Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
resmi berlaku di Indonesia. Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini menambah
lagi daftar keuntungan yang dapat diperoleh oleh Usaha Mikro Kecil (UMK) di
Indonesia. Dalam aturan yang baru, UMK kini bisa mengikuti tender proyek
pengadaan barang dan jasa yang diadakan pemerintah dengan nilai transaksi
hingga Rp 15 miliar dari nilai sebelumnya yang hanya mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perluasaan usaha kepada UMK (ease of doing business), aturan ini juga
diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi bagi UMK yang terkena dampak
Pandemi Covid-19. Namun untuk mengikuti tender proyek pemerintah, UMK tentu
harus melewati berbagai proses dan memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja
syaratnya dan bagaimana caranya? Mari simak penjelasan berikut.
Pengadaan barang dan jasa melalui
penyedia merupakan cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku
usaha (penyedia) berdasarkan kontrak antara lembaga pemerintah dengan pelaku
usaha yang biasanya didahului dengan pemilihan. Salah satu metode pemilihan
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah tender.
Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah dilakukan secara
elektronik menggunakan sistem informasi yang juga dikenal dengan nama Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE ini dikembangkan oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Pasal 65 PP No. 12 Tahun
2021, pelaku usaha kecil yang dapat mengikuti pengadaan barang/jasa dari
pemerintah terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil. Untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bisa dipegang oleh usaha kecil
nilai pagu anggarannya mencapai Rp 15 miliar. Pelaksanaan pemilihan melalui
tender/seleksi harus melewati beberapa proses, diantaranya:
a. Pelaksanaan Kualifikasi.
Sebelum melakukan tender, pemerintah
akan melakukan pengumuman akan diadakannya
tender atau memberikan undangan melalui aplikasi SPSE bagi pelaku usaha yang dianggap mampu.
Untuk dapat mengikuti e-Tendering/e-Seleksi, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi
SPSE/SIKaP terlebih dahulu.Setelah melakukan pendaftaran dan
memenuhi kelengkapan dokumen
maka Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) akan melakukan evaluasi kualifikasi. Selanjutnya
pelaku usaha akan mengikuti proses pembuktian kualifikasi. Salah satu pembuktian yang dilakukan
adalah menunjukkan surat izin usaha yang asli dan/atau fotokopi yang dilegalisir oleh pihak yang
berwenang. Jika hasil pembuktian kualifikasi terdapat data atau dokumen yang meragukan, Pokja
Pemilihan dapat melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen misal ke Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat. Apabila hasil
klarifikasi dokumennya palsu maka penyedia dapat digugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam.
b. Pengumuman dan/atau undangan.
Undangan akan disampaikan untuk
calon peserta tender/daftar pendek seleksi yang dinyatakan lulus
rakualifikasi dan masuk daftar pendek. Pengumuman tender/seleksi pascakualifikasi merupakan
awal proses pemilihan.
c. Pendaftaran dan pengambilan
dokumen pemilihan.
Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh
Dokumen Tender/Seleksi melalui
aplikasi SPSE.
d. Pemberian penjelasan
Pemberian penjelasan mengenai tender
dilaksanakan secara online oleh Pokja
Pemilihan.
e. Penyampaian dokumen penawaran
Peserta tender dapat menyampaikan
dokumen penawaran kepada Pokja Pemilihan.
f. Evaluasi dokumen penawaran.
Selanjutnya Pokja Pemilihan akan
melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga.
g. Penetapan dan pengumuman
pemenang.
Setelah melakukan evaluasi, Pokja
Pemilihan akan mengumumkan pemenang tender melalui aplikasi
SPSE.
h. Sanggah.
Peserta yang memasukkan penawaran
dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik
atas penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan setelah pengumuman pemenang
disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA
dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Seperti yang telah disebutkan
diatas, untuk menjadi calon peserta tender maka pelaku usaha harus terlebih
dahulu melewati proses pelaksanaan kualifikasi dimana salah satu tahapan
didalamnya adalah melakukan pendaftaran di LPSE. Untuk mendaftar sebagai
penyedia barang/jasa, pelaku usaha dapat mengakses website LPSE kota terdekat,
misalnya di LPSE DKI Jakarta melalui laman Proses Registrasi
Penyedia Baru - 1.
Pelaku usaha tidak perlu khawatir bahwa akun penyedia tidak dapat digunakan
untuk mengikuti tender di kota lain karena akun tersebut dapat berlaku secara
nasional. Sehingga pelaku usaha tetap dapat mengikuti tender yang berbeda
domisili dari lokasi pendaftaran penyedia dilakukan. Untuk mendaftar menjadi
calon penyedia barang/jasa, maka pelaku usaha harus memenuhi beberapa
persyaratan, yaitu :
- Memiliki
email dari usaha yang dimiliki. Email ini digunakan untuk melakukan
pendaftaran di website.
- Mengunduh
dan mengisi form pendaftaran online secara
lengkap (identitas perusahaan, izin usaha, pemilik, pengurus, dsb).
- Menyiapkan
berkas/dokumen pelengkap, seperti :
- KTP Pelaku Usaha/Direksi/Direktur/Pejabat perusahaan
yang berwenang.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa
Konstruksi (IUJK), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin usaha lain sesuai
bidang masing-masing.
- Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Akhir.
- Pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kemenkumham
(khusus PT).
- Formulir keikutsertaan yang telah diisi dan
ditandatangani di atas materai.
Berkas yang sudah lengkap tersebut
dapat dibawa ke kantor unit LPSE pelaku usaha mendaftar untuk melakukan
verifikasi perusahaan. Setelah diverifikasi dan diterima, user id dan password
akan diaktifkan sehingga pelaku usaha dapat menjadi penyedia barang/jasa serta
mengikuti proses lelang elektronik yang ada di LPSE.
Nah Sobat KH, itulah penjelasan
mengenai syarat dan cara mengikuti tender proyek pemerintah. Cukup dengan
memiliki IUMK ternyata UMK sudah dapat mengikuti tender dengan nilai pagu
anggaran hingga Rp 15 miliar lho. Besarnya anggaran tersebut tentu membuat
Pokja Pemilihan akan memeriksa secara cermat para calon penyedia barang/jasa.
Salah satunya adalah izin usaha yang dimiliki. Penting bagi pelaku usaha untuk
memberikan legalitas yang sah kepada usaha yang dimiliki agar tidak masuk ke
daftar hitam karena jika masuk ke daftar hitam, UMK tidak bisa mengikuti
tender.
Kontrak Hukum dapat membantu Sobat
KH yang saat ini belum memiliki IUMK melalui jasa pembuatan izin usaha. Kontrak
Hukum menjamin Sobat KH akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala. Lebih
lanjut Sobat KH bisa langsung mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/services/iumk. Segera urus IUMK kalian ya agar
Sobat KH dapat menikmati keuntungan yang diberikan pemerintah untuk UMK salah
satunya adalah mengikuti tender dengan nilai miliaran. Apabila sobat KH
memiliki pertanyaan mengenai legalitas UMKM di Indonesia atau masalah hukum
lain, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332!