Skip to main content

Seperti yang diketahui, merek memiliki peranan penting dalam menjalankan bisnis. Merek bukan hanya sekadar identitas visual atau nama yang melekat pada suatu produk atau perusahaan, namun juga berfungsi membentuk citra dan reputasi bisnis, serta mempengaruhi perilaku konsumen.

Yang perlu diingat adalah, selain perlu dimiliki, merek juga harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Dengan begitu, pebisnis memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Namun dalam pengajuan pendaftaran merek, akan ada data penting yang harus diajukan oleh pebisnis atau pemohon, salah satunya nama pemohon atau pemilik merek.

Lantas, bagaimana jika saat di tengah proses pendaftaran merek, pemilik atau pemohon tersebut berubah pikiran untuk mengganti nama baru (mengalihkan ke orang lain)? Simak jawabannya pada artikel berikut ini.

Sekilas Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Merek

Secara teori, proses tata cara pengajuan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Berikut adalah persyaratan dasar untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 4 UU 20/2016:

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam permohonan harus mencantumkan beberapa informasi sebagai berikut:
    • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    • Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon;
    • Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
    • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
    • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  3. Permohonan ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya
  4. Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
  5. Dan langkah selanjutnya mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?

Bagaimana Cara Merubah Nama Pemilik Merek?

Dengan melalui proses pendaftaran, tentu identitas pemilik seperti nama lengkap sudah tercatat dalam sistem yang dikelola oleh DJKI.

Lalu, bagaimana keadaannya bila dibutuhkan perubahan identitas pemilik merek seperti nama?

Perubahan nama di tengah proses pendaftaran merek atau bahkan saat sudah tercetak sertifikat mereknya dapat dimungkinkan terjadi. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UU 20/2016.

Selain UU 20/2016, perubahan nama dan/atau alamat pada merek terdaftar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).

Permohonan pencatatan perubahan nama pada merek ini dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui kuasa. Dalam prosesnya, dapat diajukan secara elektronik (online) melalui laman resmi DJKI.

Dari situ, pemohon mengisi formulir secara online serta mengunggah dokumen persyaratan. Adapun isi formulir yang dimaksud adalah:

  1. Identitas pemohon atau kuasa, yang terdiri dari: Nama; Alamat; Telepon/Fax; dan E-mail.
  2. Keterangan merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat;
  3. Keterangan perubahan nama dan/atau alamat (misalnya, dari nama A menjadi nama B);
  4. Tanda tangan pemohon.

Selain itu, permohonan perubahan nama pemilik merek juga bisa diajukan manual secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia.

Jika bukti perubahan nama atas merek yang diajukan tidak dalam bahasa Indonesia, maka pemohon atau kuasanya harus melampirkan bukti terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah.

Sembari mengajukan formulir permohonan, pemohon atau kuasanya juga harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut (Pasal 31 Permenkumham 67/2016):

  1. Bukti perubahan nama pemilik merek terdaftar;
  2. Fotokopi sertifikat merek terdaftar, petikan resmi merek terdaftar atau bukti permohonan;
  3. Salinan sah akta perubahan badan hukum, jika pemilik merek terdaftar merupakan badan hukum;
  4. Fotokopi identitas pemohon;
  5. Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa; dan
  6. Bukti pembayaran

Kontak KH

Nah, jika Sobat KH merupakan pebisnis yang hendak melakukan ganti nama pemilik merek namun masih bingung atau tidak memiliki waktu untuk melakukannya, bisa konsultasikan dengan Kontrak Hukum.

Bersama dengan ahli Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar resmi, kami dapat membantumu untuk mengurus pendaftaran merek secara mudah dan cepat hanya dengan harga mulai dari Rp2 jutaan!

BACA JUGA: Ganti Nama Merek yang Sudah Terdaftar, Emangnya Bisa?

Yuk, permudah segala urusan merek bisnis dengan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis