan kewajiban finansial setelah perceraian.

Selain perjanjian pranikah, ada pula perjanjian pasca nikah. Kedua perjanjian ini sebetulnya tidaklah berbeda dan sama-sama mengatur pemisahan harta antara pasangan suami istri serta kesepakatan lainnya, hanya saja waktu pembuatannya yang berbeda.

Sesuai dengan namanya, perjanjian pasca nikah dibuat usai dilangsungkannya pernikahan. Hal itu pun sudah diatur pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015.

Saat pasangan sepakat membuat perjanjian ini, maka tidak hanya disahkan oleh notaris, namun juga dicatatkan oleh petugas Kantor Urusan agama (JUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Oleh karena itu, setiap pasangan yang ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi dan mencegah perselisihan masa depan, dapat mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pranikah, sekalipun harta yang dimiliki tidak signifikan.

BACA JUGA: Perjanjian Pasca Nikah, Bolehkah Dilakukan dan Apa Pentingnya?

Namun, jika memang sudah dilangsungkannya pernikahan, bisa juga untuk membuat perjanjian pasca nikah. Terlebih, perjanjian pasca nikah ini bisa menjadi solusi dari permasalahan yang kerap timbul dalam pernikahan, terutama ketika menyangkut masalah harta bersama.

Kontak KH

Perjanjian pra dan pasca nikah dapat membantu untuk merencanakan masa depan pasangan dengan lebih baik dan menyelesaikan masalah potensial sebelum terjadi, seperti perselingkuhan atau perceraian.

Namun, perlu diingat bahwa perjanjian pra dan pasca nikah harus dibuat secara hati-hati dan dipertimbangkan matang sebelum ditandatangani.

Pasangan yang ingin membuat perjanjian ini sebaiknya mencari bantuan dari pengacara atau ahli hukum untuk membantu membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan sah secara hukum.

Salah satu ahli yang dapat dipercaya sebagai solusi pembuatan perjanjian pra dan pasca nikah adalah Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital terpercaya di Indonesia, Kami menyediakan layanan pembuatan perjanjian pra dan pasca nikah, mencakup akta perjanjian yang sudah disahkan oleh notaris.

Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman ini. Atau jika ada pertanyaan seputar jenis perjanjian lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami di Tanya KH  ataupun melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.