Skip to main content

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek memiliki hak untuk menggunakan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, atau dengan kata lain lisensi merek. 

Ya, lisensi merek memungkinkan pemilik merek untuk memberikan izin kepada pihak lain (biasanya perusahaan atau individu lain) untuk menggunakan merek dagang tersebut dalam kaitannya dengan produk atau jasa tertentu.

Namun, lisensi merek ini hanya bisa dijalankan berdasarkan perjanjian lisensi merek. Nah, perjanjian ini juga perlu dicatatkan, lho! Bagaimana prosedurnya? Simak lebih lanjut penjelasannya pada artikel berikut ini.

Sekilas Tentang Lisensi Merek

Secara umum, lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk atau jasa tertentu, dimana produk atau jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali.

Lisensi juga sering diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, yang bermaksud agar penerima lisensi bisa melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan.

Dalam konteks lisensi merek, pemilik merek adalah pihak yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang tertentu, yang dapat berupa nama, logo, slogan, atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa mereka.

Lisensi ini diberikan untuk dapat menikmati manfaat ekonomis dari penggunaan kekayaan intelektual tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA: Mengenal Lisensi Merek, Bisa Tingkatkan Keuntungan Bisnis!

Dengan kata lain, semakin banyak pihak yang menggunakan lisensi, tentunya akan semakin banyak pula yang mengenali merekmu. Bahkan bisa saja lisensi merek ini melibatkan kompetitor untuk menciptakan satu merek atau sekadar julukan baru untuk inovasi produk baru.

Isi Perjanjian Lisensi Merek

Seperti disinggung sebelumnya, lisensi merek hanya bisa dijalankan dengan berdasarkan perjanjian lisensi merek. Hal ini sebagai legalitas antara kedua belah pihak dan menjadi media untuk melibatkan pemerintah atau ditjen KI dalam mengawasi penggunaan merekmu.

Perjanjian lisensi merek juga dapat mencegah penggunaan yang tidak sah atau merusak merek dagang oleh pihak lain. Selain itu, pemilik merek juga biasanya dapat menerima royalti dari licensee sebagai imbalan atas izin penggunaan merek.

Perjanjian lisensi berdasar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”) paling sedikit harus memuat:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sub lisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Bagaimana Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek?

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No 36 Tahun 2018, perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Kemenkumham. Mengapa? Hal ini untuk membantu mereka memberikan perlindungan terhadap merek tersebut.

Bahkan, Tak hanya terhadap merek, pencatatan tersebut dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual lainnya di bidang hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman (Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018).

Adapun prosedur pencatatan lisensi merek adalah sebagai berikut:

Pengajuan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi secara elektronik melalui laman resmi DJKI https://www.dgip.go.id.

Pemesanan Kode Billing dan Login Akun

Setelah mencakup seluruh persyaratan di atas, selanjutnya pemohon dapat memesan kode billing pada laman https://simpaki.dgip.go.id.

Selanjutnya, maka dapat melanjutkan login pada akun merek di laman https://merek.dgip.go.id dengan prosedur sebagai berikut:

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  • Masukkan Data Pemohon
  • Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
  • Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Pemeriksaan Permohonan

Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa terlebih dahulu, apakah dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan lengkap.

Jika belum lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. Maksimal lima hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen.

Dalam hal dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

Apabila melewati batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pencatatan dan Pengumuman

Menkumham akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dalam jangka waktu 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum dan selanjutnya diumumkan dalam Berita resmi merek.

Penutup

Pemberian lisensi yang ditujukan untuk pemberdayaan suatu merek dapat memberikan keuntungan optimal bagi pemilik merek, seperti memperluas jangkauan pasar, menjadi sarana inovasi, dan pelengkap kekurangan produk.

Sehingga nyatanya, memberikan sebagian penggunaan merek bukanlah hal yang buruk. Apalagi saat ini pemerintah sudah semakin kuat melindungi perjanjian lisensi merek antara pemilik dengan penerima lisensi nantinya.

Kalau sebelumnya Ditjen KI hanya melibatkan pemilik merek, sekarang ada pihak lain sebagai penerima lisensi yang perlu diperhatikan juga dan tentunya potensi sengketa pun menjadi semakin tinggi. Disinilah, peran Ditjen KI sebagai pengawas semakin diperlukan sehingga diperlukan pencatatan perjanjian lisensi merek.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini memiliki bisnis dan berencana untuk memberikan penggunaan hak merek-mu kepada pihak lain, jangan sampai terlewat untuk membuat perjanjian lisensi merek, ya!

Setelah itu, Sobat KH bisa melakukan pencatatan perjanjian lisensi merek tersebut ke Ditjen KI bersama Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Ingin Menggunakan Lagu Orang Lain? Ketahui Cara Memperoleh Izinnya!

Kami dapat membantumu untuk melakukan pencatatan perjanjian lisensi merek bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin sah dan aman.

Untuk informasi layanan, kunjungi laman  Layanan KH – Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek. Atau jika Sobat KH memiliki kebutuhan Kekayaan Intelektual lainnya, kamu bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis