Skip to main content

Tahukah Sobat KH, pasca diterbitkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal adanya istilah Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.

Ya, seperti yang diketahui, NIB merupakan nomor identitas yang diberikan pemerintah kepada setiap pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal.

Nah kini, maksud dari berbasis risiko yakni mempertimbangkan potensi cedera atau kerugian dan akibat bahaya dari kegiatan usaha kedepannya. Hal ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lantas, risiko seperti apa yang dimaksud? Dan bagaimana ketentuan serta dampak penyelenggaran NIB berbasis risiko tersebut bagi kegiatan usaha? Selengkapnya, mari kita simak pada artikel berikut ini.

Apa Itu NIB Berbasis Risiko?

Sesuai dengan Pasal 1 PP No 5 Tahun 2021, NIB atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang dilakukan melalui:

  1. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan
  2. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar hal tersebut, kini pelaku usaha yang hendak memulai dan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) PP No 5 Tahun 2021).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bagikan NIB, Memang Apa Sih Manfaatnya?

Adapun penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:

  • Kelautan dan perikanan;
  • Pertanian;
  • Lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Energi dan sumber daya mineral;
  • Ketenaganukliran;
  • Perindustrian;
  • Perdagangan;
  • Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • Transportasi;
  • Kesehatan, obat, dan makanan;
  • Pendidikan dan kebudayaan;
  • Pariwisata;
  • Keagamaan;
  • Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  • Pertahanan dan keamanan; dan
  • Ketenagakerjaan.

Bagaimana Penetapan Tingkat Risiko yang Dimaksud?

Sesuai dengan Pasal 7 PP No 5 Tahun 2021, penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis yang akan menilai beberapa hal berikut:

  • Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  • Penilaian tingkat bahaya;

Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya dengan memperhitungkan jenis, kriteria, dan lokasi kegiatan usaha serta keterbatasan sumber daya, dan/atau risiko volatilitas.

  • Penilaian potensi terjadinya bahaya;

Penilaian ini terdiri dari:

    1. Hampir tidak mungkin terjadi;
    2. Kemungkinan kecil terjadi;
    3. Kemungkinan terjadi; atau
    4. Hampir pasti terjadi.
  • Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha;

Penetapan ini diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

  • Penetapan jenis perizinan berusaha.

Tentunya semakin memiliki berbahaya akan semakin tinggi juga tingkatan risikonya dan legalitas yang diperlukan pun akan semakin detail.

Kegiatan Usaha Diklasifikasi Jadi 4 Tingkat Risiko, Apa Saja?

Seperti yang dijelaskan di atas, penetapan tingkat risiko didasarkan pada hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Berdasarkan itulah kemudian kegiatan usaha diklasifikasikan kedalam empat tingkat risiko, yakni:

Tingkat Risiko Rendah

Kegiatan usaha yang masuk klasifikasi tingkat risiko rendah hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai identitas usaha dan perizinan berusaha (Pasal 12 PP 5/2021).

Selain itu, usaha dengan tingkat risiko rendah dan skala usahanya mikro dan kecil, maka NIB juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memberikan kemudahan untuk mengurus pernyataan jaminan halal (Pasal 12 PP 5/2021).

Tingkat Risiko Menengah Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 13 PP 5/2021).

Sertifikat standar yang dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan mandiri pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan kegiatan usaha (Pasal 13 PP 5/2021).

Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha (Pasal 14 PP 5/2021).

Berbeda dengan tingkat risiko menengah rendah, sertifikat standar tingkat risiko menengah tinggi harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terlebih dahulu (Pasal 14 PP 5/2021).

Tingkat Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan izin sebagai perizinan berusaha (Pasal 15 PP 5/2021).

Izin yang dimaksud adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 15 PP 5/2021).

Klasifikasi keempat tingkat risiko tersebut telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga untuk mengetahui kegiatan usaha yang dijalankan masuk ke tingkat risiko yang mana, perlu mengetahui KBLI kegiatan usaha terlebih dahulu.

Misalnya kegiatan usaha untuk kafe dengan KBLI 56303-Rumah minum/kafe, kegiatan usahanya termasuk tingkat risiko rendah. Sehingga untuk bisnis kafe hanya memerlukan NIB sebagai perizinan berusaha.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar NIB berbasis risiko. Kesimpulannya, penting untuk memahami tingkat risiko kegiatan usahamu sehingga kamu dapat mengidentifikasi persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi dan mengantisipasi tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengurusan NIB.

Selain itu, ini juga akan membantu memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam mendapatkan NIB serta menjalankan usaha secara sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Gampang Banget! Begini Cara Daftar IUMK dan NIB Online Lewat OSS

Masih bingung urus NIB berbasis risiko? Konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh ribuan pelaku usaha dan perusahaan di Indonesia dalam memenuhi legalitas bisnisnya, termasuk pengurusan NIB berbasis risiko.

Tunggu apalagi? Segera kunjungi laman Layanan KH – NIB. Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa konsultasikan gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.