Skip to main content

Dalam dunia bisnis, pembagian dividen adalah hal yang dinantikan oleh para pemegang saham. Dimana dividen merupakan pembagian laba atau keuntungan bersih perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. 

Dengan kata lain dividen merupakan salah satu bentuk return yang diberikan kepada investor atas investasi yang dilakukan kepada perusahaan. Hal ini mencerminkan kinerja positif perusahaan dan membantu mempertahankan kepercayaan investor.

Lalu apa saja jenis-jenis dividen? Dan bagaimana mekanisme pembagian dividen? Mari kita simak penjelasannya dibawah ini.

Apa Itu Dividen?

Seperti yang telah dijelaskan, dividen adalah bagian dari laba atau pendapatan suatu perusahaan, yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Besaran pembagian dividen ini telah ditetapkan oleh direksi dan juga disahkan dalam Rapat Umum pemegang Saham (RUPS).

Distribusi pembagian dividen merupakan tujuan utama dalam bisnis, sehingga perlu mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui hak suara.

Adapun Pasal 71 ayat (2) UU PT menjelaskan, besaran pembagian dividen ini dihasilkan setelah seluruh laba bersih perusahaan dikurangi penyisihan untuk cadangan. Dimana dalam hal ini, cadangan merupakan laba yang ditahan untuk kegiatan bisnis perusahaan saat ini maupun yang akan datang.

Dengan kata lain, pembagian dividen sebagaimana yang dimaksud hanya bisa dilakukan apabila perusahaan mempunyai saldo laba yang positif yaitu dimana seluruh jumlah laba atau keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi akumulasi kerugian tahun buku sebelumnya.

Jenis-Jenis Dividen

Secara umum, terdapat lima jenis dividen yang dibagikan sesuai dengan persetujuan dalam RUPS, antara lain sebagai berikut:

Dividen Tunai (Cash Dividend)

Dividen tunai adalah jenis dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pemegang sahamnya dalam bentuk uang tunai (cash). Pembagian dividen tunai merupakan salah satu jenis pembagian dividen yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan dan umumnya disukai oleh pemegang saham.

Pembagian dividen tunai ini akan disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Dalam satu tahun biasanya perusahaan dapat membagikan dividen tunai dari dua hingga empat kali pertahun bergantung dari periode pembagiannya.

Pada umumnya dividen ini dapat dibayarkan dalam bentuk aktiva lainnya, namun jenis dividen ini yang paling menyebabkan berkurangnya saldo laba dan kas.

Dividen Saham (Stock Dividend)

Jenis pembagian dividen dalam bentuk saham perusahaan sendiri dapat disebut juga dengan dividen saham. Berbeda dengan dividen tunai, investor akan mendapatkan tambahan jumlah saham atas perusahaan sehingga akan ada peningkatan pada jumlah saham yang dimiliki.

Adanya distribusi dividen saham juga akan membuat jumlah saham yang beredar menjadi meningkat tanpa adanya perubahan pada posisi likuiditas perusahaan.

Perusahaan yang melakukan pembagian dividen saham pada umumnya dilandasi alasan seperti berikut ini :

  • Adanya keterbatasan ketersediaan uang tunai (cash) yang dimiliki oleh perusahaan
  • Perusahaan sedang menghadapi kesulitan modal kerja
  • Adanya pembatasan dari para kreditor dan lain-lain

Dividen Properti (Property Dividend)

Sesuai dengan namanya, dividen properti dibayarkan dengan aset atau aktiva selain kas perusahaan. Bisa dalam bentuk rumah yang memiliki nilai setara dengan dividen hasil persetujuan rapat pemegang saham.

Dividen ini dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan kas untuk membayar dividen tunai. Dividen jenis ini pun jarang dilakukan karena cukup rumit dan kurang disukai oleh para pemilik saham.

Dividen Likuidasi (Liquidating Dividend)

Dividen likuidasi memiliki arti pengembalian modal dari suatu perusahaan kepada para pemilik saham. Dengan kata lain, apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka perusahaan pun berhak untuk mengembalikan saham modal kepada pemilik saham. Tujuannya agar perusahaan tidak memiliki utang atau masalah di masa depan.

Dividen Janji Hutang (Scrip Dividend)

Metode pembayaran dividen skrip yaitu dengan membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham. Pernyataan tentang pelunasan atau pembayaran utang yang telah dijanjikan dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA: Ketahui Sistem Bagi Hasil Antara Pemodal dan Pengelola Usaha

Dividen skrip ini berarti mengakui adanya utang yang baru dan harus dicatat dalam neraca. Terdapat pula bunga, sehingga perusahaan wajib membayar bunga serta hutangnya kepada para pemilik saham.

Bagaimana Mekanisme Pembagian Dividen?

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan laba perusahaan untuk pembagian dividen telah tertuang dalam Pasal 145 Ayat (1) UU PT, dimana hal ini akan diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Perusahaan.

Mekanisme pembayaran atau pembagian dividen perusahaan kepada para investornya telah tertuang dalam Pasal 72 UU PT dan disebutkan memiliki dua cara yaitu sebagai berikut:

Dividen Interim

Mekanisme pembagian dividen yang diberikan dalam jangka waktu sebelum pembukuan keuangan perusahaan akan ditutup atau waktunya masih berjalan.

Dividen Final

Mekanisme pembagian dividen setelah proses pembukuan keuangan perusahaan selesai.

Kedua mekanisme ini akan digunakan secara bersamaan dalam kurun waktu 1 tahun. Dengan begitu, investor akan menerima 2 kali dividen dalam 1 tahun.

Pentingnya Kontrak Perjanjian dalam Pembagian Dividen

Dari penjelasan diatas, daat disimpulkan bahwa pembagian dividen merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis yang menjadi tujuan utama perusahaan. Pembagian dividen tidak hanya mencerminkan kinerja positif perusahaan tetapi juga membantu mempertahankan kepercayaan investor.

Ketika suatu perusahaan ingin memberikan saham kepada orang lain atau investor, langkah yang penting untuk dilakukan adalah membuat kontrak perjanjian. Kontrak perjanjian ini memiliki peran penting dalam mengatur pembagian hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk mekanisme pembagian dividen.

Ini juga mencakup berapa persen dari laba bersih perusahaan yang akan dibagikan sebagai dividen, kapan pembagian dividen dilakukan, dan bagaimana pembagian dividen akan dilakukan.

Dengan adanya kontrak perjanjian yang jelas mengenai pembagian dividen, dapat menghindari ketidakjelasan atau perbedaan persepsi di antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengatur mekanisme penyelesaian konflik yang mungkin timbul terkait pembagian dividen.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai dividen perusahaan, mulai dari pengertian, jenis-jenis, hingga mekanisme pembagiannya. Bagi Sobat KH yang ingin berinvestasi atau melakukan investasi ke sebuah perusahaan untuk mendapatkan dividen dan belum memiliki kontrak perjanjian, ada baiknya untuk mulai merasakannya sekarang.

Sobat KH bisa memanfaatkan Kontrak Hukum untuk membantumu membuat kontrak perjanjian investasi dengan mudah dan cepat hanya dalam waktu 3 hari selesai, 100% online tanpa tatap muka.

BACA JUGA: Anti Rugi! Begini Cara Bagi Keuntungan Usaha Sistem Bagi Hasil

Yuk, jalankan pembagian dividen secara aman dengan buat kontrak perjanjian di Kontrak Hukum! Untuk informasi pemesanan layanan, kunjungi laman Layanan KH – Kontrak.

Jika masih memiliki pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.