Skip to main content

Untuk membangun serta mengembangkan sebuah usaha, pelaku usaha biasanya melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mewujudkannya. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara memperoleh suntikan dana/tambahan modal yang juga digunakan untuk melakukan ekspansi, melengkapi fasilitas usaha, dan biaya promosi atau marketing perusahaan.

Sebelum melakukan kerja sama dan melakukan investasi di suatu perusahaan, investor juga harus membuat perjanjian terlebih dahulu. Karena sepercaya apapun Sobat KH terhadap partner tempat Sobat KH akan melakukan investasi, bisnis tetaplah bisnis dan perjanjian lisan adalah hal yang sulit untuk dijadikan alat bukti sehingga perjanjian perlu dibuat secara tertulis. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai perjanjian investasi dan apa saja klausa yang sebaiknya diatur didalamnya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Yuk simak penjelasannya sampai habis!

Perjanjian Investasi

Sebagai informasi, investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung atau tidak dengan tujuan pemilik modal/investor akan memperoleh sejumlah keuntungan dari hasil penanaman dan perputaran modal tersebut. Sedangkan perjanjian investasi adalah perjanjian kerja sama dengan sistem pembagian keuntungan dimana salah satu pihak akan mengelola dana investasi yang diberikan oleh pihak lainnya. Jadi, perjanjian investasi dibuat antara investor dengan perusahaan/pelaku usaha sebelum menanamkan modalnya dimana investor akan memberikan sejumlah modal (dapat dinilai dengan uang) kepada perusahaan/pelaku usaha untuk mengembangkan usaha/bisnis yang dijalankan.

Dalam hukum perjanjian dianut asas kebebasan berkontrak sehingga para pihak yang akan membuat perjanjian investasi dibebaskan untuk menentukan apa saja ketentuan yang perlu ada di dalam perjanjian investasi. Meskipun dibebaskan menentukan klausulnya, perjanjian tetap harus memenuhi empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, diantaranya :

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  • Mengenai suatu hal tertentu.
  • Suatu sebab yang halal, tidak melanggar hukum atau kesusilaan.

Apabila ketentuan yang ada di dalam perjanjian telah memenuhi syarat sah perjanjian, tidak bertentangan dengan hukum, dan dilaksanakan dengan itikad baik, perjanjian tersebut akan sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sehingga masing-masing pihak juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan prestasi sebagaimana diatur didalamnya.

Ketentuan Dalam Perjanjian Investasi

Meskipun para pihak dibebaskan menentukan ketentuan atau klausul yang perlu ada dalam perjanjian yang akan dibuat, perjanjian investasi setidaknya harus memuat mengenai :

  1. Ruang lingkup perjanjian investasi.
  2. Nilai investasi yang akan diberikan.
  3. Jangka waktu perjanjian.
  4. Hak serta kewajiban investor dan pelaku usaha.
  5. Cara membagi keuntungan dari investasi yang dilakukan.
  6. Risiko dan tanggung jawab jika terjadi kerugian dari perputaran investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
  7. Laporan penggunaan dana investasi.
  8. Pernyataan dan jaminan.
  9. Force majeure atau keadaan kahar.
  10. Pengakhiran perjanjian.
  11. Cara penyelesaian sengketa termasuk hukum yang berlaku.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai perjanjian investasi yang perlu diketahui terutama oleh investor yang hendak memberikan modal kepada perusahaan/pelaku usaha. Ingat, masa depan adalah hal yang tidak bisa diprediksi sehingga mungkin saja ada salah satu pihak melanggar kesepakatan atau tidak memenuhi kewajibannya. Jadi jangan sampai dengan alasan percaya dengan orang tersebut, Sobat KH memilih untuk membuat perjanjian investasi hanya secara lisan ya.

Jika Sobat KH membutuhkan bantuan untuk membuat perjanjian investasi, ingin melakukan konsultasi atau memiliki pertanyaan terkait perjanjian investasi dan masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum. Untuk informasi mengenai layanan contrae/perjanjian dari Kontrak Hukum, Sobat KH bisa kunjungi di https://kontrakhukum.com/kontrak.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis