Skip to main content

Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangatlah cepat. Dimana menurut Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), jumlah pelaku UMKM di Indonesia tercatat mencapai 64,2 juta unit pada 2021. 

Bahkan, para pelaku UMKM juga berkontribusi besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen, atau senilai dengan Rp9.580 triliun, bahkan kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai sebesar 97 persen dari total tenaga kerja.

Namun, peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB ternyata tidak berbanding lurus dengan perkembangannya secara merata. Ternyata, masih banyak para pelaku UMKM yang mengalami kerugian hingga akhirnya bangkrut dan menutup usahanya.

Bahkan, menurut sebuah survei internasional, lebih dari 80% UMKM di Asia tutup di tahun ketiga mereka berdiri. Penyebabnya beragam, mulai dari kurangnya pengetahuan bisnis hingga minimnya modal usaha.

Nah, jika kamu termasuk pelaku UMKM atau berkeingin merintis usaha berskala mikro kecil menengah, segera persiapkan diri dengan mempelajari penyebab kebangkrutan UMKM berikut ini.

Apa Penyebab UMKM Gulung Tikar?

Membangun bisnis UMKM memang tidak mudah. Jika tidak memiliki strategi yang benar, bisnis ini bisa lekas gulung tikar begitu saja. Kemungkinan, ini juga bisa terjadi pada bisnismu.

Dilansir dari sukoharjo.pikiran-rakyat.com, terdapat 25 persen bisnis UMKM yang gulung tikar dalam dua tahun pertamanya, 45 persen yang gagal setelah lima tahun berjalan, dan 65 persen yang bisnisnya gagal setelah 10 berjalan. Jadi, rata-rata mereka tidak mampu bertahan dalam jangka waktu yang panjang.

Lantas, mengapa sektor yang memiliki kontribusi setara Rp9.580 triliun ini bisa rentan sekali gagal dan gulung tikar? Berikut beberapa penyebabnya dilansir dari berbagai sumber:

Kurangnya Digitalisasi

Alasan pertama penyebab banyaknya UMKM di Indonesia yang gagal dan gulung tikar adalah kurangnya digitalisasi. Sebagai konsumen, kita mungkin sudah ‘digital’, namun secara bisnis, nyatanya masih banyak yang belum paham dan belum banyak yang go digital.

Melansir dari Katadata, hal yang menjadi sebab UMKM di Indonesia masih sulit melakukan transformasi digital adalah karena kurangnya pelatihan digital, kurangnya pembiayaan, tidak ada mentor bisnis, dan infrastruktur yang tidak memadai.

Data dari Kemenkominfo juga menunjukkan, dari 64 juta jumlah UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, baru hanya sekitar 29 persen atau 19 juta unit saja yang sudah digital atau berbisnis secara online.

Dibandingkan dengan negara tetangga, tingkat digitalisasi small business atau UMKM di Indonesia hanya berkisar sekitar 8 persen, sementara Singapura 65 persen dan Vietnam 35 persen. Jauh sekali, bukan?

Persaingan dari Perusahaan Besar

Alasan kedua yang menjadi penyebab UMKM gulung tikar yakni berkaitan dengan persaingan yang datang dari perusahaan besar. Terkait dengan hal ini, UMKM gagal saing karena perusahaan besar lebih memiliki modal dan SDM yang banyak.

Hal ini ditunjukkan dari Kemenkop UKM, dimana UMKM di Indonesia yang bisa membuat bisnis formal dan terstruktur hanya berkisar 17 persen.

Padahal, sekalipun hanya bisnis kecil, jika menggunakan business plan yang baik dan tepat, maka akan lebih mudah dikembangkan daripada yang tidak menggunakannya sama sekali.

Dengan business plan yang baik, tentunya bisnis akan lebih mudah beradaptasi dengan segala kemungkinan, termasuk hadirnya pesaing dari perusahaan besar.

Sulit Mengikuti Tren

Berbicara tren, bukan hanya tentang apa yang sedang hype di kalangan masyarakat, namun juga berkaitan dengan perubahan kebiasaan konsumen (customer behavior). Berdasarkan survei dari McKinsey & Company, persentase UMKM di Indonesia yang memanfaatkan penggunaan alat digital seperti Google Trends, Google Analytic, dan sebagainya hanya berkisar 10 persen.

Sementara itu, berdasarkan data survey dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN), 74 persen UMKM juga umumnya tidak melakukan riset pasar sebelum membuat dan memasarkan produk baru. Kebanyakan dari mereka hanya menggunakan feeling saja ketika akan meluncurkan produk.

Oleh karena itu, sebagai pelaku UMM penting untuk peka dan melihat perubahan yang ada di sekitar.

Pasar yang Terlalu Terfokus

Penyebab kebangkrutan UMKM selanjutnya adalah pasar yang terlalu terfokus, sehingga target pasar menjadi sangat sempit dan kurang meluas.

Membidik pasar yang spesifik memang memungkinkan memiliki kompetitor yang relatif sedikit. Namun, hal ini juga bisa menjadi bumerang karena akan kesulitan dalam menemukan pasar baru yang lebih potensial.

BACA JUGA: Kriteria UMKM Menurut Peraturan Baru

Terkait dengan hal ini, pelaku UMKM tidak diharuskan mengganti target pasar. Namun, yang perlu dilakukan adalah menganalisis konsep bisnisnya. Dengan produk yang dimiliki, coba telaah lagi siapa saja target pasarmu. Analisis juga perilaku target pasar dan pelajari bagaimana kompetitor membidik mereka.

Tidak Melengkapi Legalitas Usaha

Penyebab terakhir dari gulung tikarnya UMKM adalah terkait dengan legalitas usaha. Ya, masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas untuk perizinan usaha. Padahal, ini adalah suatu hal penting untuk UMKM mendapatkan kepastian hukum.

Secara tidak langsung, legalitas juga memberikan jaminan bagi UMKM untuk bisa melakukan kerja sama bisnis yang lebih besar di kemudian hari. Dimana pelaku UMKM juga bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain dan masuk ke pasar pasok yang lebih besar.

Sebagai langkah awal, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usaha yang dimiliki untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, bisa melengkapi dokumen legalitas lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentunya.

Itulah lima alasan yang menyebabkan UMKM gulung tikar. Terkait dengan hal ini, kesadaran akan pentingnya UMKM bagi keberlangsungan ekonomi nasional harus dituangkan dalam kebijakan dan peraturan dari pemerintah untuk dapat mengelola dan memperkuat peran UMKM agar dapat terus tumbuh dan berkembang.

Kontak KH

Dari kelima penyebab di atas, dapat disimpulkan bahwa selain rencana bisnis, riset pasar, dan digitalisasi, aspek legalitas juga memainkan peranan penting untuk mencegah kebangkrutan UMKM. Dimana, UMKM dapat menghindari sanksi dan denda hukum, melindungi aset dan reputasi, serta menjaga kredibilitas di mata konsumen.

Jadi, siapkah untuk menjalankan UMKM yang berkelanjutan dan menghindari risiko gulung tikar? Atau ternyata masih bingung terkait proses apa yang harus dilakukan termasuk masih belum memahami betul tentang legalitas usaha?

Tenang saja, Kontrak Hukum siap membantumu! Dalam rangka membantu kelancaran UMKM agar mampu bertahan dan berdaya saing di masa depan, kami menyediakan layanan pemenuhan kebutuhan bisnis mereka, termasuk pemenuhan dokumen legalitas.

BACA JUGA: Tak Hanya Perusahaan Besar, Ini Syarat dan Cara UMKM Bisa IPO!

Tak perlu khawatir, karena hanya di Kontrak Hukum, kamu bisa mendapatkan layanan terlengkap, terpercaya, dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan bisnismu!

Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Atau jika masih memiliki pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasi gratis di Tanya KH serta melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.