Skip to main content

Sebagai seorang pengusaha, pengetahuan perbedaan mengenai ragam bentuk perusahaan merupakan hal yang penting untuk diketahui, termasuk terkait perum dan persero. Dimana keduanya merupakan jenis perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih dianggap dominan sebagai penggerak ekonomi nasional.

Perum dan persero merupakan entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengintegrasikan aspek ekonomi dan sosial. Namun, meskipun keduanya memiliki tujuan yang relatif sama, terdapat perbedaan penting dalam pengertian dan karakteristik masing-masing badan usaha tersebut.

Nah, pada artikel berikut ini, kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang perum dan perbedaannya dengan persero. Simak sampai akhir, ya!

Apa Itu Perum?

Perum atau Perusahaan Umum adalah perusahaan bagian dari BUMN yang seluruh modalnya adalah milik negara. Dahulu, perum juga disebut dengan Perusahaan Negara atau PN.

Seperti perusahaan pada umumnya yang berorientasi profit, perusahaan ini juga bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. bedanya , keuntungan dari perusahaan ini dikategorikan menjadi pendapatan negara.

Ya, merujuk pada Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2003, BUMN perum tidak diperkenankan sahamnya dimiliki pihak lain. Penguasaan pemerintah pada seluruh saham BUMN perum ini tentu punya maksud tersendiri, dimana menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.

Beberapa contoh perum di Indonesia, antara lain Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).

Dimana Perum Peruri bertugas untuk mencetak uang dan materai, sementara Perum Perhutani adalah mengelola lahan dan hutan milik negara yang terletak di Pulau Jawa dan Madura.

Apa Itu Persero?

Persero (Perseroan Terbatas) juga merupakan BUMN, namun dengan sedikit perbedaan dalam struktur dan aturan operasionalnya. Dimana persero adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham, dimiliki oleh minimal dua orang dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

Dalam kasus BUMN dengan status PT, maka 51 persen saham perusahaan tersebut wajib dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Karena modalnya terdiri dari saham-saham ini, kepemilikan saham dengan status ini dapat langsung dialihkan dengan tanpa harus membubarkan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dapat menjual saham kepada masyarakat luas dengan skema initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Contoh BUMN yang berbentuk persero antara lain adalah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pertamina, PT Telkom, semua BUMN yang bergerak di bidang perbankan, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Apa Perbedaan Perum dan Persero?

Seperti yang sudah dijelaskan, meskipun keduanya merupakan bagian dari BUMN dan dimiliki oleh pemerintah, namun tujuan dan sifat operasionalnya keduanya memiliki perbedaan. Selain itu, dalam hal pengaturan dan struktur perusahaan, perum tunduk pada undang-undang yang mengatur perusahaan negara, sedangkan persero diatur oleh hukum PT.

Berikut penjelasan selengkapnya:

Struktur Permodalan

Seperti yang telah disinggung di atas, persero adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham, sementara perum tidak. Seluruh modal perum berasal dari Pemerintah Republik Indonesia. Sebuah BUMN bisa menjadi persero, baik itu terbuka maupun tidak, asalkan pemerintah memiliki 51% atau lebih saham perusahaan tersebut.

Perbedaan ini kemudian berakibat pada BUMN dengan status perum tidak bisa mendapatkan sumber permodalan lain baik dari masyarakat luas maupun dari kalangan tertentu saja.

Sebaliknya, perusahaan dengan status persero bisa mendapatkan modal dari masyarakat umum dengan mekanisme IPO atau menjual sahamnya kepada khalayak tertentu saja (persero).

Hal ini juga berakibat pada distribusi keuntungan. Distribusi keuntungan perum sepenuhnya akan kembali ke pemerintah sebagai penerimaan bukan pajak, sementara keuntungan PT akan mengalir ke pemerintah jika BUMN dan investor lainnya.

Fokus Bisnis

Meskipun sama-sama bertujuan untuk mencari keuntungan, namun fokus utama perum adalah menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk masyarakat. Di sisi lain, fokus usaha perseroan adalah mencari keuntungan.

Hal ini membuat umumnya usaha perum lebih berfokus pada hal-hal yang sifatnya vital untuk masyarakat dan harus dikontrol oleh pemerintah.

