Skip to main content

Memulai suatu usaha, baik dari level mikro hingga besar, membutuhkan beberapa dokumen pelengkap yang akan memudahkan-mu menjalankan bisnis. Salah satu dokumen tersebut adalah SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.

Tidak jauh berbeda dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SITU juga wajib dimiliki untuk menjalankan usaha secara resmi. Dimana SITU sendiri merupakan surat izin yang diberikan untuk perusahaan, badan usaha, atau perseorangan yang menjalankan suatu bisnis.

Dengan adanya SITU, bisnis dinyatakan telah sesuai dengan aturan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Jika kamu berancang-ancang untuk bernegosiasi terkait penanaman modal dengan investor, surat izin ini juga dapat digunakan sebagai bukti legal tentang keresmian usaha-mu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan SITU? Apa perbedaannya dengan SIUP dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk, simak pembahasannya lebih lanjut disini!

Apa Itu SITU?

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha.

Surat legalitas ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut dan dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan, atau tempat usaha tersebut sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha.

Badan usaha atau perusahaan yang sudah memiliki SITU berarti telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitarnya. Dengan begitu, tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi.

Apa Perbedaan SITU dan SIUP?

Meski sama-sama berupa surat izin, SITU dan SIUP tentu berbeda. SIUP merupakan surat izin yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan di bidang barang/jasa.ย  Sementara SITU adalah surat izin yang dikeluarkan untuk perusahaan atau perseorangan membuka tempat usaha.

SIUP diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan, sedangkan SITU didasarkan pada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Mengenal SIUP, Dokumen Legalitas untuk Melindungi Bisnismu

Walau begitu, keduanya sama-sama penting dan wajib dimiliki agar pelaku usaha memiliki legalitas hukum. Memiliki SIUP dan SITU berarti mempermudah pengembangan usaha berkat adanya kepastian status usaha di mata negara.

Apa Pentingnya Memiliki SITU?

Seperti yang dijelaskan, SITU merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik usaha atau perusahaan untuk mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha di lokasi tertentu.

Berikut beberapa alasan mengapa memiliki SITU sangat diperlukan dalam menjalankan suatu usaha:

Legalitas dan Kepatuhan Hukum

SITU adalah bukti legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan memiliki SITU, pemilik usaha atau perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan kelangsungan usaha.

Perlindungan Investasi

SITU dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan oleh pemilik usaha. Dengan memiliki izin yang sah, pemilik usaha dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa atau konflik dengan pihak berwenang, yang dapat mengancam kelangsungan investasi dan operasional bisnis.

Kepercayaan dari Pihak Ketiga

Memiliki SITU juga meningkatkan kepercayaan dari pihak ketiga, seperti pelanggan, mitra bisnis, dan pemberi pinjaman. Surat izin ini menciptakan citra positif bahwa usaha beroperasi dengan transparan dan taat hukum, sehingga mendukung hubungan baik dengan stakeholder.

Fasilitas dan Pelayanan Publik

Pemilik usaha yang memiliki SITU dapat lebih mudah mengakses fasilitas dan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini mencakup akses terhadap berbagai program dukungan, perizinan tambahan, dan bantuan lainnya yang dapat meningkatkan kemampuan operasional dan pertumbuhan usaha.

Keamanan Lingkungan dan Masyarakat

SITU juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan memiliki izin yang sesuai, perusahaan menunjukkan kesediaannya untuk beroperasi dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan mematuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Syarat dan Prosedur Mengurus SITU

Kini, kamu telah memahami apa yang dimaksud dengan SITU, perbedaannya dengan SIUP, hingga pentingnya SITU bagi keberlangsungan usaha. Sekarang, mari simak syarat dan cara mengurus SITU! Harap perhatikan agar kamu tak repot dan harus bolak-balik karena ketidaklengkapan dokumen dan sebagainya.

Ya, sebelum mengurus pembuatan SITU, kamu perlu terlebih dahulu memenuhi berkas persyaratan antara lain:

  1. Surat permohonan bermaterai Rp10.000 beserta stempel / cap perusahaan
  2. Surat rekomendasi dari Dinas terkait bidang usaha
  3. Daftar anggota/pengurus atau pendiri badan usaha
  4. Surat izin undangโ€“undang gangguan (HO)
  5. Akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri
  6. SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
  7. Surat keterangan kontrak/sewa bangunan (Jika bangunan sewa di pihak lain)
  8. IMB (Izin membangun bangunan) tempat usaha
  9. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan dijadikan sebagai lokasi aktivitas usaha
  10. Denah maupun Peta Lokasi berupa sketsa maupun gambar yang disahkan oleh pejabat kelurahan dan kecamatan
  11. KTP dan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3ร—4

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, maka selanjutnya kamu dapat mengajukan permohonan SITU secara online. Dibawah ini adalah prosedur dan tahapan mengurus SITU online seperti dilansir dari laman SIPPN Menpan:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun OSS perusahaan melalui https://oss.go.id;
  2. Lembaga OSS Pusat mengirimkan email pemberitahuan username dan password kepada pemohon
  3. Username dan password yang didapat dari Lembaga OSS, digunakan oleh pemohon untuk login ke Aplikasi OSS. Setelah login, pemohon mengisi data dan informasi yang dibutuhkan sistem untuk pengurusan izin;
  4. Petugas PTSP melakukan tracking permohonan melalui sistem OSS. Apabila ada permohonan, akan dilakukan verifikasi pendaftaran;
  5. Petugas PTSP memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha yang diunggah oleh pemohon. Apabila tidak lengkap, petugas PTSP mengirimkan notifikasi melalui webform kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi. Apabila lengkap, petugas PTSP melakukan validasi untuk penerbitan izin usaha. Kemudian pemohon melanjutkan pemenuhan komitmen izin komersial/operasional;
  6. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen izin usaha operasional/komersial sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh sistem OSS berdasarkan KBLI dan Bidang Usaha yang diajukan;
  7. Petugas PTSP memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha operasional/komersial yang diunggah oleh pemohon. Apabila tidak lengkap, petugas PTSP mengirimkan notifikasi melalui webform kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi. Apabila lengkap, petugas PTSP melakukan validasi izin operasional/komersial dan izin sudah berlaku efektif.

Nah, setelah proses pengajuan, kamu juga bisa melihat progresnya secara online melalui website pemerintah daerah. Nantinya, akan ditampilkan proses pembuatan SITU yang sedang berjalan, apakah sudah mendapatkan persetujuan, mengalami penundaan, atau justru ditolak.

Berapa Lama Masa Berlaku SITU?

Setelah memiliki SITU, kamu akan bisa tenang dan fokus mengembangkan bisnis selama tiga tahun ke depan. Mengapa tiga tahun? Karena SITU memiliki masa berlaku paling lama tiga tahun.

Setelah masa berlaku tersebut habis, pemilik usaha wajib memperpanjang SITU dan akan memperoleh masa berlaku yang sama selama objek dan subjek usaha tidak mengalami perubahan. Adapun durasi pengurusan SITU yang diperpanjang memakan waktu paling lama 5 hari terhitung dari hari pengajuan.

Kontak KH

Itulah pembahasan lengkap mengenai SITU, perbedaannya dengan SIUP, manfaat, dan prosedur mengurusnya.

SITU bukan hanya sekadar persyaratan formal, tetapi juga merupakan fondasi bagi keberlanjutan dan pertumbuhan suatu usaha. Melalui SITU, perusahaan tidak hanya memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga membangun dasar kepercayaan, keamanan investasi, dan keterlibatan positif dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi semua pemilik usaha untuk memastikan bahwa mereka memiliki SITU yang sah dan ter-update demi kelangsungan dan kesuksesan usaha mereka.

BACA JUGA: Ini Lho Perbedaan SIUP dan IUMK Yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha!

Nah, untuk mengurusnya, kamu bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital, kami dapat membantumu untuk mengurus segala perizinan usaha hanya dalam waktu 48 jam selesai, 100% online tanpa tatap muka.

Tak perlu khawatir, karena pengurusan dokumen perizinan di Kontrak Hukum mudah, aman, dan terjangkau hanya mulai dari Rp700 ribuan! Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Perizinan.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis