Skip to main content

Pemerintah melalui Kementerian kerja (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. 

Adapun surat edaran yang dimaksud yakni SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

Kemudian keputusan kedua adalah siapa yang berhak menerima THR. Menurut Ida, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Adapun nominal yang diterima akan berbeda tergantung dari masa kerja karyawan. Agar lebih memahaminya, berikut ketentuan dan cara perhitungan THR 2024 untuk karyawan.

Sekilas Tentang THR

THR atau tunjangan hari raya, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal untuk pekerja yang beragama Katolik dan Protestan. Lalu, ada hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, dan hari raya Waisak khusus karyawan yang beragama Buddha.

Selain itu, seperti yang dijelaskan oleh Kemnaker, THR sifatnya wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan.

BACA JUGA: Aturan Perhitungan dan Pemberian THR

Maka dari itu, setiap individu atau perusahaan yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya.

Bagaimana Perhitungan THR 2024?

Seperti yang disinggung sebelumnya, pemberian THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.

Perhitungan ini berlaku baik untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap maupun untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Merujuk pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

  • Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Contohnya: Jika seorang karyawan telah bekerja selama lebih dari 12 bulan dan memiliki upah sebesar Rp 5.000.000, maka besaran THR yang diberikan senilai Rp 5.000.000.

  • Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas.

Contohnya: Seseorang bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp 5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:

Masa kerja: 6 bulan

Penghasilan: Rp 5.000.000

THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp 2.500.000

Maka THR yang diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp 2.500.000.

Sementara bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan seperti yang telah disebutkan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan THR 2024

Setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Lebaran tahun 2024 ini akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” timpal Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial kerja Indah Anggoro Putri.

Saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Bukan hanya itu, apabila perusahaan telat membayarkan THR maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Saat ini, Kemnaker juga membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas kerja pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 untuk mengawasi dan melayani aduan terkait THR di wilayah provinsi dan kabupaten kota.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar ketentuan dan cara perhitungan THR 2024. Jadi, bila Sobat KH menjalankan suatu bisnis atau perusahaan, maka wajib untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya!

Pastikan juga untuk ketentuan dan kebijakan mengenai THR ini dijabarkan dalam kontrak kerja sehingga bisa melindungi perusahaan dan karyawan dari risiko sengketa di kemudian hari.

Untuk itu, kamu bisa memanfaatkan Kontrak Hukum dalam pembuatan segala jenis kontrak bisnis, termasuk perjanjian kerja karyawan baik PKWT dan PKWTT.

BACA JUGA: Bagaimana Ketentuan THR Bagi Karyawan Baru?

Tak perlu ragu karena layanan di Kontrak Hukum sudah lawyer approved dan bisa selesai hanya dalam waktu 48 jam, 100 persen online tanpa tatap muka sehingga dijamin aman, mudah, dan tentunya terjangkau.

Yuk, jalankan hubungan kerja yang aman dengan kunjungi laman Layanan KH – Kontrak kerja. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.