Skip to main content

Bentuk perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer di Indonesia cukup banyak diminati oleh para pelaku usaha di Indonesia. Selain karena mudah didirikan, modal mendirikan CV tergolong murah bagi pelaku usaha.

Namun, untuk mendirikan perusahaan CV dan mengembangkannya, dibutuhkan modal yang tidak hanya berupa materiil saja. Melainkan juga kemampuan dan kemauan dari para pendirinya.

Lantas, adakah regulasi yang secara khusus menata struktur modal saat mendirikan CV? Untuk mengetahuinya, simak ulasannya berikut ini.

Sekilas Tentang CV

Sebelum membahas lebih jauh mengenai modal, perlu dipahami dulu apa yang dimaksud dengan CV.

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih yang mempercayakan dananya dikelola perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Dasar hukum CV ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Untuk menjalankannya, terdapat peran dua pihak yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pengelola perusahaan. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan dan berhak menentukan kebijakan perusahaan, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Sementara sekutu pasif adalah pihak yang menanam modal ke CV dan tanggung jawabnya sebatas modal tersebut.

Syarat dan Prosedur Mendirikan CV

Syarat dalam mendirikan CV cukup mudah, yaitu:

  1. Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  3. Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.

Ketiga hal tersebut adalah syarat mutlak dalam mendirikan CV. Selain itu, pelaku usaha juga harus menyiapkan beberapa dokumen syarat pendirian CV, yaitu:

  1. KTP sekutu aktif dan sekutu pasif
  2. NPWP penanggung jawab perusahan
  3. keterangan/pernyataan domisili bermaterai
  4. Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai
  5. Nomor telepon dan email perusahaan
  6. Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta kop perusahaan

Ketika sudah memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha harus mengajukan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Nantinya, persetujuan akan diberikan oleh Menkumham secara elektronik, yang didalamnya memuat keterangan-keterangan seperti nomor pemesanan, nama CV yang dapat dipakai, tanggal pemesanan, tanggal kadaluarsa, dan kode pembayaran.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV dengan mengisi format pendaftaran dan melengkapinya dengan dokumen pendukung, berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon. Setelahnya, dokumen pendaftaran CV akan disimpan oleh notaris.

Setelah semuanya diproses, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV pada saat permohonan diterima, yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.

Lantas, Bagaimana Aturan Modal CV?

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ada perbedaan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV. Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan CV sampai harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya.

Adapun jumlah modal dalam mendirikan CV tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, tidak ada batas minimum modal yang harus disetor untuk mendirikan CV.

Bahkan dalam akta pendirian juga tidak dicantumkan jumlah modal yang disetor masing-masing sekutu, malinkan minimal memuat:

  1. Identitas pendiri (nama pendiri, domisili, dan pekerjaan);
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan kewajiban para pendiri; dan
  4. Jangka waktu CV.

Dengan begitu, jumlah modal yang diperlukan untuk mendirikan CV sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pendirinya.

BACA JUGA: Mudah! Begini Prosedur dan Syarat Mendirikan CV di Indonesia Tahun 2023

Namun perlu digarisbawahi, pelaku usaha harus menggali informasi terlebih dahulu jumlah modal yang disyaratkan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini karena beberapa bidang usaha memiliki syarat tertentu mengenai minimal jumlah modal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan berusahanya.

Kontak KH

Itulah penjelasan mengenai modal CV beserta syarat dan prosedur untuk mendirikannya. Berapapun modal dasar dan modal disetor CV ditentukan serta dicatat secara mandiri dan terpisah oleh pendirinya. Apabila perusahaan memiliki laba, nantinya akan menjadi penambah modal.

Tak heran, hal ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak pelaku usaha yang memilih untuk mendirikan CV dibanding Perseroan Terbatas (PT) karena prosesnya yang lebih mudah dan biaya lebih murah.

Nah, jika Sobat KH membutuhkan bantuan untuk mendirikan CV, bisa hubungi Kontrak Hukum. Bersama dengan ahli profesional, Sobat KH dapat berkonsultasi seputar pendirian CV termasuk modal, prosedur, dan dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti akta, SK, NIB, NPWP, dan OSS.

Tak perlu khawatir, karena layanan CV di Kontrak Hukum dijamin terjangkau, mudah, dan cepat hanya dalam hitungan jam! Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – CV.

Jika ada pertanyaan seputar badan usaha atau kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.