Skip to main content

Dunia bisnis lagi-lagi dihebohkan dengan kasus sengketa merek. Kali ini sengketa merek terjadi antara marketplace raksasa dunia, Amazon, dengan pengusaha dari Pluit, Jakarta Utara, Andrew Tanuwijaya.

Kronologi Sengketa Merek Amazon Vs Pengusaha Pluit

Sengketa itu bermula saat Amazon menggugat Andrew Tanuwijaya di Pengadilan Niaga Pengadilan Tinggi Jakarta (PN Jakpus) pada 2021.

Dalam gugatannya, Amazon mendalilkan bahwa merek “Amazon” yang dimiliki Andrew Tanuwijaya tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan kelas yang terdaftar sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Selain itu, Amazon juga meminta hakim agar memerintahkan Andrew Tanuwijaya menghapus mereknya karena dinilai memiliki merek serupa untuk kelas 9, yaitu:

Antena TV/radio, antena parabola, receiver, kabel-kabel, kabel audio, kabel listrik, radio, mini compo, walkman, televisi, video, video compact disc (VCD) player, digital video disc (DVD) player, super VCD player, MP3 Player, tape recorder/deck, hingga microphone.

Juga kelas 11, di antaranya:

AC (air conditioning), lemari es/ kulkas, lemari pendingin, freezer (lemari pembeku), kipas angin, hair dryer (alat pengering rambut), oven, microwave (pemanggang), coffee maker (mesin pembuat kopi), panggangan dengan bahan bakar arang/ listrik, rice cooker, water heater (alat pemanas air), jamban/ kloset/ kakus, wastafel (tempat cuci tangan), mesin pengering tangan, shower mandi, bak mandi, bak cuci, bak cuci piring, kompor gas/ listrik, kompor minyak tanah, lentera hingga lampu-lampu.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tak bergeming dan memenangkan Andrew Tanuwijaya.

Alasan Penolakan Gugatan Amazon

Alasan gugatan penghapusan merek Amazon karena tidak digunakannya merek tersebut selama tiga tahun berturut-turut sejak terdaftar sewajarnya dibenarkan dalam hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis.

Untuk membuktikan gugatannya, perusahaan Amazon sendiri telah melakukan survei independen, namun tidak ditemukan penggunaan merek-merek tergugat untuk jenis barang apapun yang tercakup dalam merek-merek tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga perlu mengkalkulasi dan mempertimbangkan survei independen dari segi tingkat validitas dan reliable.

Oleh karenanya, melalui Putusan No 67/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt/Pst, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Amazon.

MA menilai Amazon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang sahnya penghapusan merek terdaftar milik Andrew Tanuwijaya.

Sebaliknya, merek milik Andrew Tanuwijaya telah diperpanjang pendaftarannya hingga 29 Maret 2030 dan masih beredar di pasaran, sehingga dasar hukum penghapusan merek tidak memenuhi syarat Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis.

Belajar Dari Kasus Amazon, Apa Pentingnya Pendaftaran Merek?

Belajar dari kasus Amazon vs Pengusaha Pluit, Andrew Tanuwijaya yang terjadi, penting bagi pemilik bisnis maupun pihak yang sedang merintis usaha untuk mendaftarkan merek dagang yang mereka miliki secara resmi.

Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilindungi di Indonesia. Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, merek harus didaftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Para pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagangnya kepada DJKI dengan berbagai tampilan grafis, baik dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara hologram, ataupun kombinasi dari dua hingga lebih unsur tersebut.

Setelah didaftarkan, merek harus dipergunakan sesuai dengan permintaan pendaftarannya. UU Merek menuntut pemilik hak merek untuk bersikap jujur dalam menggunakan mereknya, dimana merek yang telah didaftar harus dipergunakan sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan pula.

Jika tidak dipergunakan sesuai ketentuan, merek yang telah terdaftar tersebut akan dihapuskan. Dalam hal ini, pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan merek, termasuk karena tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut adalah oleh pihak ketiga yang berkepentingan.

Guna mencegah gugatan penghapusan oleh pihak ketiga, penting juga para pemilik bisnis untuk melakukan perpanjangan hak mereknya.

Sebab, jika merek dagang tersebut sudah masuk waktu jatuh tempo dan tak kunjung diperpanjang, maka mau tidak mau merek tersebut akan jatuh ke pihak lain dan kamu sudah tidak ada kuasa lagi untuk menggugatnya.

Sebaliknya, dengan melakukan perpanjangan merek, pemilik bisnis akan merasakan sejumlah manfaat seperti:

Mencegah Merek Digunakan oleh Pihak Lain

Merek dagang yang sudah didaftarkan secara resmi dan dilakukan perpanjangan, dapat dijadikan suatu dasar hukum. Hal ini berguna agar pihak lain tidak semena-mena menggunakan merek yang mirip pada barang dan/atau jasa yang serupa.

Menjaga Nama Baik Usaha Dan Kepercayaan Konsumen

Dengan status merek yang sudah jelas diperpanjang masa berlakunya, segala jenis usaha apapun dapat lebih mudah memasarkan suatu barang dan/atau jasa. Hal ini tentu juga akan berpengaruh pada nama baik usaha dan menjaga kepercayaan dari konsumen.

Dapat Dijual Melalui Waralaba Atau Franchise

Apabila usaha franchise atau waralaba yang dikelola selama ini ingin tetap berjalan, maka harus melakukan perpanjangan hak merek dagang. Hal ini agar bisnis tetap bisa menggunakan nama merek tersebut untuk usaha waralaba atau franchise yang dimiliki.

Sebagai Bukti Kepemilikan Merek yang Resmi

Ketika memperpanjang masa perlindungan merek, kamu akan menerima tanda bukti pengajuan permohonan dan sertifikat perpanjangan merek. Sertifikat inilah yang akan menjadi penting apabila di kemudian hari terjadi persengketaan.

Menambah Nilai Aset Bisnis

Merek yang dimiliki adalah sebuah aset berharga untuk keberlangsungan bisnis yang sedang dijalani. Jadi, jika merek tersebut sudah didaftarkan lalu ingin diperpanjang masa perlindungannya, maka nilai dari aset yang dimiliki akan semakin bertambah setiap saat.

Bertambahnya Jangka Waktu Atas Perlindungan Hukum

Seperti yang sudah disebutkan, merek dagang yang telah terdaftar tentu akan memperoleh sertifikat resmi dari lembaga yang berwenang dan mendapat hak eksklusif berupa perlindungan sah secara hukum.

Nah, jangka waktu untuk perlindungan hak atas merek itu sendiri adalah 10 tahun. Namun, jika melakukan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya, maka perlindungan hukum atas hak merek pun bisa semakin lama.

Mendapatkan Hak Pengajuan untuk Membatalkan Merek

Dengan melakukan perpanjangan merek, maka pemilik bisnis juga telah memperpanjang beberapa hak. Salah satu hak yang diperoleh adalah hak untuk melayangkan gugatan pembatalan terhadap merek yang didaftarkan oleh pihak lain jika merek tersebut memiliki persamaan dengan yang miliki.

Kontak KH

Itulah ulasan mengenai kasus sengketa merek yang terjadi antara Amazon dan Andrew Tanuwijaya. Memang saat ini, kita seringkali menjumpai berbagai macam kasus sengketa merek. Dalam kasus tersebut, tentunya para pihak yang terlibat saling berhadapan untuk memperebutkan kepemilikan hak merek yang sah.

Nah, untuk menghindari hal serupa, segera daftarkan merek dagang-mu secara resmi ke DJKI Kemenkumham! Jangan lupa juga untuk cek-cek lagi sisa masa berlaku merek dagang tersebut dan lakukan perpanjangan merek.

BACA JUGA: Sengketa Merek Unilever Dengan Orangtua, Kenapa Harus Mendaftarkan Merek?

Untuk melakukannya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Melalui layanan yang tersedia, kamu dapat membantu para pemilik bisnis untuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan merek, tanpa ribet dan dipastikan beres!

Untuk informasi layanan dan pemesanan, segera kunjungi laman Layanan KH – Kekayaan Intelektual. Jika ada pertanyaan lebih lanjut seputar kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa konsultasikan secara gratis di Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) ke akun media sosial Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.