Skip to main content

Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu awal perjalanan bisnis. Namun, setelah proses itu selesai, kamu tentu perlu mengelola PT dengan baik untuk mempertahankan dan mengembangkan bisnis itu sendiri.

Bukan hanya bisnis, kamu juga perlu melakukan kewajiban PT yang harus dipenuhi setelah mendirikan perusahaan. Mulai dari laporan pajak hingga laporan ke institusi pemerintah terkait dengan kriteria atau perizinan tertentu yang dimiliki perusahaan.

Pastikan PT yang kamu dirikan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya agar tidak menghambat operasional dan pengembangan bisnis. Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendirikan PT.

Apa Saja Kewajiban PT Setelah Didirikan?

Selain aktivitas bisnis, pemilik PT mungkin sering tidak sadar bahwa ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setelah PT berdiri. Ini dilakukan agar aktivitas bisnis yang dijalankan juga semakin berkembang dengan cepat dan maksimal, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa kewajiban yang perlu dilakukan setelah mendirikan PT:

1. Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Ketika berhasil mendirikan PT, perusahaan-mu akan menerima NPWP Badan sebagai identitas wajib pajak. Wajib pajak badan adalah perusahaan atau badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dimana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak badan wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SPT ini merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengenai SPT badan dan tata cara pelaporannya, kamu bisa ketahui penjelasannya lebih lanjut disini SPT Badan.

2. Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Bagi kamu yang telah berhasil mendirikan PT, maka perlu melakukan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Dimana menurut Pasal 78 ayat (2) UU No 40 Tahun 2007, PT diwajibkan menyelenggarakan RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Dalam RUPS ini, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

Selain itu, untuk menyelenggarakan RUPS, pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS yang dalam prakteknya dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan atau Circular Resolution.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dan isi laporan RUPS, kamu bisa kunjungi laman RUPS.

3. Membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha, termasuk pemilik PT. LKPM sendiri adalah laporan yang berisi informasi tentang kemajuan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.

Laporan ini harus disusun dan disampaikan secara rutin dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan BKPM No 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Karena pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). Sehingga menjadi dokumen wajib yang perlu dilaporkan pelaku usaha secara berkala.

Selain itu LKPM yang disampaikan harus mencakup beberapa aspek, yakni realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, dan kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terkait pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Ketahui batas waktu dan tata cara pelaporan LKPM selengkapnya disini lapor LKPM.

4. Membuat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)

LKTP adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga tinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana sesuai Pasal 3 Permendag No 25 Tahun 2020, kewajiban LKTP berlaku bagi PT yang telah memenuhi salah satu kriteria:

  • Perusahaan terbuka
  • Bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
  • Mengeluarkan surat pengakuan utang
  • Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25 miliar
  • Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit

Adapun data-data yang disampaikan dalam LKTP adalah neraca perusahaan, laporan laba rugi, laporan perubahan editor, dan laporan arus kas.

Apabila perusahaan bandel dan tidak mau membuat LKTP maka akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun tertulis selama tiga kali berturut-turut dan apabila perusahaan tidak menghiraukan, akan dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha.

Itulah empat kewajiban PT yang harus dipenuhi setelah mendirikan PT. Pastikan kamu memenuhi seluruh kewajiban PT tersebut agar bisa menjalankan bisnis dengan lebih mudah, aman, dan tanpa khawatir mengganggu kelangsungan bisnis.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang saat ini tengah mendirikan PT dan bingung untuk memenuhi kewajiban-kewajiban di atas, bisa konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Tak Boleh Sembarangan, Begini Tips dan Syarat Pembuatan Nama PT

Bersama kami, Sobat KH bisa mendapatkan konsultasi hukum dan bisnis gratis dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, Kontrak Hukum juga dapat membantumu mengurus segala macam perizinan dan legalitas bisnis yang dibutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sesuai kebutuhan PT, silakan kunjungi laman Layanan KH – PT. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.