Skip to main content

Sobat KH pasti sudah sering melihat simbol ©, ™, atau ® pada suatu logo, brand, barang, atau produk tertentu bukan? Ketiga simbol tersebut biasanya memang digunakan sebagai informasi kepada konsumen dan pelaku usaha lain bahwa logo, brand, barang, atau produk yang digunakan merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual sehingga tidak boleh ditiru atau digunakan secara sembarangan dengan tujuan komersil.

Meskipun simbol ©, ™, dan ® berkaitan dengan HaKI, ternyata ketiga simbol tersebut memiliki fungsi dan arti yang berbeda lho. Untuk mengetahui apa saja perbedaan dan kegunaan dari ketiga simbol diatas, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Langsung simak pembahasannya sampai habis ya!

Simbol © atau Copyright

Simbol © memiliki arti copyright atau hak cipta.  Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta menganut prinsip deklaratif dimana siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut. Sebagai contoh, ketika seseorang atau badan usaha menciptakan atau membuat logo, foto, dan karya seni rupa kemudian digunakan menjadi bagian dari suatu merek atau produk barang yang dijual, simbol © dapat dicantumkan agar orang lain mengetahui bahwa  logo, foto, atau karya seni rupa tersebut merupakan hak cipta yang dilindungi. Setelah diumumkan, hak cipta memiliki perlindungan hukum selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal. Jadi, simbol © tetap dapat dimanfaatkan oleh pemegang hak cipta meskipun penciptanya telah meninggal.

Meskipun memiliki prinsip deklaratif, agar memperoleh bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta serta sebagai perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta sebaiknya juga mencatatkan ciptaannya ke menteri melalui DJKI.

Simbol ™ atau Trademark

Simbol berikutnya, yaitu ™ memiliki arti Trademark atau merek dagang. Merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang.

Simbol ™ umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang baru memulai usaha, belum melakukan pendaftaran merek, dan sedang melakukan branding atas produk/barang yang dijual. Simbol ini juga dapat dipilih untuk dicantumkan dalam produk/barang yang dijual apabila merek dagang yang dimiliki sedang dalam proses pendaftaran merek dagang.

Namun perlu diingat bahwa simbol tersebut hanya berguna sebagai informasi bahwa unsur-unsur sebagaimana disebutkan diatas, telah menjadi merek dagang dari produk/barang tersebut. Bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan simbol ™ tetapi belum melakukan pendaftaran merek, sebaiknya segera lakukan permohonan pendaftaran merek. Karena pencantuman simbol ™ bukanlah bentuk perlindungan hukum. Merek dagang hanya akan dilindungi secara hukum jika merek yang digunakan telah didaftarkan atau memperoleh sertifikat merek.

Simbol ® atau Registered

Simbol terakhir, yaitu ® memiliki arti registered atau telah terdaftar. Simbol ini hanya boleh digunakan oleh pelaku usaha yang mereknya ada di dalam Daftar Umum Merek atau telah mendaftarkan merek dagang yang digunakan. Dibandingkan simbol lain, simbol ® memiliki kekuatan hukum yang paling kuat karena telah resmi didaftarkan ke DJKI.

Untuk menjadi merek dagang terdaftar dan menggunakan simbol ® dalam produk/barang yang dijual, Sobat KH harus melakukan permohonan pendaftaran merek melalui laman https://merek.dgip.go.id/ dengan melampirkan label merek, bukti pembayaran, termasuk surat kuasa jika permohonan diwakilkan.

Jika merek yang dimohonkan lolos dalam pemeriksaan formalitas dan tidak ada yang mengajukan keberatan maka akan dilakukan pemeriksaan substantif. Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan dapat didaftar maka DJKI akan mendaftarkan merek dagang tersebut. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Yang Termasuk Hak Cipta dan Perlu Dicatatkan!

Selain melalui DJKI, Sobat KH yang mempunyai merek dagang dan ingin melakukan pendaftaran merek agar dapat mencantumkan simbol ® juga dapat menggunakan jasa layanan pendaftaran merek dari Kontrak Hukum. Lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Kekayaan Intelektual – Kontrak Hukum.

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai perbedaan dari simbol ©, ™, dan ®  yang biasanya ditemukan pada merek. Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai hak kekayaan intelektual, merek, pendaftaran merek, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, Sobat KH juga dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berkut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.