Skip to main content

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada tren menarik yang muncul: beberapa UMKM berhasil mencapai tahap Initial Public Offering (IPO), sebuah proses yang umumnya dikaitkan dengan perusahaan besar dan korporasi multinasional.

IPO atau dikenal sebagai penawaran publik perdana pada dasarnya merupakan sarana bagi perusahaan dalam melaksanakan proses go-public. Artinya suatu perusahaan yang awalnya bersifat tertutup berubah menjadi terbuka.

Pemerintah sendiri melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 10 UMKM dapat melakukan IPO sampai dengan tahun 2024.

Dengan target tersebut, Kemenkop UKM bersama BEI akan terus melakukan pendampingan terhadap UMKM yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan publik di pasar modal di Indonesia.

Lantas, apa yang dimaksud dengan IPO itu sendiri dan manfaatnya bagi UMKM? Apa saja cara atau langkah yang harus dilakukan UMKM agar bisa mencapai tahap tersebut? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu IPO?

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 41/POJK.04/2020, IPO atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai penawaran umum merupakan kegiatan penawaran efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek yang dilakukan oleh pihak yang melakukan penawaran umum (emiten) untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

Jadi, IPO pada hakikatnya merupakan penawaran umum perdana berupa kegiatan penawaran efek kepada masyarakat yang dilakukan oleh emiten untuk pertama kalinya.

Saat sebuah perusahaan mencapai tahap dimana mereka ingin mendapatkan pendanaan tambahan atau memberikan kepemilikan kepada investor publik, mereka dapat memilih untuk me-list-kan saham mereka di pasar saham (BEI) dan melakukan IPO.

Dalam konteks UMKM, IPO dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengakses modal dari pasar modal. Sehingga UMKM yang sebelumnya mungkin memiliki keterbatasan sumber daya atau akses ke pasar keuangan formal, dapat menjual saham kepada investor publik.

Apa Manfaat IPO Bagi UMKM?

Tujuan dari perusahaan yang IPO ini pada dasarnya terbagi menjadi dua, yakni tujuan finansial dan tujuan non-finansial. Tujuan finansial adalah untuk meningkatkan modal perusahaan, meningkatkan kesempatan untuk mengembangkan perusahaan, serta memperbaiki struktur keuangan perusahaan.

Sedangkan tujuan non-finansial dari IPO yaitu untuk meningkatkan profesionalisme, mengurangi kepemilikan internal, pemasaran perusahaan, serta meningkatkan berbagai kepercayaan atas perusahaan.

Dalam konteks UMKM, ada beberapa alasan mengapa UMKM mungkin dapat mempertimbangkan untuk melangkah ke pasar saham melalui IPO karena manfaat-manfaat sebagai berikut:

Akses ke Pasar Modal

IPO memungkinkan UMKM untuk mengumpulkan modal baru dari investor publik. Dengan dana tambahan ini, mereka dapat membiayai ekspansi, inovasi produk, peningkatan infrastruktur, dan upaya pemasaran yang lebih luas.

Profil Lebih Tinggi

Melalui IPO, UMKM dapat meningkatkan profil dan kesadaran merek mereka di pasar yang lebih luas. Dimana perusahaan atau bisnis yang go public seringkali mendapatkan perhatian dari media, analis keuangan, dan konsumen potensial.

Liquidity Bagi Pemilik

Pemilik UMKM yang telah berinvestasi waktu dan usaha besar dalam bisnis mereka dapat mengamankan likuiditas dengan menjual sebagian kepemilikan mereka di pasar saham.

Pengakuan dan Kepercayaan

Melalui IPO, UMKM dapat mendapatkan pengakuan atas prestasi mereka dan membuktikan keberlanjutan serta potensi pertumbuhan jangka panjang.

Syarat dan Prosedur IPO Bagi UMKM

Untuk melakukan IPO, tentunya suatu perusahaan atau bisnis harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Dimana syarat-syarat yang disampaikan oleh Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi minimal satu tahun;
  2. Memiliki aktivitas berupa aktiva bersih setidaknya Rp5 miliar dari buku laporan keuangan audit tahun terakhir;
  3. Telah melakukan penjualan minimal 35 persen atau Rp50 juta dari saham yang telah diterbitkan serta jumlah pemegang saham setidaknya berjumlah 500 pihak.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku UMKM yang akan melakukan IPO harus mencari pihak penjamin emisi efek (underwriter) untuk dapat melakukan kerja sama.

Pihak underwriter tersebut kemudian akan membuat sebuah proposal valuasi serta memilih sekuritas yang paling tepat untuk melakukan IPO.

Setelah itu, perusahaan atau bisnis dapat melakukan IPO dengan tahap-tahap sebagai berikut:

Tahap Persiapan

Dalam tahap ini, terdapat perencanaan yang dilakukan oleh perusahaan dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tahap Penawaran

Dalam tahap ini, perusahaan melakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dengan mempertimbangkan perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, serta melakukan refund kepada investor jika investor tidak memperoleh porsi dalam IPO yang dilakukan.

Tahap Pencatatan

Dalam tahap ini, perusahaan melakukan pengajuan permohonan pencatatan ke BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus membayar biaya pencatat yang kemudian diikuti pengumuman pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa yang memberikan implikasi bahwa efek mulai tercatat dan sudah bisa diperdagangkan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak hanya perusahaan besar atau korporasi multinasional saja yang dapat melakukan IPO, melainkan UMKM juga hakikatnya dapat melakukan hal tersebut untuk mencapai manfaat finansial dan nonfinansial.

BACA JUGA: Kriteria UMKM Menurut Peraturan Baru

Namun, seperti halnya dengan IPO pada umumnya, IPO UMKM juga melibatkan biaya dan tantangan, termasuk persiapan yang intensif, ketidakpastian harga saham awal, persyaratan transparansi yang tinggi, dan tekanan untuk kinerja bisnis yang konsisten setelah menjadi perusahaan publik.

Kontak KH

Jadi, siapkah UMKM-mu untuk melantai di bursa saham dengan melakukan IPO? Jika iya, penting untuk dicatat bahwa status badan usaha yang jelas dalam hal ini adalah PT dapat menjadi salah satu faktor untuk mempermudah UMKM melakukan IPO.

Hal ini juga didukung oleh modal PT yang terbagi atas saham sehingga dianggap lebih memiliki kredibilitas tinggi dan mempermudah bisnis dalam melakukan IPO, lebih dipercaya investor, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Bagi UMKM yang ingin mendirikan PT, bisa hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan pendirian PT mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti akta, SK, NIB, OSS, dan NPWP hanya dengan harga mulai dari Rp2 jutaan!

Yuk, jadikan UMKM-mu naik kelas dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika ada konsultasi seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH atau melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis