Skip to main content

Pernahkah Sobat KH merasa ingin memiliki penghasilan tambahan di luar gaji? Tenang, saat ini ada banyak ide bisnis sampingan yang bisa dilakukan sepulang kerja dan/atau kegiatan sehari-hari lainnya. 

Adapun bisnis sampingan sendiri adalah suatu kegiatan yang dilakukan di sela-sela pekerjaan utama yang bertujuan untuk menghasilkan pemasukan tambahan tanpa mengabaikan pekerjaan utama.

Dan untuk melakukannya, kebanyakan orang memilih bisnis sampingan yang tidak memerlukan modal besar. Namun bagaimana dengan legalitas? Apakah sebuah bisnis sampingan juga membutuhkannya? Simak jawabannya di sini.

Peluang Membuka Bisnis Sampingan

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, baik itu kebutuhan pokok maupun tambahan. Untuk menambah-nambah penghasilan, Sobat KH bisa membangun bisnis sampingan.

Bahkan, untuk Sobat KH yang sekarang masih berstatus sebagai karyawan sekalipun, tetap bisa untuk memulai bisnis sampingan. Dengan berbagai kemudahan, banyak pekerja kantoran yang mulai terjun ke dunia bisnis sebagai pekerjaan sampingan.

Bisa dimulai dari bisnis kecil-kecilan terlebih dulu atau yang bisa kamu manage berbarengan dengan pekerjaan kantor. Ide bisnisnya juga sangat banyak, tinggal bagaimana kamu bisa memilih sesuai dengan minat dan passion yang sesuai.

Meski pasti tidak mudah dan ada tantangan baru, tapi ini sederet keuntungan yang bisa Sobat KH dapatkan jika memiliki bisnis sampingan diluar pekerjaan utama:

Mengubah Passion Menjadi Uang

Kemudahan teknologi sekarang sangat memudahkan orang-orang untuk menjadikan passion maupun hobi menjadi penghasilan.

Kamu yang mempunyai hobi desain, pembuatan artikel, pembuatan copywriting, penerjemah, membuat cerpen kini bisa dengan mudah memamerkan karyamu di blog maupun media sosial lainnya.

Buat kamu yang hobi masak, bisa tata rias, mengulas produk juga memiliki peluang yang bagus untuk dijadikan bisnis sampingan.

Membangun Keterampilan Bisnis Sejak Dini

Mumpung status kamu masih sebagai karyawan yang punya penghasilan tiap bulan, kamu bisa mencoba bisnis untuk mengasah kemampuan agar semakin expert. Kamu juga bisa memanfaatkan sebagian gaji untuk ikut kursus seputar bisnis yang akan kamu geluti.

Punya Prospek Masa Depan yang Luas

Dengan memulai bisnis pasti kamu akan lebih mudah menentukan rencana ke depannya. Kamu nggak akan merasa dilema ketika kontrak kamu di sebuah perusahaan telah berakhir karena segala sesuatunya sudah kamu persiapkan.

Memiliki Nilai Tambah Portfolio

Memilih pekerjaan itu pilihan dan nggak ada salahnya kamu mencoba peluang baru seperti terjun ke dunia bisnis. Ini juga bisa jadi nilai plus kamu di mata perusahaan, lho. Dari bisnis yang kamu jalankan, pastinya orang lebih mudah mengenalmu.

Menambah Relasi

Banyaknya relasi tentunya akan menyenangkan khususnya kalau sharing seputar bisnis. Kamu nggak hanya punya teman dari kantor saja tapi juga datang dari klien bisnis. Sangat menyenangkan, bukan?

Ingat, Bisnis Sampingan Juga Butuh Legalitas!

Walau hanya sebatas bisnis sampingan, bisnis tetaplah bisnis yang mana dalam pengembangannya, dibutuhkan faktor utama yakni legalitas usaha.

Ya, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, baik bisnis yang sifatnya sampingan maupun bukan, wajib memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 4 PP 5/2021).

Legalitas usaha dapat menjadi bukti adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Selain memberikan kepastian dan perlindungan hukum, kepemilikan legalitas perizinan usaha juga akan mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai marketplace.

BACA JUGA: Tak Menyita Waktu, Ini Ide Bisnis Sampingan Untuk Pegawai Kantoran

Adapun pengurusan perizinan berusaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Untuk mengetahui izin apa saja yang harus dimiliki, Sobat KH harus terlebih dahulu mencari dan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada portal OSS-RBA.

Setelah itu, nantinya akan ditetapkan tingkat risiko beserta peringkat skala kegiatan usahanya melalui deskripsi KBLI pada sistem OSS-RBA. Adapun tingkat risiko usaha tersebut dapat diklasifikasikan menjadi (Pasal 10 PP 5/2021):

  • Usaha dengan tingkat risiko rendah

Izin usaha dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui OSS-RBA

  • Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah

Izin usaha pada usaha dengan tingkat risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan sertifikat standar

  • Usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi

Untuk izin usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi legalitas yang dibutuhkan adalah NIB dan sertifikat standar.

Kontak KH

Sebenarnya sah-sah saja bagi setiap orang memiliki bisnis sampingan sebagai sumber pendapatan lain selain pendapatan utamanya. Selain untuk menambah penghasilan dan mengisi waktu luang, bisnis sampingan juga dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan seseorang di luar pekerjaan utamanya.

Namun meski begitu, bisnis sampingan tetap harus dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab dengan mendaftarkan legalitas kegiatan usahanya.

Dengan begitu, segala risiko dalam kegiatan usaha dapat diminimalisir dan dalam waktu yang bersamaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk usahanya karena telah mendapatkan izin yang legal atas kegiatan produksi hingga pemasarannya.

BACA JUGA: Risiko Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas

Jadi, bagi Sobat KH yang saat ini juga memiliki bisnis sampingan, yuk, segera penuhi legalitas usahanya bersama Kontrak Hukum! Kami telah dipercaya oleh ribuan bisnis dan perusahaan di Indonesia sebagai One-Stop-Shop untuk memenuhi kebutuhan legalitas usaha, seperti NIB, NPWP, IUMK, serta pendaftaran HKI.

Untuk melihat layanan lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika masih memiliki pertanyaan lainnya, Sobat KH juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.