Skip to main content

Apakah kamu sudah mengetahui bagaimana ketentuan potong gaji karyawan serta jenisnya yang umumnya terdapat di perusahaan? Hal ini patut diketahui perusahaan dan disosialisasikan kembali kepada karyawan.

Seperti yang diketahui, gaji atau upah adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan.

Gaji ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi karyawan dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, gaji karyawan ada yang dikenakan denda atau pemotongan gaji oleh perusahaan. Pertanyaan yang muncul, apakah perusahaan boleh menerapkan denda potong gaji pada karyawannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Hak Karyawan Atas Gaji

Sebelum membahas serba-serbi lainnya, kita ulas terlebih dahulu mengenai regulasinya. Sebab, ini akan membantumu memahami soal ketentuan sanksi potong gaji.

Nah sejatinya, persoalan gaji sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengertiannya pun sudah tertulis di Pasal 1.

Upah atau gaji adalah salah satu hak seorang karyawan yang wajib diberikan oleh pengusaha alias perusahaan. Gaji diberikan dalam bentuk uang dan diserahkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, hak karyawan atas gaji bisa saja gugur, lho. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu.

Dimana menurut Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, tertulis bahwa karyawan tidak dibayar jika tidak bekerja. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian. Karyawan tetap berhak atas gaji jika tak bekerja dengan alasan:

  • Sakit
  • Menstruasi hari pertama dan kedua
  • Menikah
  • Menikahkan anak
  • Mengkhitankan anak
  • Membaptiskan anak
  • Istri melahirkan/keguguran
  • Suami, istri, anak, orang tua, atau menantu meninggal
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal
  • Menjalankan kewajiban negara
  • Beribadah
  • Tidak dipekerjakan, padahal pekerja sudah menyanggupi pekerjaan
  • Melaksanakan hak istirahat
  • Menjalankan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
  • Melakukan tugas pendidikan dari perusahaan

Ternyata, karyawan tidak memenuhi berbagai alasan di atas? Apabila demikian, gaji karyawan bisa dipotong.

Ketentuan Potong Gaji Karyawan

Selain alasan-alasan yang telah disebutkan, perusahaan boleh memotong gaji karyawannya dengan ketentuan sebagai berikut:

Utang Karyawan

Perusahaan yang memiliki benefit berupa pinjaman utang ke karyawan biasanya menawarkan skema potongan gaji karyawan untuk cicilan. Nah, cicilan utang ini juga dapat menjadi alasan kenapa gaji karyawan bisa dipotong atau dikurangi.

Bagaimana skema cicilan atau pembayarannya kembali lagi ke bagaimana regulasi, perjanjian, dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Kelebihan Bayar Gaji

Jika karyawan mendapatkan gaji lebih dari yang seharusnya, biasanya perusahaan akan memotong gaji pada bulan selanjutnya sesuai dengan lebih bayar.

Ganti Rugi Perusahaan

Adanya peraturan di dalam perusahaan perlu ditaati oleh setiap karyawan. Di dalam perjanjian tersebut juga tercantum sanksi atas kesalahan yang mungkin dilakukan karyawan. Pengurangan gaji karyawan juga bisa diterapkan karena adanya sanksi tersebut.

Potongan karena Unpaid Leave

Perusahan mengenal istilah unpaid leave dimana karyawan yang menggunakan cuti di luar jatah cuti akan mengalami pengurangan gaji. Jadi ketika karyawan mengambil unpaid leave, akan ada potongan gaji yang berlaku sesuai dengan berapa hari ia mengambil cuti.

Namun dengan catatan, jika pemotongan gaji tersebut tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama, maka perusahaan tidak berhak memotong gaji karyawannya.

BACA JUGA: Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi PKWT? Begini Aturannya!

Perusahaan yang melanggar terkait ketentuan pemotongan kerja dapat dilakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, bahkan hingga pembekuan usaha.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai aturan dan ketentuan potong gaji karyawan. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian dan peraturan perusahaan memainkan peranan penting dalam menjaga hubungan yang sehat antara perusahaan dan karyawannya, terutama dalam konteks potong gaji.

Perjanjian kerja dan peraturan perusahaan juga mencegah kesalahpahaman dan menciptakan transparansi serta keadilan. Dengan demikian, baik perusahaan maupun karyawan memiliki panduan yang sama mengenai situasi-situasi dimana potong gaji bisa terjadi.

Tidak hanya itu, hal tersebut juga dapat melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, mencegah konflik, dan memastikan kepatuhan hukum serta etika bisnis.

Bagi Sobat KH yang masih kesulitan dan bingung dalam memahami aturan potong gaji, bisa melakukan konsultasi dengan ahli profesional dari Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan pembuatan perjanjian karyawan dan peraturan perusahaan sehingga dapat membantumu untuk menyusun aturan yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU lain yang terkait bisnis.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Ketenagakerjaan. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan perusahaan lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis