Skip to main content

Bulan Ramadhan tidak saja membawa berkah bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, namun juga bagi sejumlah orang yang menggeluti usaha di bidang makanan, salah satunya kue kering.

Ya, menjelang perayaan hari raya Idul Fitri atau lebaran, kue kering menjadi salah satu makanan favorit dan banyak dicari para konsumen. Adapun berbagai jenis kue kering yang dimaksud seperti nastar, kastengel, putri salju, kue lidah kucing, dan aneka macam lainnya.

Hal tersebut menyebabkan permintaan akan kue kering meningkat tajam, bahkan hingga 200 persen dibandingkan hari–hari biasanya. Tingginya permintaan pasar akan kue kering biasanya dijadikan sebagai peluang untuk meraih untung dari usaha musiman tersebut.

Nah, apakah Sobat KH juga termasuk salah satu yang tertarik untuk membuka usaha kue kering jelang lebaran 2024 ini? Yuk, cari tahu potensi dan legalitas usaha untuk menjalankan bisnis kue kering pada artikel berikut ini.

Potensi Menguntungkan Usaha Kue Kering Jelang Lebaran

Saat ini, peluang usaha di Indonesia terutama bidang kuliner sangat menjanjikan dan memiliki potensi yang besar serta keuntungan yang cukup baik. Nah, salah satu usaha kuliner yang cukup menjanjikan adalah bisnis kue kering.

Usaha yang satu ini memiliki potensi yang besar, mengingat permintaan konsumen yang cukup tinggi terlebih saat memasuki masa puasa hingga menjelang lebaran.

Kue kering mempunyai banyak jenis dan bentuk serta rasa yang berbeda-beda. Biasanya rasa dibuat menyesuaikan dengan selera masyarakat setempat sehingga banyak disukai dan dibeli oleh banyak orang dan tidak menutup kemungkinan menjadi makanan khas daerah tersebut.

Selain itu, kue kering juga cukup mudah dalam pembuatan serta memiliki masa waktu kadaluarsa yang relatif lebih lama dibandingkan dengan kue basah. Apalagi sekarang ini banyak resep kue kering baru yang bisa kamu pilih. Waktu untuk berjualan kue kering juga cukup fleksibel terutama bagi kamu yang ingin menjadikan bisnis kue kering sebagai sampingan.

Salah satu pengusaha yang telah sukses menjalankan bisnis kue kering, yakni Diah Arfianti pemilik usaha kue kering Diah Cookies. Sejak 2001, Ibu Diah mulai memasarkan kue kering buatannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan di setiap momen menjelang lebaran.

Namun, sejak sang suami terkena PHK pada tahun 2012, Ibu Diah memutuskan untuk mulai menjual kue kering tidak hanya saat momen lebaran saja, mengingat penjualan kue kering miliknya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Awalnya, Diah Cookies hanya menyediakan 3 varian, yakni kastengel, choco chip, dan putri salju. Tapi, kini, terdapat 23 varian kue kering yang dapat dipilih oleh pelanggan.

Selain Ibu Diah, ada juga wanita asal Lubuklinggau, Tivonny dan Tiara yang sukses menjalankan usaha kue kering sebagai sumber penghasilan tahunan. Setidaknya terdapat 10 jenis kue kering yang dibuat dan semuanya banjir pesanan sejak awal Ramadhan lalu.

Ratusan toples kue kering berbagai jenis di antaranya nestum dan klelon telah terjual. Setiap toples kedua perempuan kreatif ini mematok harga Rp95.000 hingga Rp135.000.

Keduanya memasarkan produknya menggunakan media sosial dan toko kue milik keduanya. Agar semakin menarik, keduanya juga menyediakan kemasan hampers Lebaran yang berisi sejumlah toples dari varian kue kering pesanan para pembeli dengan harga bervariasi.

Buka Usaha Kue Kering, Jangan Lupakan Legalitasnya!

Menyambut momen hari raya idul Fitri, permintaan kue kering di masyarakat semakin meningkat, hal tersebut membuatnya menjadi peluang usaha yang menjanjikan bagi para pelaku usaha.

Namun, perlu diperhatikan bagi para calon pelaku usaha yang akan memulai usaha kue kering terdapat beberapa perizinan berdasarkan tingkat risiko yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.

Lantas, apa saja perizinan usaha kue kering yang menjamur di masyarakat saat memasuki perayaan lebaran?

Perizinan Berusaha

Sebelum membuka usaha kue kering setiap pelaku usaha diharuskan memperoleh izin usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun KBLI untuk usaha kue kering pada sistem OSS adalah KBLI 10710-Industri Produk Roti dan Kue yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan menengah memiliki tingkat risiko rendah. Sedangkan, untuk usaha besar termasuk tingkat risiko tinggi.

Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 menjelaskan perizinan berusaha untuk kegiatan berisiko rendah terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan untuk tingkat risiko tinggi terdiri atas NIB dan Izin (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

SPP-IRT

Bagi pelaku usaha yang memproduksi kue kering di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis atau umumnya pelaku usaha skala mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Adapun persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.
  • Sarana produksi pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) telah memenuhi syarat setelah diperiksa.
  • Label Pangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikat Halal

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

BACA JUGA: Catat! 3 Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal di 2024

Hal tersebut sebagai jaminan produk halal sebagai kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.Sertifikat halal diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal.

Izin Edar Pangan

Pelaku usaha dalam menjual produk kue kering diwajibkan untuk memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pasal 5 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023 menjelaskan Izin edar pangan olahan termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan sebagai bentuk persetujuan registrasi baru.

Izin Usaha Industri (IUI)

Izin usaha ini diperlukan bagi pelaku bisnis yang memulai usahanya melalui produksi sendiri, berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.

Lebih lanjut IUI diklasifikasikan menjadi industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

Dengan terpenuhinya legalitas tersebut, pelanggan akan lebih percaya pada kualitas dan keandalan produk kue kering yang dijual. Ini membangun citra positif tentang bisnis di mata konsumen, yang dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan memperluas pangsa pasar.

Tidak hanya itu, dengan memiliki izin yang diperlukan dan mengikuti pedoman keamanan makanan, pelaku usaha menjamin bahwa kue kering yang diproduksi aman untuk dikonsumsi oleh pelanggan. Hal ini penting untuk mencegah penyakit makanan dan memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Kontak KH

Jadi bagaimana, apakah Sobat KH tertarik untuk mencoba bisnis satu ini? Siapa tahu jika sukses, kamu tidak hanya bisa menjadikannya sebagai bisnis musiman namun juga bisa menjadi bisa tetap yang semakin berkembang.

Oleh karena itu, tak ada salahnya untuk mencoba usaha kering dan jangan lupa untuk lengkapi legalitas usahanya, ya!

BACA JUGA: Risiko Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas

Untuk memulainya, Sobat KH bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Kontrak Hukum.

Bersama ahli profesional, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai apa dan bagaimana proses atau langkah yang harus dilakukan dalam menjalankan bisnis, termasuk dokumen legalitas apa saja yang dibutuhkan.

Yuk, jalankan bisnis secara mudah, aman, dan terjangkau dengan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha.

Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.