Skip to main content

Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), terdapat beberapa organ yang mengelola berbagai aspek penting dari bisnis tersebut. Organ-organ ini memainkan peran krusial dalam mengatur dan mengarahkan jalannya perusahaan. 

Mereka membuat keputusan strategis, mengawasi berbagai departemen, dan memastikan tujuan perusahaan tercapai dengan efisien.

Selain itu, masing-masing organ PT juga memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Lantas, apa saja organ yang terdapat dalam PT? Simak lebih lanjut pada artikel berikut ini.

Sekilas Tentang PT

Pasal 1 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 (UU PT) mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.

Karakteristik PT yang merupakan badan hukum persekutuan modal mensyaratkan pendirian PT wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Dimana nantinya masing-masing dari pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan (Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja Yang merubah Pasal 7 UUPT).

Karena hal itu lah, pendirian PT harus dibuat berdasarkan perjanjian. Dimana perjanjian tersebut harus dituangkan ke dalam akta otentik dihadapan notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pendirian PT juga harus dibuat di notaris untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), agar berstatus sebagai badan hukum.

Apa Saja Organ yang Ada di PT?

Organ-organ PT juga telah diatur dalam UU PT. dimana menurut Pasal 1 angka 2 UU PT, terdapat tiga penting dalam PT, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

Masing-masing organ punya kewenangan dan tanggung jawab. Sehingga, untuk melindungi kepentingan PT, masing-masing organ bahkan bisa mengajukan gugatan apabila ada tindakan organ lain yang merugikan perusahaan.

RUPS

Seperti yang disebutkan, PT melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham ketika PT didirikan.

Namun, selain pendiri PT, pihak ketiga juga dapat menjadi pemegang saham. Para pemegang saham dalam PT tersebutlah yang menjadi bagian dari RUPS. adapun Pasal 1 angka 4 UU PT mendefinisikan RUPS sebagai organ PT yang mempunyai wewenang selain yang diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dengan batasan UU PT dan anggaran dasar Perseroan.

RUPS pertama dilakukan paling lambat 60 hari setelah PT menyandang status sebagai badan hukum. Pelaksanaan RUPS pertama tersebut harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham.

Selanjutnya, RUPS dilakukan secara tahunan dan pada waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan. Melalui forum RUPS, para pemegang saham dapat memperoleh keterangan dari para Direksi atau Dewan Komisaris terkait hal-hal yang terjadi dalam perusahaan.

Direksi

Menurut Pasal 1 angka 5 UU PT, Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Kepengurusan tersebut harus sesuai dengan kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT.

Direksi juga dapat mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Apabila direksi melakukan kerjasama atau transaksi dengan pihak lain di luar dari bidang usaha perusahaan, maka tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi dan hanya mengikat direksi, tidak mengikat perusahaan. Jika terjadi kerugian dalam kerjasama tersebut, maka mengikat kepada direksi tersebut secara pribadi.

BACA JUGA: Mengenal CEO dan Direktur Pada PT, Apa Bedanya?

Sehingga, dia harus bertanggung jawab mengganti kerugian hingga ke harta pribadinya. Oleh karena itu, direksi harus berhati-hati dan memahami batasan kewenangannya sebagai direksi.

Dewan Komisaris

Menurut Pasal 1 angka 6 UU PT, Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar PT.

Selain itu dewan komisaris bertugas memberi nasihat kepada Direksi terkait pengurusan PT. Tugas dewan komisaris tidak boleh bertentangan dengan UU PT dan anggaran dasar PT.

Dalam rangka pengawasan, komisaris boleh melakukan pemberhentian sementara terhadap direksi jika direksi melakukan tindakan yang melanggar UU PT atau anggaran dasar perusahaan. Tujuannya, untuk menghindari pelanggaran direksi lebih jauh agar tidak merugikan perusahaan.

Namun, dalam waktu 30 hari, harus diselenggarakan RUPS untuk memutuskan apakah pemberhentian direksi tersebut menjadi pemberhentian tetap dan meminta pertanggung jawaban terhadap direksi. Atau justru mengangkat direksi tersebut kembali pada jabatannya jika RUPS memutuskan direksi tersebut tidak bersalah.

Kontak KH

Itulah penjelasan mengenai organ-organ PT dan tugas serta kewenangannya. Sebagai badan hukum yang dapat bertindak sesuai dengan maksud pendiriannya, jika ada organ PT yang merugikan perusahaan, maka PT dapat mengajukan tuntutan terhadap pemegang saham, direksi atau komisaris perusahaan yang menimbulkan kerugian akibat perbuatannya.

Bagi Sobat KH yang masih bingung dan memiliki pertanyaan seputar organ PT, konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami dapat membantumu terkait hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan (badan usaha) mulai dari pendirian, pengurusan dokumen legalitas, hingga konsultasi kebutuhan didalamnya seperti direksi, dewan komisaris, dan lain sebagainya.

Tak perlu khawatir, karena dengan pengerjaan yang cepat dan harga terjangkau, seluruh data informasi terkait perusahaanmu pun terjamin aman dan terlindungi.

BACA JUGA: Punya Yayasan? Ini Organ dan Tugas Yayasan yang Perlu Diketahui!

Untuk melihat layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – PT. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.