Skip to main content

Sobat KH mungkin pernah mendengar istilah perjanjian pra nikah atau perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Lalu, bagaimana dengan perjanjian pasca nikah? Lho, memangnya ada?

Yup, akhir-akhir ini muncul sebuah fenomena baru yaitu perjanjian yang dibuat setelah menikah atau istilah kerennya perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement). Sesuai namanya, perjanjian ini pun dibuat setelah prosesi pernikahan yang melibatkan antara masing-masing pasangan.

Isinya pun beragam dan nggak jauh-jauh dari seputar dunia pernikahan yang melibatkan suami dan istri.

Penasaran nggak sih, tentang apa itu perjanjian pasca nikah? Memang boleh untuk dilakukan dan apa pentingnya bagi kehidupan rumah tangga? Simak penjelasannya berikut, ya!

Apa Itu Perjanjian Pasca Nikah atau Postnuptial Agreement

Perjanjian pasca nikah atau postnuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri dalam bentuk akta notaris setelah perkawinan berlangsung.

Pada prinsipnya, postnuptial agreement sama seperti perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang mengatur harta kekayaan dalam perkawinan, terutama terhadap pemisahan atas harta bersama.

Perjanjian pasca nikah bisa menjadi solusi dari permasalahan yang kerap timbul dalam perkawinan, terutama ketika menyangkut masalah harta bersama. Sebagai salah satu terobosan hukum, perjanjian ini sudah bisa dilaksanakan dan keberadaannya sudah diakui di Indonesia.

Landasan Hukum dan Keabsahan Perjanjian Pasca Nikah di Indonesia

Meskipun termasuk produk hukum yang terbilang baru dan menimbulkan pro kontra di kalangan publik, nyatanya perjanjian pasca nikah telah memiliki landasan hukum yang resmi, lho! Hal ini tercantum pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015.

Hal itu jugalah yang menjadi landasan keabsahan dari perjanjian pasca nikah. Di mana MK menyatakan perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat pada saat sebelum perkawinan (perjanjian pra nikah), namun juga setelah perkawinan berlangsung (perjanjian pasca nikah).

Dengan demikian, perjanjian pasca nikah adalah sesuatu yang sah dan tetap mengikat suami istri.

Apa Saja Isi dalam Perjanjian Pasca Nikah?

Dilansir dari makalah yang berjudul “Kepemilikan Tanah oleh Warga Asing” perjanjian pasca nikah yang lazim disepakati biasanya berisi mengenai beberapa hal seperti:

  1. Apa saja yang menjadi milik bersama suami dan istri
  2. Apa saja yang menjadi milik masing-masing suami atau istri
  3. Apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan istri
  4. Apa saja harta bawaan yang dibawa oleh masing-masing suami atau istri, baik berupa hasil usaha, hibah, ataupun warisan agar bisa membedakan yang mana harta suami dan yang mana harta istri
  5. Kedepannya, baik suami atau istri dapat memiliki harta atas kepemilikan masing-masing (tidak menjadi harta bersama/gono-gini)

Apa Pentingnya Membuat Perjanjian Pasca Nikah?

Bagi sebagian besar masyarakat, adanya perjanjian pasca nikah ini sangat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memisahkan harta bersama dalam perkawinan, baik harta warisan, harta bawaan, maupun harta yang akan datang.

Selain, itu pentingnya perjanjian pasca nikah juga dapat dirasakan dalam beberapa hal berikut:

  1. Memberikan kebebasan bagi masing-masing pihak dalam perkawinan untuk menjaga harta milik mereka pribadi
  2. Memberikan kesempatan untuk pasangan kawin campur (WNI-WNA), agar hak sebagai WNI dalam memiliki properti di dalam negerinya sendiri dapat dipenuhi tanpa terikat oleh polemik harta dalam peraturan kawin campur
  3. Mempermudah proses kepemilikan bagi para pelaku bisnis properti, dimana dalam setiap pembelian/penjualan properti tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan/tanda tangan dari pasangannya dalam akta jual beli di notaris
  4. Memberikan rasa aman bagi pasangan yang salah satunya memiliki resiko pekerjaan yang besar dan akan memberikan akibat bagi harta bersama mereka (seperti hutang, korupsi, pailit, dan sebagainya)
  5. Kebutuhan anak dan rumah tangga lebih terjamin karena jika salah satu pihak mengalami pailit, pihak lainnya tidak terpengaruh

Prosedur Membuat Perjanjian Pasca Nikah

Sesuai dengan Putusan MK No 6/2015, bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian pasca nikah diwajibkan melampirkan beberapa persyaratan administratif dan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta buku nikah suami istri.

Setelah itu, perjanjian pasca nikah wajib dibuat disahkan oleh notaris atau pegawai pencatatan pernikahan. Sebab, perjanjian ini harus memenuhi unsur publisitas.

BACA JUGA: Serba-Serbi Perjanjian Pra Nikah, Fungsi, Isi, dan Cara Membuat

Dengan begitu, perjanjian pasca nikah dapat ‘mengikat’ pihak ketiga, atau pihak di luar pasangan suami istri untuk mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian yang dibuat.

Kontak KH

Meskipun masih dianggap tabu oleh masyarakat di Indonesia, namun seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang mulai memahami pentingnya membuat perjanjian pasca nikah.

Perjanjian ini penting dimiliki untuk melindungi kedua belah pihak dari resiko pernikahan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Tidak hanya berfungsi sebagai kejelasan pemisahan harta ketika terjadi perceraian, namun juga berfungsi untuk melindungi harta masing-masing apabila salah satu pihak terlilit hutang.

Bagi Sobat KH yang juga ingin membuat perjanjian pasca nikah, bisa hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pembuatan postnuptial agreement, mencakup akta perjanjian yang sudah disahkan oleh notaris.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman ini.

Atau jika ada pertanyaan seputar jenis perjanjian lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.