Skip to main content

Seperti halnya bisnis lain, untuk menjadi agen atau broker properti, Sobat KH juga wajib mengantongi lisensi dan izin usaha. Ini sebagai bukti bahwa kamu menawarkan jasa secara profesional pada masyarakat dalam bidang properti.

Adanya lisensi dan izin usaha juga bisa menjamin keamanan pembeli ketika melakukan transaksi denganmu.

Ya, ibarat dokter, tentu seseorang akan merasa lebih tenang untuk datang ke orang yang identitasnya terjamin oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan? Nah, untuk sektor properti izin usaha agen atau brokernya dikenal dengan SIU-P4.

Lantas, apa yang dimaksud dengan SIU-P4? Bagaimana syarat dan prosedur untuk mendapatkannya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa Itu Broker Properti?

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa itu izin SIU-P4 dan bagaimana cara memperoleh izin tersebut, ada baiknya sejenak kita pahami dahulu apa itu Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Broker Properti).

Broker atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatannya sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Nah yang dimaksud properti dalam hal ini adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.

Apa Itu SIU-P4?

SIU-P4 merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang berfungsi sebagai sertifikat atau lisensi supaya para broker properti dapat bekerja secara profesional.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Dimana setiap perusahaan broker harus memiliki SIU-P4 yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag, dan setiap 5 tahun sekali harus didaftarkan ulang.

Jadi, SIU-P4 menjadi syarat mendirikan agen properti dan sudah dianggap punya kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti.

Apa Saja Syarat Pengajuan SIU-P4?

Perlu diketahui bahwa broker yang ingin mengajukan penerbitan SIU-P4 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Kegiatan usaha perantara properti hanya bisa dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tetapi perusahaan tersebut dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 2 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017).
  • P4 diwajibkan minimal memiliki dua tenaga dan kantor cabang minimal memiliki satu tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut harus dibuktikan keahliannya dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti dan tenaga ahli tersebut tidak boleh bekerja pada P4 lainnya (Pasal 5 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017).

Lalu bagaimana caranya untuk menjadi tenaga ahli perantara properti atau yang biasa disebut broker? Pertama, daftarkan perusahaan ke Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), di AREBI terdapat pelatihan bagi para calon Broker Properti.

Kedua, melakukan uji tenaga ahli di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Setelah calon Broker dilatih di AREBI, kemudian calon Broker tersebut diuji di LSP. Apabila memenuhi, Broker tersebut mendapatkan sertifikasi tenaga ahli.

Selanjutnya untuk mengajukan SIU-P4 paling sedikit memuat di antaranya:

  1. Lingkup kegiatan yang ditugaskan;
  2. Objek properti;
  3. Hak dan kewajiban para pihak;
  4. Nilai atau persentase dan tata cara pembayaran;
  5. Komisi;
  6. Jangka waktu perjanjian; dan
  7. Penyelesaian perselisihan.

Dokumen Pelengkap Untuk Mengajukan SIU-P4

Apabila sudah memenuhi kriteria diatas, Sobat KH selanjutnya bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIU-P4. Kamu bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi Departemen Perdagangan Republik Indonesia.

Namun, sebelumnya siapkan dahulu dokumen-dokumen pendukungnya ya. Dokumen pendukung ini meliputi:

Akta Pendirian Perusahaan

Dalam hal ini pada bagian kegiatan usaha perusahaan wajib dicantumkan kegiatan usaha yang mencerminkan Perusahaan Perdagangan Properti.

SK Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM

Apabila perusahaan berbadan hukum, pengesahan ini diperlukan sebagai bukti jika perusahaanmu terdaftar dan legal dimata Hukum Indonesia.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat Keterangan Perusahaan (SKDP) adalah legalitas yang menyatakan bahwa perusahaanmu benar memiliki tempat dan berkedudukan di zonasi yang sesuai.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

Sebagai pengusaha yang baik, tentunya kepemilikan NPWP menjadi bukti bahwa perusahaanmu taat akan pajak.

Setelah memiliki beberapa Legalitas diatas, beberapa hal seperti memiliki Tenaga Ahli paling sedikit 2 (dua) orang yang bersertifikasi di bidangnya dan dilengkapi dengan:

  • Surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis, di atas kertas bermaterai cukup;
  • Fotokopi sertifikasi profesi (AREBI/Asosiasi Real Estate Broker Indonesia);
  • Curriculum Vitae atau daftar riwayat hidup; dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagaimana Prosedur Mendapatkan SIU-P4 Untuk Agen Properti?

Setelah memenuhi kriteria, persyaratan, dan dokumen pelengkap, selanjutnya Sobat KH bisa mengikuti prosedur pengajuan berikut untuk mendapatkan SIU-P4:

  1. Mengisi Surat Permohonan (“SP SIU-P4”), formulir yang harus diisi dapat di download dari Website Departemen Perdagangan RI.
  2. Permohonan penerbitan dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dengan perantaan Lembaga Online Single Submission atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“OSS”).
  3. Mengirimkan dokumen-dokumen pelengkap.
  4. Dalam penyampaian dokumen, walaupun yang dikirimkan berupa fotocopy, namun pemegang usaha harus dapat menunjukan dokumen aslinya untuk diperiksa keabsahannya dan dokumen asli tersebut akan dikembalikan setelah selesai.

Kemudian dalam waktu tiga hari sejak permohonan diajukan akan ditentukan mengenai:

  1. Apabila dinyatakan benar dan lengkap berkasnya, Direktur Bina Usaha dan PP menerbitkan SIU-P4 secara daring.
  2. Apabila dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur membuat surat penolakan disertai alasan penolakan secara daring. Apabila SIU-P4 ditolak, maka bisa mengajukan kembali.

Pentingnya Memiliki SIU-P4 Bagi Bisnis Agen Properti

SIU-P4 adalah legalitas yang penting bagi broker atau agen properti di Indonesia. Dimana agen properti yang beroperasi secara sah dan memiliki SIU-P4 akan memiliki peluang yang lebih baik untuk sukses dan berkembang dalam industri properti yang dinamis.

Selain itu, Memiliki SIU-P4 akan memberikan banyak manfaat, antara lain:

Legalitas dan Kepercayaan Konsumen

Memiliki SIU-P4 menegaskan bahwa agen properti adalah entitas usaha yang sah dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya legalitas ini, agen properti akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen karena telah beroperasi secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Konsumen akan merasa lebih aman dan yakin dalam bertransaksi dengan agen properti yang memiliki SIU-P4.

Akses ke Proyek dan Perijinan

Sebagai agen properti yang memiliki SIU-P4, kamu akan lebih mudah untuk mengakses proyek-proyek perumahan dan mendapatkan perizinan dari pemerintah. Banyak proyek perumahan modern yang mensyaratkan agen properti memiliki SIU-P4 sebelum diperbolehkan untuk berpartisipasi.

Dengan demikian, agen properti akan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangan bisnisnya dan beerja sama dengan pengembang perumahan.

Perlindungan Hukum

SIU-P4 memberikan perlindungan hukum bagi agen properti dalam menjalankan bisnisnya. Jika terjadi sengketa atau permasalahan hukum terkait transaksi properti, adanya SIU-P4 akan menjadi bukti bahwa agen properti beroperasi secara sah dan dapat mengurangi risiko permasalahan hukum yang serius.

Kredibilitas Profesional

Dalam industri properti yang sangat kompetitif, memiliki SIU-P4 akan memberikan keunggulan kredibilitas bagi agen properti.

Hal ini juga akan meningkatkan citra profesional dan reputasi agen properti di mata klien potensial, mita bisnis, dan institusi keuangan.

Kepatuhan Regulasi

Dengan memiliki SIU-P4, agen properti diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku di sektor perumahan dan properti.

Hal ini akan mendorong agen properti untuk beroperasi dengan lebih etis dan transparan, serta menjalankan bisnisnya dengan memperhatikan hak-hak konsumen.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai SIU-P4 sebagai legalitas bisnis properti. Dapat disimpulkan bahwa SIU-P4 merupakan sertifikat yang sangat penting bagi agen atau broker untuk beroperasi secara legal.

Tak perlu khawatir, semua bentuk perusahaan bisa daftar SIU-P4, lho. Mulai dari PT, CV, koperasi, firma maupun perorangan. Hal terpenting yaitu, Sobat KH bisa memenuhi semua kriteria dan dokumen persyaratan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

BACA JUGA: Tertarik Membeli Properti? Cari Tahu Dulu Perbedaan SHM dan HGB!

Bagaimana, siap untuk menjalani bisnis properti secara legal? Atau ternyata masih bingung terkait pengurusan SIU-P4? Kontrak Hukum siap membantumu!

Bersama dengan ahli profesional yang ada, Sobat KH dapat berkonsultasi mengenai syarat dan prosedur pengurusan SIU-P4.

Tidak hanya itu, kami juga dapat membantumu untuk memenuhi segala dokumen pelengkap agar pengajuan SIU-P4 semakin mudah dan cepat.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi laman Layanan KH – Perizinan. Jika masih ada pertanyaan seputar kebutuhan jenis izin usaha lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis