Skip to main content

Tidak seperti badan usaha bukan berbadan hukum yang lain, Persekutuan Komanditer (CV) terdapat dua macam sekutu untuk dapat menjalankannya. Sekutu tersebut terdiri atas sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Keduanya harus ada dalam CV, tidak bisa hanya satu. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) dimana “Persekutuan Komanditer yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus”.

Nah, kedua sekutu tersebut mempunyai perbedaan, baik dari peranannya, kewenangannya, dan tanggung jawab. Jika Sobat KH masih bingung membedakan keduanya, mari simak perbedaan sekutu CV berikut.

Sekilas Tentang CV

Seperti yang telah disebutkan, CV adalah badan usaha persekutuan yang dikelola dua orang atau lebih, dimana salah satunya bertindak sebagai sekutu modal, dan yang lain menjalankan bisnis secara langsung.

CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang kerap dipilih para pelaku usaha di Indonesia. Walaupun tidak berbentuk badan hukum, CV akan tetap berdiri kokoh hingga puluhan tahun lamanya, asalkan keberlangsungannya dilaksanakan dengan baik.

Contohnya adalah CV Jaya Abadi, badan usaha yang memiliki merek dagang “Regal” untuk produksi biskuit Marie.

Keberlangsungan pengurusan yang menjadikan CV sukses tidak terlepas dari peran para sumber dayanya, dalam hal ini organ CV. Ya, meskipun tidak serumit badan usaha lainnya, namun organ CV tersebut menjadi karakteristik unik yang dimiliki oleh CV.

Organ CV yang dimaksud berbentuk sekutu dan terdiri dari dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Apa Itu Sekutu Aktif?

Sekutu aktif atau yang biasa disebut sekutu komplementer merupakan sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas, serta mendapat pembagian dividen dan upah.

Sekutu aktif adalah sekutu yang memberi modal serta menjalankan usahanya sendiri. Mereka bertanggung jawab terhadap utang dan kekayaan perusahaan.

Pihak yang tergabung dalam sekutu ini merupakan orang yang menjalankan usaha sehari-hari secara langsung, atau seorang direktur yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya. Dalam praktiknya, sekutu aktif harus bertanggung jawab kepada perseroan dan pihak ketiga, hingga harta pribadinya.

Pihak ketiga hanya bisa menagih kepada sekutu yang menjadi penanggung jawab utama, dan tidak bisa menagih langsung pada sekutu aktif.

Apa Itu Sekutu Pasif?

Sekutu pasif atau yang biasa disebut sekutu komanditer adalah sekutu yang tanggung jawabnya terbatas. Sekutu ini begitu dibutuhkan kemampuannya, dan tidak menjalankan perusahaan. Jadi mereka hanya mendapat pembagian dividen saja.

Pihak yang tergabung dalam sekutu ini tidak menyertakan modal dalam usahanya sendiri, sebab mereka hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

Dengan kata lain, sekutu pasif adalah sekutu yang menanamkan modal dan dikenakan kewajiban jumlah modal yang diinvestasikan. Sehingga ketergabungan sekutu pasif hanya terbatas pada modal penyertaannya saja.

Apa Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif?

Kini, Sobat KH telah mengetahui sedikit banyaknya definisi masing-masing sekutu yang ada dalam CV.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif bisa dilihat dalam tiga aspek, yakni perbedaan peran, kewenangan, dan tanggung jawab. Berikut penjelasannya:

Peran

Sekutu aktif bisa dikatakan sebagai sekutu yang menjadi pengurus dari CV tersebut. Sekutu aktif inilah yang berperan menjalankan operasional perusahaan CV.

Sementara sekutu pasif merupakan pemberi atau pemasok modal dalam CV yang didirikan. Modal tersebut dapat berupa uang atau benda.

Kewenangan

Sekutu aktif berperan sebagai pengurus perusahaan CV. karenanya, sekutu aktif berwenang untuk bertindak atas nama dan mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Sementara sekutu pasif tidak bisa ikut serta menjalankan dan bekerja dalam perusahaan CV. Meski dengan surat kuasa dari sekutu aktif sekalipun, sekutu pasif tetap tidak berwenang mewakili perusahaan CV. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Sekutu pasif hanya dapat memasukkan uang atau benda ke kas perusahaan CV (inbreng) dan berhak atas keuntungan perusahaan CV nantinya.

Tanggung Jawab

Dikarenakan sekutu aktif berperan menjalankan perusahaan CV, maka sekutu aktif bertanggung jawab hingga harta pribadinya terhadap pihak ketiga. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018. Pun jika ada utang-piutang yang dibuat oleh satu sekutu aktif, maka sekutu aktif yang lain ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) terhadapnya.

Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai atau sebesar modal yang disetorkannya kepada perusahaan CV. Sehingga harta pribadinya yang lain lepas dari tanggung jawab itu.

Namun, jika sekutu pasif tidak terbukti ikut mengurus dan menjalankan perusahaan CV, maka mereka menjadi bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadinya (Pasal 21 KUHD).

Kelebihan dan Kekurangan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Kelebihan sekutu aktif adalah dapat menjalankan perusahaan CV dan mengembangkan bisnisnya, tanpa dicampuri oleh pihak lain. Sekutu aktif juga dapat menambah modal perusahaan CV.

Kekurangannya, sekutu aktif harus bertanggung jawab penuh hingga harta pribadinya atas utang-piutang perusahaan CV, termasuk jika utang-piutang tersebut dibuat oleh sekutu aktif lainnya.

BACA JUGA: Ini Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!

Kelebihan sekutu pasif tidak bertanggung jawab mutlak terhadap perusahaan CV, melainkan hanya sebesar modal yang disetorkannya. Namun kekurangannya, sekutu pasif tidak boleh ikut campur dalam kepemimpinan perusahaan CV.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV termasuk perbedaan serta kelebihan dan kekurangan keduanya.

Sebagai pelaku usaha, memang penting untuk mengetahui peran dan kontribusi masing-masing sekutu, baik aktif maupun pasif. Hal ini akan membantumu memahami dengan jelas tingkat keterlibatan semua pihak dalam bisnis, serta bagaimana kontribusinya terhadap kesuksesan perusahaan.

Nah, jika Sobat KH memiliki pertanyaan seputar CV lainnya, kamu juga bisa konsultasikan dengan Kontrak Hukum. Kami telah dipercaya oleh lebih dari 5000 perusahaan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk terkait pendirian dan pengurusan CV.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman Layanan KH – CV. Atau jika ingin konsultasi seputar bentuk badan usaha lainnya, kamu bisa hubungi kami di Tanya KH serta melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.