Skip to main content

Seperti yang diketahui, merek memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Merek bukan hanya sekadar identitas visual atau nama yang melekat pada suatu produk atau perusahaan, namun juga memiliki fungsi penting dalam membentuk citra dan reputasi bisnis, serta mempengaruhi perilaku konsumen.

Yang perlu diingat adalah, selain perlu dimiliki, merek juga harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Dengan begitu, pebisnis memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Namun dalam pengajuan pendaftaran merek, akan ada banyak rangkaian proses yang harus ditempuh oleh pelaku usaha atau pemohon. Salah satu proses terpenting dalam pengajuan pendaftaran merek ini adalah pemeriksaan substantif.

Bisa dibilang ini adalah penentuan keputusan apakah permohonan pendaftaran merek diterima atau ditolak. Lantas, apa itu pemeriksaan substantif? Sebelum melangkah lebih jauh dalam pendaftaran merek, ada baiknya memahami definisinya terlebih dahulu.

Apa Itu Pemeriksaan Substantif?

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek.

Pengertian pemeriksa yang dimaksud adalah pejabat fungsional, yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek.

BACA JUGA: Ini Lho Bedanya Simbol ยฉ, โ„ข, dan ยฎ Pada Merek!

Pemeriksaan substantif ini dilakukan setelah pengajuan merek melewati pemeriksaan formalitas dan jangka waktu pengumuman merek dalam Berita Resmi Merek (BRM).

Tahapan dalam Pemeriksaan Substantif

Dikutip dalam modul โ€œKekayaan Intelektual Bidang merek dan Indikasi Geografisโ€ yang disusun oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM, proses pemeriksaan substantif ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu meliputi:

Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek

Permohonan pendaftaran merek diperiksa berdasarkan sistem first to file, yaitu pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek yang diajukan terlebih dahulu.

Pemeriksaan permohonan tanggapan

Tahap pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek yang diusul tolak.ย  Permohonan tanggapan ini hanya dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya.

Pemeriksaan permohonan keberatan dan/atau sanggahan

Tahapan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek yang pada saat pengumuman mendapat keberatan dari pihak lain. Jika terdapat permohonan keberatan dari pihak lain, maka pemohon berhak untuk mengajukan sanggahan.

Apa Saja yang Diperiksa?

Pada tahapan ini, pemeriksa merek akan memeriksa terkait dengan merek yang baru dimohonkan, apakah:

Mendaftarkan dengan itikad tidak baik

Pemeriksa merek akan memeriksa ada tidaknya perbuatan itikad tidak baik pemohon ketika mendaftarkan merek, dengan melihat:

  • Meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya;
  • Menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  • Mengecoh atau menyesatkan konsumen.

Memenuhi kriteria merek tidak dapat didaftarkan dan/atau ditolak

Berdasarkan Pasal 20 UU 20/2016, merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang memiliki substansi:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  • Tidak memenuhi unsur merek yang dapat ditolak.

Sementara itu, merek yang ditolak berdasarkan Pasal 21 UU 20/2016 adalah merek yang memiliki substansi:

  • Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  • Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Keputusan Pemeriksaan Substantif

Setelah melalui tahap pemeriksaan substantif, pihak pemeriksa dapat mengambil dua keputusan, yakni:

  1. Melakukan pendaftaran (Daftar); atau
  2. Menolak permohonan pendaftaran (Tolak).

Apabila pemeriksa memutuskan sebuah permohonan merek dapat didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan merek tersebut;
  2. Memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya;
  3. Menerbitkan sertifikat merek; dan
  4. Mengumumkan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Sedangkan, apabila pemeriksa memutuskan untuk menolak atau tidak mendaftarkan permohonan merek, maka Menteri Hukum dan HAM akan:

  1. Menteri Hukum dan HAM akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya;
  2. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.
  3. Jika pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan tersebut.
  4. Jika pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, maka Menteri Hukum dan HAM dapat melaksanakan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat merek.
  5. Dalam hal pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan tersebut.
  6. Penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

Demikian penjelasan mengenai pemeriksaan substantif dalam pendaftaran merek. Kesimpulannya, pastikan merek yang didaftarkan merupakan karya orisinil-mu. Sehingga proses pendaftaran merek dapat berjalan lancar.

Kontak KH

Sobat KH ingin melakukan pendaftaran merek, tapi khawatir ditolak saat masuk ke tahap pemeriksaan substantif? Kontrak Hukum siap membantu!

BACA JUGA: Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?

Kami dapat membantumu untuk melakukan pendaftaran merek bisnis secara mudah dan aman karena adanya proses analisa merek terlebih dahulu bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi di DJKI.

Untuk informasi pemesanan layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan secara gratis di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis