Skip to main content

Kegiatan usaha rumah makan atau restoran bukan menjadi hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang tertarik memulai kegiatan usaha di dunia food and beverage (FnB) bersama dengan kerabat atau keluarga. Salah satu contoh bisnis FnB keluarga adalah Ayam Goreng Suharti.

Ya, siapa yang tak kenal dengan merek restoran satu ini? Kuliner khas yang berasal dari daerah Yogyakarta ini berhasil melebarkan sayapnya hingga ke berbagai daerah. Semua itu berkat usaha dan kerja keras yang dirintis oleh Suharti selaku pencetus bisnis ini.

Tapi apakah kamu menyadari, kalau bisnis resto legendaris Ayam Goreng Suharti punya dua logo yang berbeda? Pertama bergambar wajah Suharti, dan kedua bergambar dua ayam dengan huruf S di tengahnya. Mengapa demikian? Apakah salah satunya ada yang palsu? Berikut ulasannya.

Sejarah Bisnis Ayam Goreng Suharti

Mengutip dari Liputan6.com, Ny.Suharti merupakan wanita asal Yogyakarta yang namanya melambung tinggi karena ayam goreng racikannya. Rasa ayam goreng istimewa itu berasal dari bumbu turun temurun milik Mbok Berek.

Maklum, ayam goreng Mbok Berek dinilai banyak penduduk Yogyakarta termasuk keluarga keraton. Kabarnya, Presiden Soekarno juga sangat mengagumi kelezatan ayam goreng kremes Mbok Berek.

Belajar dari kesuksesan pendahulunya itu, Suharti mulai menekuni bisnis ayam goreng. Dia membuat bumbu sendiri dan menjajakan ayam goreng buatannya dari rumah ke rumah bersama sang suami. Dari situ, dia mulai berani membuka usaha sendiri pada 1962 dan masih menggunakan nama Mbok Berek sebagai merek ayam gorengnya.

Mbok Berek yang lebih dulu terkenal karena ayam gorengnya, sebenarnya melarang pihak manapun menggunakan namanya sebagai merek di produk serupa. Hal ini mengingat sejumlah pihak beberapa kali mencoba memanfaatkan mereknya yang legendaris untuk menarik pelanggan.

Meski begitu, Mbok Berek mengizinkan pihak lain menggunakan namanya, selama masih pihak tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan dia. Tapi usaha yang semakin maju membuat Suharti ingin lebih mandiri dan memutuskan untuk melepas merek Mbok Berek dari bisnisnya. Dia memilih menggunakan namanya sendiri sebagai merek.

Pada 1972, lahirlah rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti yang dibangunnya bersama sang suami. Lokasinya berada di JL.Sucipto No.208 Yogyakarta dan menjadi pusat perdagangan ayam goreng Ny.Suharti saat itu.

Suharti bersama sang suami, Sachlan sangat bersemangat membangun bisnis ayam gorengnya tersebut. 13 tahun setelah berdiri, Suharti mulai berani memperluas area bisnisnya.

BACA JUGA: Bisnis Bersama Pecah Kongsi, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Dia membuka sejumlah cabang di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang bahkan hingga ke Medan. Hingga tahun 90-an, ayam goreng Suharti bahkan sudah berhasil melanglang hingga ke Denpasar.

Pada waktu itu, bisnis Ayam Goreng Ny.Suharti memiliki logo bergambar ayam dan terdapat huruf ‘S’ di bagian tengahnya.

Bisnis Ayam Goreng Suharti Pecah Kongsi

Di tengah kesuksesan bisnis Suharti, ada saja masalah yang menghampirinya. Rumah tangganya kandas dan sayangnya, bisnis rumah makan ayam goreng tersebut terlanjur diakuisisi dan terdaftar atas nama suaminya.

Pasca bercerai, Sachlan menurunkan semua foto dan lukisan Suharti di seluruh rumah makan Ayam Goreng Ny.Suharti. Namun satu yang tak diubah, nama Ny.Suharti masih melekat dan digunakan untuk ayam gorengnya.

Hal ini pun membuat Suharti kehilangan haknya untuk menggunakan merek rumah makan yang awalnya ia bangun bersama suaminya tersebut.

Namun, ia tidak kehilangan akal. Dengan keberaniannya, Suharti bangkit di tahun 1991, dan kembali mendirikan rumah makan miliknya sendiri.

Agar tidak mudah ditiru, Suharti membuat logo baru dengan fotonya sendiri dan menghapus kata ‘Ny’ dari nama restorannya menjadi Ayam Goreng Suharti. Ia pun mendapatkan hak paten nama Rumah Makan Ayam Goreng Suharti pada tahun 1992.

Inilah yang menjadi latar belakang mengapa terdapat dua logo berbeda untuk rumah makan ayam goreng Suharti, yaitu karena terjadi pecah kongsi dalam bisnis keluarga.

Ingat Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek!

Dari contoh kasus bisnis yang dialami Ibu Suharti, dapat diambil pelajaran penting bahwa untuk segera mendaftarkan merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nama pemilik yang paling banyak berkontribusi dalam pendirian bisnis tersebut.

Akan tetapi, dalam hal bisnis bersama bubar dan merek dagang bersama ingin tetap dimiliki oleh masing-masing pihak, maka kepemilikan atas merek ditentukan atas kesepakatan bersama para pihak.

Kepemilikan merek dapat tetap bisa dimiliki bersama selama merek terdaftar tercatat dimiliki oleh kedua belah pihak. Namun dalam hal ini, merek dagang Ayam Goreng Ny. Suharti tercatat hanya milik atas nama Sachlan.

Jangan lupa juga bahwa pendaftaran merek di Indonesia menerapkan prinsip first to file, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sederhananya, first to file merupakan prinsip “siapa cepat dia dapat”, yang artinya hak atas merek (seperti hak eksklusif) diperoleh oleh pihak yang lebih dulu melakukan pendaftaran merek di DJKI dan mendapat persetujuan.

BACA JUGA: Mengenal Sistem First to File dalam Pendaftaran Merek

Meskipun prinsip first to file terlihat sederhana, namun implikasinya sangat signifikan.Terutama pada proses pendaftaran merek karena untuk menentukan hak kepemilikan atas merek menjadi sangat krusial.

Kontak KH

Untuk menghindari kasus serupa, segera daftarkan merek dagang-mu secara resmi ke DJKI Kemenkumham! Jangan lupa juga untuk lakukan analisa merek sebelum melakukannya.

Untuk mengurusnya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Kami dapat membantu para pemilik bisnis untuk melakukan pendaftaran merek melalui proses analisa terlebih dahulu, sehingga meminimalisir risiko terjadinya sengketa.

Untuk informasi pemesanan layanan, segera kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.