Percetakan uang di PERURI misalnya, jika jumlah cetakan uang lebih banyak daripada yang seharusnya, maka perekonomian negara bisa mengalami resesi. Oleh sebab itu, bisnis ini harus dikelola oleh negara.

Disisi lain, model bisnis perusahaan dengan status persero lebih fleksibel. Perusahaan bisa menyediakan jasa ojek online, online marketplace hingga pertambanga. Bahkan perusahaan dengan status persero bisa memiliki anak bisnis yang bekerja di luar bisnis perusahaan induknya.

Status Kepegawaian

Meskipun sepenuhnya dimiliki oleh pemerintahan, namun status pegawai perum bukan PNS atau PPPK. Status kepegawaian perusahaan ini juga sama seperti perusahaan BUMN lainnya, sehingga bukan tidak mungkin pegawai perum tidak memiliki dana pensiun sebagaimana PNS.

Adapun untuk status kepegawaian PT, bisa dibedakan antara PT yang termasuk anggota BUMN atau bukan. Karyawan perusahaan BUMN bisa disebut sebagai pegawai BUMN, sementara bagi perseroan lainnya bisa disebut sebagai karyawan swasta,

Baik BUMN yang berstatus PT maupun perum saat ini mencari pegawai dengan mekanisme rekrutmen bersama BUMN.

Mekanisme Pendirian

Mekanisme pendirian persero Indonesia terbilang cukup rumit, sebab selain harus mengurus banyak dokumen, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), akta pendirian perusahaan, atau NPWP, pengusaha juga harus meminta pengesahan di Kementerian Kemenkumham.

Bahkan proses pendirian persero ini dari tahapan awal sampai akhir bisa memakan waktu lebih dari 1 bulan. Adapun untuk pendirian Perum harus diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah Menteri tersebut melakukan berbagai evaluasi yang diperlukan.

Dalam PASAL 35 UU BUMN disebutkan bahwa ada tiga kriteria dalam mendirikan perum, yaitu bidang usaha yang bermanfaat untuk orang banyak, tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, dan telah sesuai dengan skala ekonomis yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah badan usaha.

Pendirian perum juga tidak harus melewati proses pembuatan akta dan lain-lain. Perusahaan tipe ini dapat didirikan hanya dengan penerbitan Peraturan Pemerintah saja.

Hal lain yang membedakan antara perum dan perseroan adalah mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam hal ini, direktur perum harus bertanggung jawab pada menteri terkait, sedangkan pertanggungjawaban direktur dan komisaris perseroan harus diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih Baik Perum atau Persero?

Keberadaan perusahaan dengan status perum dan persero dalam BUMN harus dikelola. Pasalnya, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Kelebihan perum misalnya, memang tidak semua bisnis cocok digunakan untuk mengejar keuntungan. Ada bisnis-bisnis tertentu yang harus disediakan oleh pemerintah supaya negara dapat pemasukan dengan lancar, terlepas dari bisnis tersebut menguntungkan atau tidak.

BACA JUGA: Ini Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!

Namun di sisi lain, persero juga memiliki sejumlah kelebihan dimana perusahaan dapat memperoleh permodalan tambahan dari masyarakat, sehingga dapat turut mengawasi kinerja perusahaan tersebut dan membuat kinerjanya lebih bersih dan optimal.

Kontak KH

Demikian rangkuman dan penjelasan mengenai perum dan perbedaannya dengan persero. Semoga artikel ini dapat bermanfaat, terutama bagi Sobat KH yang saat ini tengah berkecimpung di dunia bisnis dan menjalankan operasional perusahaan.

Jika masih ada pertanyaan seputar perusahaan lainnya, kamu juga bisa berkonsultasi dengan Kontrak Hukum. Bersama dengan ahli profesional yang ada, Sobat KH dapat berkonsultasi kapanpun dan dimanapun secara gratis 100% online tanpa tatap muka.

Selain itu, kami juga menyediakan layanan pendirian berbagai bentuk badan usaha seperti persero (PT) mencakup dengan dokumen legalitas yang dibutuhkan yakni akta, SK, NIB, OSS, NPWP, dan alamat bisnis.

Yuk, mudahkan segala urusan bisnis dan perusahaan-mu dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian Persero. Untuk informasi layanan lainnya, silakan hubungi kami Tanya KH, serta melalui direct message (DM) ke Instagram Kontrak Hukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis