Skip to main content

Sobat KH pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, yaitu Shopee? Shopee adalah satu dari beberapa marketplace yang banyak dipilih sebagai wadah untuk melakukan kegiatan jual beli secara online. Adanya berbagai program dan fitur yang disediakan untuk penjual dan pembeli membuat Shopee semakin populer.

Nah, salah satu fitur yang dimaksud adalah Shopee Mall. Shopee Mall merupakan toko terpilih di Shopee dimana pembeli dapat memperoleh hak dan keistimewaan khusus, seperti bisa mengajukan pengembalian dana/barang dan penjual akan mendapatkan berbagai keuntungan secara eksklusif jika bergabung menjadi penjual di Shopee Mall, seperti diprioritaskan untuk ditampilkan dalam halaman pencarian. Alasan tersebut membuat banyak penjual ingin terdaftar sebagai Shopee Mall.

Namun untuk menjadi Penjual Shopee Mall, ternyata ada legalitas yang juga harus dipenuhi lho. Untuk mengetahui apa saja legalitas yang dimaksud, simak jawaban dari Kontrak Hukum berikut ini ya!

1.Badan Usaha

Legalitas pertama yang harus dipenuhi adalah mendirikan badan usaha. Dikutip dari website Shopee, Penjual Shopee Mall harus berbentuk salah satu dari badan usaha, seperti Perseroan Terbatas, CV, Distributor, Firma, Koperasi, Persekutuan Perdata, Persekutuan Umum, Persero, atau Usaha Dagang. Untuk diketahui, badan-badan usaha tersebut memiliki kriteria dan ciri yang berbeda sehingga Sobat KH perlu melakukan riset terlebih dahulu.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui bentuk badan usaha yang cocok dengan model bisnis yang dijalankan termasuk produk/barang yang akan dijual di Shopee. Sebagai contoh, jika Sobat KH ingin melakukan pemisahan harta kekayaan agar modal berjualan tidak tercampur dengan kekayaan pribadi maka PT adalah badan usaha yang sebaiknya dipilih.

Jika Sobat KH memiliki partner yang hanya ingin memberikan modal untuk berjualan namun tidak mau melakukan kegiatan jual beli maka CV bisa menjadi alternatif badan usaha yang dipilih. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai perbedaan dari badan usaha diatas, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Ingin Memulai Bisnis? Ketahui Dulu Perbedaan Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Ada di Indonesia!

2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi oleh Penjual Shopee Mall adalah NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk memperoleh NPWP maka pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, diantaranya :

  1. Fotokopi KTP pemilik atau salah satu pengurus
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau salah satu pengurus
  3. Fotokopi dokumen izin usaha
  4. Surat keterangan domisili/tempat kegiatan usaha
  5. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan NPWP tidak dilakukan oleh pemilik atau pengurus.

Apabila persyaratan diatas sudah lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NPWP secara offline dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi usaha berada atau secara online. Jika Sobat KH membutuhkan bantuan mengurus NPWP, Kontrak Hukum juga menyediakan jasa pembuatan NPWP. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman NPWP (Tax Registration Number) – Kontrak Hukum.

3.Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan sekaligus legalitas berikutnya yang harus dipenuhi adalah NIB/SIUP. NIB merupakan identitas pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya yang diterbitkan melalui OSS. Sedangkan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Dengan kata lain, SIUP merupakan izin operasional yang harus dimiliki oleh semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti barang atau jasa. Untuk memperoleh NIB dan SIUP, Sobat KH cukup melakukan permohonan secara online melalui OSS. Selain melalui OSS, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menjamin Sobat KH akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala. Lebih lanjut Sobat KH bisa mengunjungi laman OSS (Online Single Submission – Business Permit) – Kontrak Hukum.

4.Hak Merek Dagang

Legalitas selanjutnya yang harus dipenuhi oleh Sobat KH adalah hak merek dagang. Merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang.

Untuk memperoleh hak merek dagang maka pelaku usaha perlu mendaftarkan merek dagang yang dimiliki terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).(Baca juga : Apa Itu Merek Dagang Dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya?)

5.Sertifikat BPOM/Depkes/Postel

Persyaratan sekaligus legalitas terakhir yang perlu dimiliki oleh penjual Shopee Mall adalah Sertifikat BPOM/Depkes/Postel. Sertifikat BPOM/izin edar yang dimaksud adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh BPOM dalam rangka peredaran pangan olahan. Izin edar BPOM pada dasarnya wajib untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang akan memperdagangkan produk pangan olahan dalam kemasan eceran baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor.

Untuk memperoleh sertifikat BPOM, pelaku usaha dapat melakukan permohonan melalui laman https://e-sertifikasi.pom.go.id. Dikutip dari website Shopee, Sertifikat Depkes adalah perijinan yang diberikan untuk industri usaha rumah tangga atau setara dengan UMKM yang menjual produk pangan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di Kota/Kabupaten setempat. Sehingga pelaku usaha dapat mengajukan ke PTSP daerah lokasi usaha berada.

Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi/Postel adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memproduksi barang, mengimpor, atau mendistribusikan barang berupa perangkat elektronik yang mentransmisi dan menerima spektrum radio. Untuk memperoleh sertifikat postel, pelaku usaha dapat melakukan permohonan secara online melalui https://sertifikasi.postel.go.id/.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH itulah persyaratan sekaligus legalitas yang perlu dilengkapi oleh Sobat KH yang tertarik untuk menjadi Penjual Shopee Mall. Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan dalam pendirian badan usaha, ingin bertanya, atau melakukan konsultasi mengenai legalitas usaha yang diperlukan, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.