Skip to main content

Tahukah Sobat KH, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengimbau para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) agar segera melakukan penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) maksimal pada 15 Januari 2024.

Ya benar, kurang dari tujuh hari lagi. LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha. Dimana LKPM sendiri adalah laporan yang berisi informasi tentang kemajuan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.

Laporan ini harus disusun dan disampaikan secara rutin dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan BKPM No 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lantas, apa sih, yang dimaksud dengan LKPM? Siapa saja yang wajib melaporkan LKPM dan bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan lebih lengkap di sini.

Apa Itu LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Kewajiban pelaporan LKPM ini telah ditetapkan melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021).

Tujuan pelaporan LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Karena pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). Sehingga menjadi dokumen wajib yang perlu dilaporkan pelaku usaha secara berkala.

Selain itu LKPM yang disampaikan harus mencakup beberapa aspek, sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PBKPM 5/2021. Beberapa aspek yang harus dicantumkan dalam LKPM tersebut antara lain:

  1. Realisasi penanaman modal.
  2. Realisasi tenaga kerja.
  3. Realisasi produksi, termasuk nilai ekspor.
  4. Kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LKPM?

Secara prinsip, setiap penanam modal atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat laporan LKPM dan mengirimkannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kecuali dalam beberapa situasi yang diatur dalam Pasal 32 ayat (5) PBKPM 5/2021. Situasi-situasi tersebut antara lain:

Pelaku usaha mikro

Pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria modal usaha maksimal sebesar Rp1 miliar tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM.

Perusahaan tertentu

Terdapat beberapa jenis perusahaan yang juga tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM. Jenis perusahaan ini meliputi bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Perusahaan dengan izin prinsip, pendaftaran penanaman modal, dan/atau izin usaha tidak aktif

Perusahaan yang memiliki izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI), dan/atau izin usaha (IU) yang tidak aktif atau telah habis masa berlakunya juga tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM.

Kapan Pelaku Usaha Harus Melaporkan LKPM?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 PBKPM 5/2021, pelaporan LKPM harus dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan berikut:

  1. Pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali (triwulan) selama periode laporan satu tahun.
  2. Untuk usaha kecil dengan nilai investasi antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, periode penyampaian LKPM dilakukan setiap enam bulan sekali selama periode laporan satu tahun.

Periode pelaporan LKPM berbeda antara pelaku usaha kecil dan pelaku usaha menengah/besar, dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pelaku usaha kecil

  • Laporan semester I harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan.
  • Laporan semester II harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Pelaku usaha menengah/besar

  • Laporan triwulan I harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 April tahun yang bersangkutan.
  • Laporan triwulan II harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan.
  • Laporan triwulan III harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan.
  • Laporan triwulan IV harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut maka pihak BKPM telah mengimbau pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.

Staf Khusus BKPM, Tina Talisa menyampaikan bahwa hal tersebut dapat mulai dilakukan sejak 20 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

BACA JUGA: Semua yang Perlu Kamu Ketahui tentang PMA

Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS dan memiliki prinsip self declaration, dimana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

Tak Melaporkan LKPM, Ada Sanksinya Lho!

Sesuai dengan Pasal 47 PBKPM 5/2021, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang terdiri dari:

  1. Peringatan tertulis pertama akan diberikan dalam waktu 30 hari setelah pelanggaran terjadi.
  2. Jika pelaku usaha masih tidak menyampaikan LKPM setelah peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua akan diberikan dalam waktu 15 hari setelah peringatan tertulis pertama.
  3. Apabila pelaku usaha masih tetap tidak menyampaikan LKPM setelah peringatan tertulis kedua, peringatan tertulis ketiga akan diberikan dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim melalui Sistem OSS dan pemberitahuan diterima oleh pelaku usaha melalui surat elektronik.

Jika situasi tersebut terjadi, pelaku usaha diharuskan untuk merespons surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau mematuhi kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 56 ayat (3) PBKPM 5/2021).

Apabila pelaku usaha tidak mengambil tindakan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, maka pelaku usaha akan dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis pertama dan terakhir, atau dalam kasus yang lebih serius, penghentian sementara kegiatan usaha (Pasal 57 ayat (6) PBKPM 5/2021).

Kontak KH

Tinggal beberapa hari lagi, pastikan Sobat KH tidak terlambat dalam melaporkan LKPM untuk bisnismu. Apabila kamu masih membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan LKPM, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum.

Dalam rangka menghadirkan kemudahan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, kami mempersembahkan layanan berlangganan pertama di Indonesia, Digital Business Assistant (DiBA), untuk semua keperluan backoffice-mu!

BACA JUGA: Pengusaha Wajib Tahu! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Terkait PMDN

Serasa punya tim lengkap karena kami menyediakan layanan unlimited konsultasi, unlimited notarial services, hingga laporan keuangan dan pajak.

Tunggu apalagi? Permudah segala kebutuhan bisnismu bersama DiBA dengan kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan konsultasikan terlebih dahulu di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis