Skip to main content

Tentu Sobat KH sudah memahami bukan, bahwa legalitas merupakan hal yang paling penting untuk dimiliki jika ingin mulai berbisnis? Nah, bentuk badan usaha salah satunya!

Di Indonesia, ada banyak bentuk badan usaha yang sering kita temui, seperti Perseroan Perorangan, PT atau CV. Juga masih ada bentuk badan usaha lainnya yang dapat dipilih.

Dengan berbadan usaha, Anda bisa membuka rekening bisnis atau rekening perusahaan atas nama badan usaha. Sehingga keuangan usaha bisa dikelola dengan baik dan akuntabel, dan tidak menjadi bom waktu ketika bisnis sudah berkembang menjadi lebih besar. Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang masih mengandalkan rekening pribadi dengan alasan tidak mau ribet mengurus pembuatan rekening.

Bagaimanapun, hal tersebut adalah langkah strategis agar bisnismu mengalami kemajuan dan perkembangan yang signifikan. Terlebih soal rekening perusahaan, hal ini akan membantumu untuk mengontrol keuangan bisnis dengan lebih baik, dan menambah kepercayaan konsumen dan mitra bisnis bila membayar ke rekening perusahaan, bukan rekening atas nama pribadi.

Lantas, apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang bisa didirikan oleh pelaku usaha di Indonesia dan bagaimana kaitannya dengan pentingnya memiliki rekening perusahaan? Simak penjelasan lengkapnya disini.

Apa Saja Bentuk-Bentuk Badan Usaha?

Sebelum menentukan badan usaha apa yang ingin didirikan, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Umumnya, badan usaha terbagi menjadi beberapa bentuk yakni:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Sehingga pemiliknya bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan yang terjadi di dalam perusahaan tersebut.

Selain bertanggung jawab atas kegiatan, pemilik juga bertanggung jawab atas risiko bisnisnya. Sebagai contoh, yang termasuk perusahaan perseorangan biasanya adalah usaha laundry, UKM, rumah makan, dan lain-lain.

Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak, dimana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada.

Adapun tanggung jawab pada CV terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan saja. Pihak yang mengelola dinamakan sekutu aktif, sementara pihak yang hanya menyetorkan modal disebut sekutu pasif.

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah satu bentuk badan usaha yang dilandasi badan hukum. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

BACA JUGA: 8 Jenis Badan Usaha di Indonesia, Mana yang Tepat untuk Bisnis-Mu?

Dalam PT, modal berupa saham dapat diperjualbelikan sesuai perjanjian sehingga pihak pemilik modal terbanyak dalam usaha dapat selalu berganti seiring jika terdapat transaksi jual beli saham. Singkatnya, pemilik PT bisa berganti ataupun permanen tergantung dari kepemilikan modalnya.

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip atau asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menampung kegiatan ekonomi pada tingkat lapisan bawah.

Yayasan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial, bukan untuk mencari keuntungan sehingga kekayaan dalam yayasan dipisahkan. Umumnya yayasan di Indonesia bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contohnya yayasan panti jompo, yayasan panti sosial, yayasan panti asuhan, dan lainnya.

Mendirikan Badan Usaha Jangan Lupa Buat Rekening Perusahaan!

Berbicara mengenai badan usaha, tidak terlepas dari rekening perusahaan yang harus dimilikinya. Ya, sebagai pelaku usaha yang mendirikan badan usaha, Sobat KH perlu memisahkan pengelolaan keuangan antara rekening pribadi dengan rekening perusahaan.

Misalnya di bank A, Sobat KH gunakan untuk menyimpang uang pribadi, sedangkan tabungan bisnis merupakan rekening khusus untuk transaksi segala urusan bisnis dan perusahaan.

Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang masih mengandalkan rekening pribadi dengan alasan tidak mau ribet mengurus pembuatan rekening.  Padahal, mencampur keuangan pribadi dengan bisnis akan jauh lebih merepotkan ketika perusahaan terus berkembang.

Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha, penting sekali untuk memiliki rekening perusahaan jika Sobat KH memiliki harapan besar bahwa perusahaan atau badan usaha Anda bisa berkembang dengan pesat.

Dalam hal ini, rekening bisnis atau rekening perusahaan mengacu pada giro atau current account. Hal ini karena karakter rekening giro yang secara spesifik lebih cocok untuk kebutuhan transaksi dalam jumlah banyak dan sering.

Selain membantu memisahkan antara pengelolaan keuangan bisnis dengan pribadi, rekening perusahaan juga memiliki sejumlah manfaat lainnya, diantaranya:

Melindungi Aset Pribadi

Banyak bisnis yang tidak bertahan lama karena mencampurkan aset pribadi dan aset perusahaan. Padahal, kedua aset ini harus memiliki batasan yang tegas agar ketika bisnis mengalami kerugian, maka aset pribadi-mu tetap aman.

Jadi, dengan adanya rekening perusahaan inilah Sobat KH bisa melindungi aset pribadi jika suatu saat mengalami kerugian bisnis.

Kredibilitas Bisnis

Dengan memiliki rekening perusahaan, maka bisnis Sobat KH bisa memiliki kredibilitas di mata rekan bisnis maupun konsumen. Bisnismu juga akan terlihat profesional karena nama rekening yang digunakan bukan lagi nama pribadi, melainkan nama perusahaan.

Memudahkan Perencanaan Keuangan

Dengan memisahkan rekening pribadi dan bisnis, Sobat KH juga lebih mudah memonitor uang masuk dan keluar. Sehingga, bisa mempermudah Sobat KH ketika membuat laporan keuangan.

Dengan adanya laporan keuangan yang jelas, kamu pun bisa lebih mudah membuat estimasi pengeluaran dan pendapatan di waktu yang akan datang dilihat dari laporan keuangan setiap bulannya.

Memudahkan Perhitungan Pajak

Ketika menjalankan bisnis terutama dalam bentuk badan usaha, maka artinya Sobat KH memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nah, ketika menggabungkan rekening pribadi dan bisnis, maka kamu akan kesulitan untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan karena nominal dalam rekening yang dianggap sama.

Sehingga, berisiko nominal tersebut akan dianggap laba dan pajak yang akan dibebankan pun akan menjadi mahal karena gabungan uang laba bisnis dan uang pribadi.

Mempermudah Pengajuan Pinjaman Bisnis

Ketika Sobat KH ingin mengembangkan bisnis atau badan usaha, tentu membutuhkan modal yang cukup. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan kredit usaha atau pinjaman bisnis. Namun, ketika ingin mengajukan pinjaman, Sobat KH membutuhkan laporan keuangan yang jelas.

Hal ini dibutuhkan untuk membuat pihak bank atau pemberi pinjaman lebih mudah menganalisis bisnismu, sehingga peluang untuk mendapatkan pinjaman terbuka lebih lebar.

Kini setelah sobat KH memahaminya, apakah Anda sudah memutuskan badan usaha apa yang akan kamu dirikan? Jangan lupa untuk segera dipertimbangkan termasuk pembuatan rekening perusahaannya, ya!

KH Mitra Resmi BCA

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini ingin mendirikan badan usaha seperti PT, CV, Koperasi, hingga Yayasan, bisa langsung segera hubungi Kontrak Hukum.

Kami dapat membantu Sobat KH untuk mendirikan badan usaha secara mudah dan cepat berikut perizinan umum yang diperlukan seperti NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan rekening perusahaan.

Ya, selain mendirikan badan usaha, Sobat KH juga dapat sekaligus membuka rekening perusahaan Anda di bank BCA. Kontrak Hukum dengan bangga memberitakan bahwa kami adalah satu-satunya platform legalitas yang resmi bekerjasama dengan BCA untuk pembukaan rekening perusahaan di seluruh Indonesia!

BACA JUGA: Menilik Rekening Bisnis: Definisi, Manfaat, dan Syarat Legalitas Usahanya Bagi Pelaku Usaha

Dengan kemudahaan ini, setiap pendirian badan di Kontrak Hukum dapat langsung dilanjutkan dengan pembukaan rekening perusahaan di cabang BCA yang Anda pilih, secara cepat dan efektif.

Untuk informasi pemesanan layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Badan Usaha. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.