Skip to main content

Sobat KH tentu tidak asing lagi bukan, dengan istilah CEO dan direktur dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT)? CEO sendiri adalah singkatan dari “Chief Executive Officer” yang secara harfiah berarti “Pejabat Eksekutif Utama”.

CEO adalah posisi tertinggi dalam hierarki manajemen perusahaan, biasanya di perusahaan rintisan (startup). Seorang CEO adalah individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan PT dan menjalankan otoritas eksekutif tertinggi.

CEO dan direktur merupakan dua posisi yang diberikan kepada individu dengan peran paling senior dalam struktur organisasi perusahaan. Meskipun keduanya merupakan pemimpin, CEO dan direktur adalah dua jabatan yang memiliki perbedaan.

Lantas, apa saja yang membedakan CEO dan direktur dalam suatu PT? Mari kita simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Apa Itu CEO dan Direktur dalam PT?

Supaya lebih memahami perbedaan antara CEO dan direktur, tentunya Sobat KH perlu mengetahui dulu pengertian masing-masing. Hal ini karena CEO sendiri kerap kali disalahpahami sebagai presiden direktur atau direktur utama, padahal keduanya jelas berbeda.

CEO di dalam suatu perusahaan berperan dalam mendorong timnya untuk meraih kesuksesan. Bagaimana caranya? Itulah tugas CEO untuk memikirkan cara terbaik dan memotivasi tim agar satu visi dalam meraih tujuan bersama perusahaan.

Sebaliknya, direktur sangat terlibat dalam operasional perusahaan dari hari ke hari dan berhadapan langsung dengan karyawan. Direktur justru mendapatkan perintah dari CEO.

Bisa dikatakan, CEO adalah konseptor sedangkan direktur adalah eksekutor. Direktur juga bertanggung jawab kepada para pemilik saham.

Namun, di Indonesia sendiri, CEO dan direktur bisa dijabat oleh satu orang yang sama. Terkadang juga, CEO dan direktur hanyalah masalah penyebutan. Misalnya di perusahaan corporate pemimpin utama disebut direktur, sedangkan di startup disebut CEO. jadi, semua kembali ke perusahaan masing-masing.

Perbedaan Dasar Hukum CEO dan Direktur

Meskipun seringkali dianggap sama dan diemban oleh satu orang yang sama, namun secara umum, dalam konteks hukum di Indonesia, istilah CEO sendiri tidak dikenal atau diakui secara eksplisit.

Keterangan mengenai peran CEO juga tidak tercantum dalam undang-undang di Indonesia, seperti Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dalam buku Top CEO, Rich Salesman yang ditulis oleh Heru Setyaka, dijelaskan bahwa CEO adalah jabatan paling senior dalam sebuah perusahaan. Tugas utama seorang CEO adalah memimpin perusahaan dan menjaga stabilitasnya.

Beda dengan CEO, direktur secara hukum diatur dalam UU PT dengan istilah “direksi”. Dimana menurut Pasal 1 UU PT, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Perbedaan Peran Serta Tanggung Jawab CEO dan Direktur

Perbedaan kedua antara CEO dan Direktur terletak pada peran dan tanggung jawab keduanya. CEO adalah kepala eksekutif perseroan yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perseroan secara keseluruhan. Mereka berfokus pada strategi bisnis, pengambilan keputusan strategis, dan pelaksanaan rencana jangka panjang perseroan.

Sedangkan, direktur memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan penting perseroan seperti yang dijelaskan pada Pasal 100 UU PT yaitu:

  1. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan risalah rapat direksi.
  2. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan perseroan. Direksi memiliki tanggung jawab untuk menyusun laporan tahunan perseroan, yang mencakup informasi mengenai keuangan, kinerja, dan posisi perseroan.
  3. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan. Direksi harus menjaga dan memelihara semua dokumen yang terkait dengan kegiatan perseroan, termasuk daftar pemegang saham, risalah rapat, dan dokumen keuangan.

Perbedaan Kepemilikan Saham PT CEO dan Direktur

Meskipun CEO dapat memiliki saham perseroan, posisi CEO tidak selalu terkait dengan kepemilikan saham. CEO bisa saja statusnya adalah karyawan yang ditunjuk oleh dewan direksi dan pemegang saham untuk memimpin perusahaan.

Sementara direktur umumnya adalah individu yang terpilih oleh pemegang saham perseroan. Mereka bisa menjadi pemegang saham atau mewakili pemegang saham tertentu dalam dewan direksi.

Untuk memberikan informasi tambahan, pengertian CEO juga tercantum dalam Black’s Law Dictionary ke-9 yang berbunyi:

“A corporation’s highest-ranking administrator, who manages the firm day by day and reports to the board of directors.”

BACA JUGA: Ketentuan dan Cara Mengganti Direktur PT yang Perlu Diketahui

Dengan demikian, istilah CEO tidak selalu secara khusus merujuk kepada presiden atau direktur utama, tetapi juga dapat digunakan untuk merujuk kepada kepala kantor yang bertanggung jawab atas administrasi dan kepersonaliaan perseroan.

Kontak KH

Bagaimana, kini tentu Sobat KH sudah lebih memahami bukan, pengertian dan perbedaan CEO dan direktur dalam suatu PT? Atau ternyata masih bingung terkait ketentuan yang mengatur keduanya, peran dan tanggung jawab, hingga pengangkatannya?

Tenang, biar nggak bingung, konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum! Sebagai platform legal digital, kami dapat membantumu untuk mengurus segala kebutuhan yang terkait dengan PT, mulai dari pendirian, pemenuhan legalitas, hingga pengangkatan direktur dan konsultasi lainnya.

Untuk informasi selengkapnya mengenai layanan PT, silakan kunjungi laman Layanan KH – PT. Atau jika ada pertanyaan seputar perusahaan atau bisnis lainnya, kamu bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke media sosial Instagram @kontrahukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis