Skip to main content

Sengketa merek merupakan salah satu permasalahan yang dapat terjadi pada para pelaku usaha, terlebih pada merek yang terkenal. Ya, merek terkenal pada umumnya memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan reputasi bisnis yang baik, sehingga memiliki daya tarik besar yang berdampak pada tingginya nilai ekonomis suatu merek.

Salah satu contoh sengketa merek terkenal yang sempat mencuri perhatian ialah sengketa merek restoran Solaria. Beberapa waktu lalu, bisnis yang bergerak di bidang bisnis usaha  jaringan restoran dengan menu andalan hidangan Asia ini melayangkan gugatan kepada merek Solaris karena dinilai sangat mirip.

Wah, dilihat dari namanya memang sangat miri ,sih. Lantas, apa yang terjadi dan bagaimana kelanjutan dari sengketa merek tersebut? Simak kronologi selengkapnya pada artikel berikut ini.

Kronologi Sengketa Merek Solaria Vs Solaris

Sengketa merek ini terjadi antara Aliyuanto selaku pemilik merek Solaria dengan  Erwin  Munandar selaku pemilik merek Solaris. Diketahui, merek Solaria telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek ada kelas 30, kelas 43, kelas 42, kelas 18, kelas 25, kelas 29, kelas 32, dan kelas 35.

Selain itu, merek restoran Solaria juga telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000219940 dan telah diperpanjang hingga 14 April 2030. Sebagai pemilik dari merek Solaria, Aliyuanto tentu telah mendapatkan perlindungan dan hak eksklusif.

Bahkan tidak hanya itu, merek Solaria juga diketahui telah terdaftar di berbagai negara di dunia, seerti Singapura (dengan daftar nomor 16985G), Australia (dengan daftar nomor 1,222,643),  Malaysia  (dengan  daftar  nomor  8008576), Vietnam (dengan daftar nomor 148245), Kamboja  (dengan daftar nomor KH/44871/13), Arab Saudi (dengan daftar nomor 1436014777), Uni Emirat Arab (dengan daftar nomor 261427). Ini membuktikan bahwa Solaria merupakan merek terkenal dengan reputasi internasional.

Namun kemudian, Aliyuanto mengetahui bahwa dalam Daftar Umum Merek, telah terdaftar suatu merek bernama Solaris dengan nomor pendaftaran IDM000676148 dan tanggal pendaftaran 27 Februari 2020, atas nama Erwin Munandar.

Adapun Solaris terdaftar di kode kelas 30 dengan tanggal perlindungan 22 Januari 2015 sampai dengan 22 Januari 2025.

Hal tersebut membuat Aliyuanto merasa keberatan terhadap pendaftaran merek Solaris karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Solaria yang telah terkenal dan terdaftar lebih dahulu di Indonesia dan di negara negara lain.

Aliyuanto melihat persamaan dari segi visualisasi dan penulisan, segi engucaan, dan segi jenis barang yang dilindungi. Selain itu, dikarenakan Solaria merupakan merek terkenal dan telah terdaftar lebih dulu, dirinya menganggap pendaftaran merek Solaris ini dilakukan atas itikad tidak baik, untuk membonceng ketenaran merek Solaria.

Atas hal ini, Aliyuanto mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Solaris kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Akhir Putusan Sengketa Merek Solaria Vs Solaris

Setelah melewati berbagai tahapan banding, Pengadilan Niaga ada PN Makassar dalam putusannya No. 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks pun memenangkan Aliyuanto sebagai pemegang merek Solaria mengalahkan merek serupa, Solaris.

“Menyatakan merek Solaris daftar IDM000676148, tanggal pendaftaran 27 Februari 2020 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Solaria milik Penggugat,” demikian putus majelis hakim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (9/5/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Tito Suhud dengan anggota majelis Rika Mona Pandegirot dan Dzulkifli. Majelis menilai kedua merek itu ada di kelas yang sama, yaitu kelas 30, untuk kategori: Krupuk, Pilus, Mie, Rori, Makaroni, Jagung Goreng (Marning), Wafer, Kue Kering, Kue basah, Snack terbuat dari Tepung, Kue Stick, Corn, Blok terbuat dari Jagung.

“Terdapat Similarity Of Form, bentuk merek penggugat Solaria yang terdiri dari 7 (tujuh) huruf dengan konfigurasi warna putih, kuning, merah dan hitam dengan warna tulisan merah kombinasi putih hitam. dan merek Tergugat yang tertulis Solaris yang terdiri dari 7 huruf juga menggunakan warna tulisan merah kombinasi putih. Bentuk font antara merek Penggugat Solaria dan font merek Tergugat Solaris yang hampir sama, meskipun merek Solaria menggunakan huruf kecil dan merek Solaris menggunakan huruf Kapital tetapi bentuk hurufnya sangat mirip,” ucap majelis.

Juga terdapat persamaan pada ucapan (phonetic similarity). Di mana yang membedakan antara kata Solaria dan kata Solaris hanya pada huruf terakhir dari masing-masing merek tersebut yaitu (huruf A pada merek Solaria milik Penggugat dan huruf S pada merek Solaris milik Tergugat).

BACA JUGA: Berebut Hak Merek Dua Belibis VS Pohon Cabe, Kok Bisa?

“Persamaan bunyi (sound similarity). Bunyi yang ditimbulkan oleh kata pada merek Penggugat Solaria dengan bunyi yang ditimbulkan oleh kata pada merek Tergugat Solaris, menurut Majelis Hakim jika diucapkan akan menimbulkan bunyi yang hampir sama,” papar majelis.

Lalu, Bagaimana Sebenarnya Perlindungan terhadap Merek Terdaftar?

Pada dasarnya, sistem perlindungan merek mengacu pada prinsip first to file, yaitu sistem di mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut.

Namun, merek yang sudah memiliki nilai ekonomis tinggi seringkali membuat banyak pihak yang tak bertanggung jawab mencoba mengambil keuntungan dari reputasi merek yang sudah terkenal tersebut dengan menggunakan merek yang mirip sehingga menimbulkan terjadinya sengketa merek.

Ya, sengketa merek terjadi karena adanya kesamaan nama merek atau desain logo, baik sebagian atau seluruhnya dengan merek milik pihak lain.

Contoh kasus sengketa merek antara Solaria dan Solaris di atas sebenarnya diatur pada pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Dimana aturan tersebut menjelaskan bahwa permohonan merek harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

Lebih lanjut, Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016 menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Kontak KH

Adanya  kasus sengketa tersebut dapat membuktikan bahwa suatu merek sangat penting bagi keberjalanan suatu bisnis. Merek sendiri digunakan sebagai tanda untuk membedakan produk yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu badan hukum dengan produk yang dihasilkan pihak lain.

Nah, untuk menghindari kasus sengketa merek hal serupa, segera daftarkan merek bisnismu secara resmi ke DJKI Kemenkumham! Jangan lupa juga untuk lakukan analisa merek sebelum melakukannya.

BACA JUGA: Kronologi Indomie VS Mie Gaga, Kerja Sama Berujung Sengketa?

Untuk mengurusnya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Kami dapat membantu para pemilik bisnis untuk melakukan pendaftaran merek melalui proses analisa terlebih dahulu, sehingga meminimalisir risiko terjadinya sengketa.

Untuk informasi pemesanan layanan, segera kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis