Skip to main content

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah melakukan terobosan baru dimana para pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara perorangan melalui badan usaha yang disebut Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

PT Perorangan ini dikhususkan untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sehingga, mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya.

Dengan adanya rezim cipta kerja, jenis perseroan pun terbagi menjadi dua, yaitu PT persekutuan modal (PT biasa) dan PT Perorangan untuk UMK (PT Perorangan).

Lantas, apa perbedaan mendasar antara PT Perorangan dengan PT biasa?

Sekilas Tentang PT Biasa

Pasal 1 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 (UU PT) mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.

Karakteristik PT yang merupakan badan hukum persekutuan modal mensyaratkan pendirian PT wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Dimana nantinya masing-masing dari pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan (Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja Yang merubah Pasal 7 UUPT).

Karena hal itu lah, pendirian PT biasa harus dibuat berdasarkan perjanjian. Dimana perjanjian tersebut harus dituangkan ke dalam akta otentik dihadapan notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pendirian PT juga harus dibuat di notaris untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), agar berstatus sebagai badan hukum.

Sekilas Tentang PT Perorangan

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2021, perseroan perorangan atau PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Karena badan hukum perorangan, maka hanya terdapat satu pemegang saham saja yang sekaligus berperan sebagai direksi. Apabila pemegang sahamnya telah lebih dari satu, maka wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa.

Dari penjelasan tersebut, PT perorangan hanya dapat didirikan apabila usahanya termasuk kriteria UMK yang telah ditentukan pada Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021.

BACA JUGA: Punya PT Perorangan? Ini 5 Keuntungan yang Bisa Didapatkan!

PT Perorangan seringkali dianggap lebih istimewa dibanding PT biasa karena dapat didirikan tanpa akta notaris. Selain itu, biaya pendiriannya juga lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.

Apa Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan?

Setelah mengetahui sekilas mengenai pengertian PT biasa dan PT Perorangan, selanjutnya mari kita simak lebih lanjut apa sajakah yang menjadi pembeda antara keduanya. Ini bisa dijadikan referensi sebagai pemilihan bentuk badan usaha kamu, lho!

 

AspekPT BiasaPT Perorangan
Jumlah PendiriSebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PT, proses pendirian PT biasa harus didirikan oleh minimal dua orang WNI, yang berperan sebagai direksi dan komisaris.Sedangkan, seperti yang tercantum dalam Pasal 153@ UU No 6 Tahun 2023, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang WNI, yang bertindak sebagai pemegang saham pribadi sekaligus direktur dan pengurus perusahaan.
Batasan Modal dan OmzetKini pendirian PT biasa tidak lagi ditentukan angka minimal untuk modal dasarnya. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 109 ayat (3) UU 6/2023.PT Perorangan juga tidak memiliki minimal modal dasar. Namun modal dasar untuk PT Perorangan hanya dibatasi hingga Rp5 miliar saja mengingat skalanya yang UMK.
Bentuk Dokumen LegalitasDalam proses pendiriannya, PT biasa memerlukan jasa notaris untuk pembuatan akta otentik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (AHU Online).Dokumen pendirian PT Perorangan adalah Sertifikat Pernyataan Pendirian yang dapat diurus melalui laman PTP AHU Online. Jadi, akta otentik yang dibuat oleh notaris tidak diperlukan dalam proses pendirian PT Perorangan.
PembubaranPembubaran PT biasa terjadi dengan kondisi seperti berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya telah ditetapkan dalam anggaran dasar, dan berdasarkan putusan pengadilan dan pailit.Pembubaran dalam PT Perorangan dilakukan dengan mengisi format isian pernyataan pembubaran secara elektronik melalui SABH.

 

Itulah perbedaan antara PT biasa dengan PT Perorangan. Jadi, jenis PT mana yang paling cocok untuk bisnismu?

Kontak KH

Nah, apapun jenis PT yang akan Sobat KH dirikan, percayakan pengurusan dan pendiriannya bersama Kontrak Hukum.

Kami dapat membantumu untuk mendirikan badan usaha baik PT biasa maupun  PT secara mudah dan aman, mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti  SK, NIB, OSS, dan NPWP.

BACA JUGA: Yuk Pahami Syarat dan Prosedur Pendirian PT Perorangan Di Sini!

Semua layanan kami juga dikerjakan dengan standar yang tinggi secara in-house oleh para legal resmi dan berpengalaman. Jadi, tunggu apalagi? Percayakan pendirian PT dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT.

Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.